Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana perkara dugaan penipuan penyelenggaraan ajang lari Jatim Half Marathon 2026 pada Selasa (09/06). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Firrizki Rahmatulloh.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa terdakwa pada Juli 2025 membentuk air.increative event organizer dan merencanakan penyelenggaraan event lari bertajuk Jatim Half Marathon 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Februari 2026 di kawasan Monumen Tugu Pahlawan Surabaya. Untuk mendukung kegiatan tersebut, terdakwa membentuk kepanitiaan dengan menunjuk Airin Noor Hawa sebagai ketua pelaksana dan Candra Indri Agustin sebagai sekretaris.
Namun, menurut jaksa, penyelenggaraan kegiatan tersebut sejak awal diduga hanya merupakan rangkaian tipu muslihat. Terdakwa disebut tidak pernah mengajukan persyaratan perizinan keramaian yang menjadi syarat wajib pelaksanaan kegiatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Ramadhan di Bumi Saijaan, PN Kotabaru Gelar Rangkaian Kegiatan
Dalam surat dakwaan disebutkan, pada November 2025 terdakwa bekerja sama dengan PT Kios Digital Labs (Kios Tix) sebagai penyedia sistem penjualan tiket daring. Melalui akun media sosial @air.increative, panitia mempromosikan perlombaan dengan kategori 5 kilometer, 10 kilometer, dan 21 kilometer. Para peserta dijanjikan berbagai fasilitas, mulai dari jersey, nomor dada, produk sponsor, medali, hingga finisher jacket.
Jaksa mengungkapkan, promosi dan penjualan tiket terus dilakukan meskipun izin keramaian belum pernah diajukan kepada pihak kepolisian. Akibat promosi tersebut, ribuan masyarakat mendaftarkan diri dan melakukan pembayaran melalui platform yang telah disediakan.
Berdasarkan data PT Kios Digital Labs, jumlah peserta yang mendaftar mencapai 1.268 orang dengan total dana pendaftaran terkumpul sebesar Rp383.531.000. Seluruh dana tersebut dapat dicairkan oleh terdakwa karena rekening yang tercantum dalam perjanjian kerja sama menggunakan rekening pribadi atas nama terdakwa.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menguraikan sejumlah transaksi penarikan dana yang dilakukan terdakwa sejak Desember 2025 hingga Januari 2026. Sebagian dana disebut digunakan untuk membeli telepon genggam, tablet, biaya penginapan, hingga kebutuhan pribadi lainnya.
"Dari total dana pendaftaran yang terkumpul, sebesar Rp204.625.000 digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan kegiatan, sedangkan sisanya sebesar Rp178.906.000 dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," demikian salah satu pokok dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Masalah mulai mencuat ketika pada 30 Januari 2026, atau dua hari sebelum pelaksanaan, peserta mengetahui melalui media sosial bahwa kegiatan Jatim Half Marathon 2026 dibatalkan. Pembatalan tersebut dilakukan tanpa penjelasan yang memadai sehingga para peserta tidak dapat mengikuti kegiatan yang telah mereka daftarkan.
Salah satu korban yang disebut dalam dakwaan, M. Widhi Dhatu W., bersama sejumlah peserta lainnya, mengaku mengalami kerugian akibat batalnya kegiatan tersebut. Kerugian yang diwakili dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp3,56 juta untuk sejumlah peserta yang disebutkan dalam surat dakwaan.
Baca Juga: Rekening Dipakai Buat Cuci Uang, Ojol di Surabaya Dihukum 2 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Firrizki Rahmatulloh didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI