Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi mengumumkan perintah melaksanakan tugas kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Dalam pengumuman yang tertuang dalam Surat Nomor: 21/SEK/PENG.KP1.1.6/V/2025, para CPNS ditetapkan mulai menjalankan tugas terhitung sejak 1 Juni 2025 dan wajib melapor ke satuan kerja masing-masing mulai 2 hingga 30 Juni 2025.
Penempatan para CPNS Mahkamah Agung ini tersebar luas di berbagai satuan kerja, mencakup peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara, mulai dari daerah pusat hingga pelosok Tanah Air, seperti Nabire, Bangkinang, Labuan Bajo, Tual, hingga Waingapu. Penempatan ini mencerminkan semangat pengabdian nasional dan prinsip pemerataan sumber daya aparatur negara.
Pengangkatan CPNS ini merupakan bagian dari hasil seleksi nasional CASN Tahun 2024 dan telah ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung. Adapun dokumen resmi SK Pengangkatan CPNS dapat diunduh melalui aplikasi SIKEP Mahkamah Agung.
Baca Juga: Kenalkan Evi ‘Kartini Modern’ dari PN Magelang: Jadilah Seperti Bunga Teratai
Saat melapor, CPNS MA diwajibkan membawa:
• Daftar nama dan penempatan sesuai lampiran pengumuman,
• Kartu peserta ujian CASN, dan
• Asli KTP atau surat keterangan perekaman dari Disdukcapil.
Selain itu, selama bulan pertama bertugas, para CPNS diwajibkan mengenakan pakaian formal:
• Pria: kemeja putih dan celana kain hitam.
• Wanita: kemeja putih dan rok atau celana kain hitam, serta jilbab hitam bagi yang berjilbab.
Sebelum memulai tugas, seluruh CPNS MA juga dijadwalkan mengikuti pembekalan oleh Sekretaris Mahkamah Agung yang akan dilaksanakan secara daring pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 14.00 WIB melalui Zoom dan live streaming YouTube Mahkamah Agung. Kehadiran dalam pembekalan ini bersifat wajib sebagai bagian dari orientasi awal.
Baca Juga: Hati-hati Penipuan CPNS Mahkamah Agung Via Medsos!
Mahkamah Agung menegaskan bahwa CPNS yang tidak melapor hingga 30 Juni 2025 akan dianggap mengundurkan diri. Oleh karena itu, seluruh peserta diminta mematuhi tenggat waktu dan perintah secara disiplin dan bertanggung jawab.
Penempatan ini menjadi titik awal bagi para CPNS untuk mengabdi sebagai penjaga keadilan dan pelayan masyarakat di bawah naungan institusi Mahkamah Agung RI. Di manapun ditugaskan, para CPNS diharapkan membawa nilai integritas, profesionalisme, dan loyalitas tinggi terhadap konstitusi serta prinsip peradilan yang adil dan independen. (IKAW/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI