Denpasar, Bali - Penerapan keadilan restoratif dalam masyarakat adat Bali menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Mahkamah Konstitusi, Jumat (09/10/2026), di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Forum ini mempertemukan perspektif konstitusi dengan pengalaman para hakim dalam menangani perkara dan memahami hukum yang hidup di masyarakat.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Ketua PT Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, serta diikuti seluruh hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar. Hadir sebagai narasumber Hakim Konstitusi, Dr. Ridwan Mansyur, yang menyampaikan materi mengenai implementasi restorative justice atau keadilan restoratif pada masyarakat adat Bali.
PT Denpasar juga menunjuk Dr. I Ketut Sudira untuk menyampaikan materi mengenai penerapan keadilan restoratif pada masyarakat adat Bali dikaitkan dengan sistem konstitusi yang berlaku. Dalam diskusi, Hakim Tinggi PT Denpasar, Dr. Fahmiron, turut menyampaikan intisari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali.
Baca Juga: Memahami Pengangkatan Anak Berlandaskan Adat Bali dan Bernafaskan Hindu
Diskusi berlangsung dengan baik dan menghadirkan beragam pendapat hukum dari para hakim. Para peserta memberikan pandangan berdasarkan pengetahuan serta pengalaman selama menjalankan tugas, sehingga pembahasan menjangkau persoalan penerapan di lapangan.
Dalam materinya, Hakim MK RI yang juga berasal dari Mahkamah Agung RI tersebut menyoroti pembaruan hukum pidana nasional sebagai momentum untuk membangun sistem hukum yang berakar pada nilai Pancasila dan karakter masyarakat Indonesia. Salah satu perhatian utamanya adalah bagaimana pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat dapat dihubungkan dengan mekanisme dalam sistem peradilan pidana.
Paparan tersebut mengangkat kebutuhan akan kejelasan mekanisme penerapan hukum adat dan batas kewenangan desa adat, terutama ketika persoalan yang diselesaikan juga memiliki dimensi pidana. Hal ini relevan dalam penanganan konflik sosial, pelanggaran norma kesusilaan, maupun perbuatan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Dr. Ridwan Mansyur turut mengajukan sejumlah pertanyaan untuk diperdalam melalui FGD. Di antaranya, bagaimana penyelesaian persoalan hukum dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin tetua adat, bentuk penyelesaian berbasis kearifan lokal, serta tantangan menyelaraskan sanksi adat dengan hukum positif.
Sementara itu, Dr. I Ketut Sudira memaparkan hubungan antara pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat, kelembagaan adat Bali, dan pendekatan keadilan restoratif. Materinya menguraikan peran Kertha Desa dalam penyelesaian wicara atau persoalan adat dengan merujuk pada awig-awig dan pararem.
Dalam konteks masyarakat adat Bali, penyelesaian konflik berkaitan erat dengan pemulihan keharmonisan. Perdamaian dapat mencakup permohonan maaf, penggantian kerugian, maupun pemulihan keseimbangan kehidupan masyarakat sesuai nilai adat setempat.
Paparan Hakim Tinggi tersebut juga membahas hubungan antara perdamaian adat dan proses hukum negara. Kesepakatan melalui musyawarah adat perlu dihubungkan dengan persyaratan serta prosedur hukum apabila akan digunakan dalam penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif.
Pembahasan semakin kaya dengan penyampaian Dr. Fahmiron mengenai eksistensi Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2025. Perda tersebut memberikan pedoman pembentukan dan penyelenggaraan Bale Kerta Adhyaksa untuk membantu penyelesaian perkara hukum umum secara restoratif berdasarkan nilai budaya dan kearifan lokal Bali.
Bale Kerta Adhyaksa berkedudukan di wilayah desa adat sebagai lembaga fungsional yang berada di luar struktur kelembagaan desa adat. Perannya mencakup edukasi hukum, fasilitasi musyawarah, dan mediasi para pihak untuk mencapai kesepakatan damai.
Perda tersebut juga mengatur batas perkara yang dapat ditangani, antara lain perkara pidana ringan, perkara perdata sederhana, serta perselisihan masyarakat yang berpotensi mengganggu keharmonisan sosial. Adapun perkara adat, tindak pidana berat, dan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, penuntutan, atau persidangan termasuk dalam perkara yang tidak ditangani Bale Kerta Adhyaksa.
Baca Juga: Quo Vadis: Dapatkah Perempuan Hak Mewaris dalam Perspektif Hukum Adat Bali?
Uraian mengenai Perda ini menambah bahan diskusi tentang pembagian peran lembaga adat dan lembaga penegak hukum dalam penyelesaian persoalan masyarakat. Kejelasan ruang lingkup tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan hubungan antara kearifan lokal dan sistem hukum nasional.
Melalui pertukaran pandangan dalam FGD, pengalaman para hakim menjadi bahan untuk memperdalam pemahaman mengenai titik temu hukum adat dan sistem peradilan pidana. Forum ini memperkuat dialog antarlembaga mengenai penerapan keadilan restoratif yang memperhatikan pemulihan korban, kepastian hukum, serta nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. (ikaw/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI