Cari Berita

Tak Relokasi TPA, PN Kediri Wajibkan Pemkot Libatkan Warga dalam Pengelolaan Sampah

Ardian Bagas T - Dandapala Contributor 2026-08-03 10:15:55
Dok. PN Kediri

Kediri, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan putusan atas gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan sejumlah warga terdampak Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Klothok, Kota Kediri, dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-LH/2026/PN Kdr. Putusan dijatuhkan pada Jumat, 31 Juli 2026, oleh Majelis Hakim yang diketuai Khairul, dengan Hakim Anggota Emmy Haryono Saputro dan Damar Kusuma Wardana, yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.

Para Penggugat pada pokoknya meminta dua hal: relokasi TPA Klothok dan ganti kerugian atas dampak yang mereka alami. Terhadap permintaan relokasi, Majelis Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak berdasar hukum. Merujuk Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, penetapan lokasi TPA merupakan hak dan kewenangan Pemerintah Daerah, dan keberadaannya merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan lokasi TPA di suatu wilayah, sehingga permintaan relokasi TPA Klothok ditolak.

Yang menarik, meski menolak permintaan relokasi, Majelis Hakim tidak berhenti di situ. Berpedoman pada Pasal 11 UU Nomor 18 Tahun 2008, Majelis Hakim menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan pengelolaan sampah, hak memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu, hak atas pelindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA, serta hak memperoleh pembinaan agar dapat mengelola sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

Baca Juga: MoU PN Kediri & BPN, Wujudkan Pembuktian Sederhana dalam Sengketa Tanah

Berdasarkan hak-hak tersebut, Majelis Hakim akhirnya menyatakan Tergugat (Wali Kota Kediri) dan Turut Tergugat (Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri) berkewajiban menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif dengan melibatkan warga sekitar TPA Klothok, termasuk Para Penggugat, berpedoman pada asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.

Langkah Majelis Hakim mengabulkan kewajiban yang tidak secara eksplisit dimintakan Penggugat ini didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sekaligus melarang pengadilan menolak memeriksa dan mengadili perkara dengan dalih hukum tidak jelas atau tidak ada. Dasar ini diperkuat dengan Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Menariknya, Majelis Hakim turut menyelipkan kearifan lokal dalam pertimbangannya, mengutip peribahasa Jawa: "sing ati-ati bakal nemu slamet, sing sembrono bakal nemu ciloko"  sebagai cerminan prinsip kehati-hatian dalam hubungan manusia dengan alam.

Terhadap permintaan ganti kerugian, Majelis Hakim menemukan fakta di persidangan bahwa Para Penggugat ternyata telah menerima kompensasi atas dampak yang mereka alami. Menurut Majelis, penerimaan kompensasi tersebut menunjukkan Para Penggugat telah tunduk menerima ganti rugi tanpa mengajukan keberatan, sehingga sesuai asas hukum unjust enrichment, hak tuntutan ganti kerugian untuk porsi yang sama dinyatakan gugur.

Baca Juga: PN Kab. Kediri Ukir Prestasi dalam Pelaksanaan Eksekusi

Soal dampak negatif yang dialami warga sebagaimana disampaikan para saksi di persidangan, Majelis Hakim berpandangan hal itu menunjukkan pengelolaan sarana prasarana TPA yang kurang optimal atau sudah rusak, sehingga perlu perbaikan lebih lanjut.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk Deklarasi Rio 1992 tentang Lingkungan dan Pembangunan, khususnya Prinsip 15, yang menyatakan bahwa apabila terdapat ancaman bahaya lingkungan yang serius dan tidak dapat pulih (irreversible damage), ketiadaan kepastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda tindakan pencegahan kerusakan lingkungan — prinsip yang dikenal luas dengan ungkapan "if you are not sure, don't do it". Prinsip kehati-hatian (precautionary principle) ini, menurut Majelis Hakim, telah diadopsi dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menempatkan asas kehati-hatian sebagai salah satu asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (bwp/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…