Blambangan Umpu, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Endatama, anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran gelap narkotika oleh Satresnarkoba Polres Way Kanan. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Praperadilan Pita Permatasari, dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (8/6/2026).
Dalam permohonannya, Roy Endatama menggugat keabsahan tindakan penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, serta sejumlah dokumen administrasi penyidikan yang diterbitkan penyidik. Pemohon juga meminta agar dirinya dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Namun setelah memeriksa permohonan, jawaban Termohon, alat bukti surat, serta keterangan para saksi yang diajukan para pihak, hakim berpendapat bahwa seluruh dalil yang diajukan Pemohon tidak terbukti. Pengadilan menilai tidak terdapat fakta yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam tindakan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya berwenang menguji aspek formal tindakan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan penyidik dinilai telah memenuhi syarat kewenangan, prosedur, serta didukung bukti permulaan yang cukup.
Perkara tersebut berawal dari penyidikan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik menduga Roy Endatama terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Di persidangan, terungkap bahwa penyidik mendasarkan penetapan tersangka pada sejumlah alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu, hasil penggeledahan, hasil penyitaan, alat komunikasi, serta hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik yang menyatakan barang bukti positif mengandung methamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I.
Menurut hakim, keseluruhan alat bukti tersebut telah memenuhi standar bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan tindakan hukum lanjutan. Pengadilan juga menolak dalil Pemohon yang menyatakan penangkapan tidak sah karena sebelumnya tidak pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi.
“Keberadaan surat perintah penangkapan dan dokumen administrasi penyidikan yang diajukan Termohon menunjukkan bahwa tindakan penangkapan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” demikian salah satu pertimbangan hakim dalam putusannya.
Dalam amar putusan, hakim menolak seluruh petitum yang diajukan Pemohon, termasuk permohonan agar penangkapan dinyatakan tidak sah, penetapan tersangka dibatalkan, surat-surat penyidikan dinyatakan batal demi hukum, hingga permintaan pembebasan dari tahanan. Karena seluruh tuntutan pokok ditolak, permohonan agar praperadilan dikabulkan untuk seluruhnya juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis
Dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 1 angka 15, Pasal 89, Pasal 90 ayat (1), Pasal 94, Pasal 95, Pasal 158, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 176, dan Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, PN Blambangan Umpu akhirnya menjatuhkan putusan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara nihil.
Dengan putusan tersebut, PN Blambangan Umpu menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan terhadap Roy Endatama telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga proses penegakan hukum dalam perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI