Denpasar- Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memaparkan sejumlah capaian sepanjang 2024. Hal itu untuk memberikan informasi ke publik bila masih ada sisi lain capaian pengadilan di Indonesia yang layak diapresiasi. Aparat PT Denpasar juga melakukan Penandatanganan Pakta Integritas untuk tidak melakukan KKN.
Hal itu terungkap dalam Refleksi Kinerja Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua PT Denpasar, Sujatmiko.
“Ini merupakan tanggung jawab kami mempublikasikan soal kinerja kami. Juga untuk evaluasi apa yang harus disempurnakan,” kata Sujatmiko, Minggu (19/1/2025).
PT Denpasar mencatat sepanjang 2024 seluruh pengadilan di wilayah hukum Bali mengadili 5.429 perkara perdata dan 2.329 perkara pidana. Dari jumlah itu terbanyak kasus perceraian yaitu sebanyak 75,8 persen dan disusul kasus narkotika mencapai 42.7 persen. Laporan capaian 2024 itu bagian dari inisiatif lembaga untuk meningkatkan kinerja ke depan.
“Ini juga untuk bisa menjawab tantangan para pencari keadilan dengan menegakan hukum dan keadilan sebaik-baiknya. Bisa menjadi bahan evaluasi di internal kami dan jajarannya,” beber mantan hakim PN Jakpus itu.
Sujatmiko memahami saat ini lembaganya sedang menjadi sorotan masyarakat. Namun, dirinya optimis masih banyak sisi positif yang belum terpublikasikan ke masyarakat.
“Pemahaman tidak baik-baik saja karena realitanya pemberitaanya kan seperti itu. Ini (Refleksi Kineja-red) bagian dari kami menggambarkan bahwa tidak sepenuhnya seperti yangg diberitakan,” ungkap Sujatmiko.
Oleh sebab itu, Refleksi Kinerja 2024 mengambil tema ‘integritas sebagai kunci membangun lembaga peradadilan berkuaitas dan pondasi dalam meraih kepercayaan publik’.
“Ada sisi-sisi baik yang belum terpublikasi. Ada kinerja baik dari pengadilan, karena belakangan ini sorotannya, lebih banyak ke kritikan dan pemberitaan yang menurunkan kepercayaan publik,” ucap Sujatmiko.
Dalam kesempatan itu, seluruh hakim dan pegawai di lingkungan PT Denpasar juga melakukan acara Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2025. Pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan akan menjadi perhatian serius bagi seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Denpasar dalam rangka memperkuat integritas, profesionalisme, dan objektivitas pegawai guna menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan bebas dari kepentingan pihak-pihak tertentu,” bebernya.