Cari Berita

Siap Dieksaminasi? Catat Dulu Indikator Nilainya

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-08-21 16:20:23
Dok. Ist.

Jakarta – Beberapa waktu yang lalu Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) telah menggelar kegiatan Sosialisasi e-Examinasi di Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo. Dalam kegiatan tersebut Ditjen Badilum memperkenalkan sekaligus melakukan uji coba aplikasi baru yang dikembangkannya, e-Examinasi.

e-Examinasi merupakan aplikasi yang dipergunakan untuk melakukan penilaian putusan Hakim Tingkat Pertama oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah secara elektronik. Setelah melakukan uji coba dan evaluasi, rencananya aplikasi ini akan segera diterapkan di seluruh pengadilan di lingkungan peradilan umum.

“Eksaminasi putusan ini nantinya akan menjadi salah satu indikator penilaian dalam rapor hakim, khususnya indikator kinerja dengan bobot sekitar 10%,” ungkap Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilum, Hasanudin.

Baca Juga: Eksaminasi Putusan: Indikator Kualitas Putusan Hakim

Lebih lanjut, Hasanudin menambahkan perlu bagi hakim untuk mencermati indikator-indikator yang menjadi dasar penilaian dalam e-Examinasi. “Diharapkan setiap putusan yang dihasilkan oleh Hakim merupakan putusan yang berkualitas. Karena kualitas putusan dapat mencerminkan integritas dari pembuatnya”, jelasnya.

Ada 4 indikator yang menjadi dasar penilaian dalam eksaminasi putusan yang perlu diperhatikan oleh Hakim yaitu kesesuaian penulisan putusan dengan ketentuan dalam SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung, kesesuaian dengan hukum acara (hukum formil), kecukupan pertimbangan hukum berdasarkan fakta hukum (hukum materil), dan putusan penting.

Pada indikator kesesuaian penulisan putusan dengan ketentuan dalam SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 terdapat 3 variabel indikator penilaian yang meliputi telah sesuai dengan standar umum penulisan, telah sesuai dengan format dan isi putusan, dan telah sesuai dengan format cetak.

Sementara untuk indikator kesesuaian dengan hukum acara (hukum formil) meliputi 15 variabel indikator penilaian untuk putusan pidana mulai dari dapat tidaknya dilakukan penahanan terhadap Anak/Terdakwa berdasarkan peraturan perundang-undangan sampai kepada pernyataan bahwa putusan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum. Sedangkan untuk putusan perdata meliputi 13 variabel indikator penilaian mulai dari telah dilakukan proses mediasi (bagi perkara yang wajib dimediasi) sampai terdapatnya rincian biaya perkara.

Indikator penilaian kecukupan pertimbangan hukum berdasarkan fakta hukum (hukum materil) meliputi 4 variabel indikator penilaian yaitu untuk putusan pidana antara lain telah menguraikan fakta hukum berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan atau barang bukti secara sistematis sampai pada telah mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan. Untuk putusan perdata antara lain telah dipertimbangkan posita, petitum, eksepsi, jawaban, replik, duplik, sampai telah sesuai pertimbangan hukum dengan amar putusan.

Baca Juga: Promosi Mutasi di Era Data: Talenta, Kinerja, dan Integritas Jadi Penentu

Sedangkan untuk indikator yang terakhir yaitu putusan penting, terdiri dari 10 variabel indikator penilaian antara lain putusan yang memuat penemuan hukum sampai kepada putusan yang mampu menjawab suatu permasalahan hukum baru dalam masyarakat dan meletakan dasar bagi solusi masalah hukum yang timbul pada masa yang akan datang sampai ditetapkannya peraturan perundang-undangan baru.

Sudah tahu kan indikator penilaiannya? persiapkan putusanmu karena “Putusan Berkualitas adalah Cerminan Integritas”. (AL)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI