Magelang. Pengadilan Negeri (PN)
Magelang telah berhasil melaksanakan mediasi dalam perkara perdata gugatan
Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Mgg dan perkara gugatan Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Mgg.
“Komitmen PN Magelang dalam mendorong
penyelesaian sengketa secara damai melalui mekanisme mediasi kembali membuahkan
hasil. Sepanjang bulan Juli 2025, tercatat dua perkara perdata yang berhasil
diselesaikan melalui mediasi, tanpa harus berlanjut ke tahap pemeriksaan di
persidangan,” kutip rilis yang diterima DANDAPALA.
Baca Juga: Pererat Soliditas, Pegawai-Cakim PN Magelang Berburu Sunrise di Puncak Telomoyo
Perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Mgg
berhasil diselesaikan pada tahap mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni
2025 oleh Hakim Mediator PN Magelang Liliek Fitri Handayani. Sementara itu,
perkara Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Mgg berhasil diselesaikan oleh Hakim Mediator
Johan Wahyu Hidayat pada 17 Juli 2025.
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan bahwa mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa memiliki peran penting dalam menciptakan solusi yang adil, efisien, dan bermartabat bagi para pencari keadilan,” tutup rilis tersebut. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI