Cari Berita

Sehari Dua Kali! PN Tuban Damaikan Perkara Perdata Ini

Duano Aghaka- Humas PN Tuban - Dandapala Contributor 2025-12-03 15:45:14
dok. ist

Kota Tuban - Pengadilan Negeri (PN) Tuban meningkatkan penyelesaian sengketa melalui keberhasilan melakukan mediasi 2 perkara perdata yaitu Perkara Nomor 40/Pdt.G/2025/PN Tbn, dan Perkara Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Tbn. 

Perkara dengan Nomor 40/Pdt.G/2025/PN Tbn terkait sengketa waris dan pertanahan berhasil mencapai kesepakatan perdamaian pada Rabu (12/11/2025) oleh Mediator Hakim, Marcellino Gonzales. Perkara ini mengenai pembagian tanah warisan berupa sebidang tanah seluas 2.364 m² yang tercatat dalam Buku C Desa. Tanah tersebut belum pernah disertifikatkan dan diwariskan oleh almarhum yang menjadi pewaris bersama-sama kepada seluruh ahli waris. Melalui serangkaian pertemuan, para pihak akhirnya menyepakati pembagian tanah, yaitu untuk Penggugat memperoleh 1.182 m², untuk Tergugat I memperoleh 591 m² dan untuk Tergugat II disepakati memperoleh 591 m². Para pihak juga sepakat mengakui transaksi sebelumnya, yakni sebagian tanah Tergugat I dan Tergugat II telah dijual kepada Tergugat III dengan total luas 1.182 m². Penggugat menyatakan tidak keberatan dan memberikan pengakuan penuh atas transaksi tersebut.

“Dalam kesepakatan itu juga tercantum solusi kreatif atas keberadaan jalan desa yang melintas di tanah tersebut. Para pihak sepakat memindahkan jalan desa dari sisi barat ke sisi timur tanah Tergugat III, tanpa mengurangi luasan tanah siapapun, dan membiayai pemindahannya secara bersama-sama dengan proporsi biaya yang disetujui”, Ujar Marcellino Gonzales.

Baca Juga: Selamat! 138 Satuan Kerja Raih Predikat Unggul Dalam Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul (AMPUH)

Melalui Release yang diterima oleh DANDAPALA pada hari Rabu (03/12/2025) “kunci keberhasilan mediasi ini yaitu pendekatan komunikatif, metodis, dan penuh empati oleh mediator sehingga menemukan titik temu mengingat sengketa waris merupakan perkara yang sulit didamaikan karena melibatkan hubungan keluarga, perbedaan persepsi atas hak, dan nilai emosional terhadap harta peninggalan. Selain itu adanya faktor pemahaman kaidah hukum pertanahan, aturan mediasi peradilan, serta prinsip itikad baik dari kedua belah pihak”, Ujar Mediator Hakim Marcellino Gonzales. Kesepakatan perdamaian tersebut pun dikuatkan dalam putusan perdamaian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban.

Perkara kedua dengan Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Tbn terkait kredit macet dan rencana lelang agunan oleh lembaga keuangan berhasil mencapai kesepakatan perdamaian pada Rabu (12/11/2025) oleh Mediator Hakim, Duano Aghaka. Sengketa ini merupakan sengketa antara Penggugat sebagai debitur, Tergugat I sebagai kreditur dari salah satu bank, dan Tergugat II sebagai KPKNL Surabaya. Sengketa ini bermula dari kredit yang mengalami tunggakan hingga terjadinya rencana lelang terhadap objek jaminan berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Penggugat.

Proses mediasi mengedepankan komunikasi terbuka dan menjajaki berbagai alternatif penyelesaian. Proses mediasi pun menghasilkan kesepakatan, Penggugat bersedia membayar sebesar Rp660.000.000 dalam enam tahap pembayaran masing-masing Rp110.000.000 setiap bulan. Pembayaran tersebut tidak dikenai bunga maupun denda. Tergugat I, selaku kreditur, berkewajiban melakukan seluruh proses administrasi guna memastikan bahwa setelah pelunasan, sertifikat dapat diserahkan kembali kepada Penggugat. Tergugat II, yakni KPKNL, berkewajiban menghapus proses lelang yang telah didaftarkan sebelumnya. Para pihak sepakat bahwa seluruh proses administratif, termasuk roya dan balik nama, akan diselesaikan bekerja sama dengan instansi terkait.

Melalui Release yang diterima oleh DANDAPALA pada hari Rabu (03/12/2025), bahwa kunci keberhasilan mediasi ini adalah para pihak menunjukan itikad baik dan mediator mampu mengelola proses negosiasi secara terarah mengingat perkara seperti kredit macet ini dapat memicu eskalasi lebih tinggi dan keterlibatan lembaga keuangan dan instansi negara, Ujar Mediator Hakim Duano Aghaka. Setelah mencapai kesepakatan tersebut, para pihak mengajukannya untuk dikuatkan menjadi akta perdamaian (acte van dading). Majelis Hakim yang memeriksa perkara menyatakan bahwa kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum, tidak merugikan pihak ketiga, dan oleh karena itu patut untuk diberi kekuatan hukum yang mengikat. Putusan perdamaian pun dijatuhkan pada hari yang sama.

Baca Juga: BUA MA Umumkan Peserta Lulus Seleksi Administrasi HY, Selanjutnya Seleksi Wawancara!

Keberhasilan Pengadilan Negeri Tuban mendamaikan dua perkara perdata dalam satu hari merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa yang merupakan sebuah komitmen, profesionalisme, dan kemampuan institusional dalam menerapkan paradigma penyelesaian sengketa modern yang mengutamakan keadilan restoratif dan penyelesaian damai. Dalam perkara waris, mediasi berhasil meredam potensi konflik berkepanjangan dalam keluarga dan menawarkan solusi yang dapat ditindaklanjuti hingga tingkat administratif. Dalam perkara kredit macet, mediasi mampu menjembatani kepentingan debitur, kreditur, dan instansi negara hingga tercapai kesepakatan komprehensif yang mengakhiri sengketa.

Keberhasilan PN Tuban menunjukkan bahwa mediasi, ketika dijalankan oleh mediator yang kompeten dan didukung oleh sistem yang baik akan menjadi sarana efektif dalam menyelesaikan sengketa. Dengan capaian ini, Pengadilan Negeri Tuban tidak hanya menorehkan prestasi, tetapi juga memberikan inspirasi bagi pengadilan-pengadilan lain dalam mengoptimalkan peran mediasi sebagai instrumen utama penyelesaian sengketa perdata di Indonesia. (YBB/Bintoro Wisnu Prasojo/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…