Cari Berita

Extraordinary Crime: Bolehkah Masuk Jalur Plea Bargain (PB)?

M. Luthfan HD Darus - Dandapala Contributor 2026-09-21 15:00:06
Dok. Penulis.

Mungkinkah perkara yang berkaitan dengan extraordinary crime, seperti Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Tindak Pidana Terorisme, diterapkan mekanisme Plea Bargain atau Pengakuan Bersalah (PB)?

Secara konseptual, sesuai dengan semangat pembaharuan KUHAP seharusnya hal tersebut tidak dapat diterapkan. Karakteristik extraordinary crime memang menuntut penanganan yang lebih khusus karena dampaknya yang luas terhadap kepentingan masyarakat, negara, dan bahkan keamanan nasional.

Namun, bagaimana jika “celah itu dibuka KUHAP” karena KUHAP tidak secara tegas mengecualikan jenis tindak pidana tersebut dari mekanisme PB. Sebelum menyimpulkan, ada baiknya, kita harus baca ulang pasal-pasal yang mengatur tentang PB di KUHAP.

Baca Juga: Mengenal “Jalur Khusus” dalam RUU KUHAP

Untuk memudahkan pembaca, penulis membagi PB ke dalam tiga cluster berdasarkan praktik penerapannya, yaitu sebagai berikut:

1. Tahap Penuntutan Pasal 78 ayat (1) KUHAP

Pada tahap penuntutan, mekanisme PB diatur dalam Pasal 78 ayat (1) KUHAP dapat diterapkan apabila memenuhi persyaratan tertentu, yaitu: a. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau c. Terdakwa bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi. PB ini diterapkan sejak tahap penuntutan, sebelum perkara memasuki pemeriksaan persidangan.

2. Tahap Persidangan Pasal 205 KUHAP

PB dalam pasal ini baru berfungsi setelah Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) ditempuh dengan hasil Terdakwa dan Korban tidak bersepakat untuk melakukan perdamaian (perdamaian gagal), maka selanjutnya PB Pasal 205 KUHAP ini baru dapat bekerja dengan memperhatian syarat yang diatur dalam Pasal 205 ayat (2) KUHAP.

3. Tahap Persidangan Pasal 234 KUHAP

PB dalam pasal ini harus dibaca bersamaan dengan SEMA 1 tahun 2026. Cara kerja Pasal ini diberlakukan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara diatas 5 (lima) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun. Oleh karena itu, Pasal 234 KUHAP dapat dipahami sebagai bentuk perluasan ruang penerapan PB pada tahap persidangan, dengan karakteristik dan persyaratan yang berbeda dari mekanisme PB pada Pasal 205 KUHAP.

Berdasarkan ketiga cluster PB tersebut, selanjutnya akan dilakukan pengujian berdasarkan persyaratan dan karakteristik masing-masing mekanisme untuk menjawab pertanyaan apakah tindak pidana yang memiliki karakteristik sebagai extraordinary crime dapat dikenakan mekanisme PB.

1.      Pengujian terhadap PB berdasarkan Pasal 205 KUHAP

Penulis menempatkan PB Pasal 205 KUHAP di pembahasan pertama karena PB Pasal 205 KUHAP mempunyai persyaratan yang lebih ketat di bandingkan PB di pasal lain. PB Pasal 205 dapat “aktif” setelah terlebih dahulu menempuh MKR (Pasal 204 KUHAP).

Oleh karena itu, Pasal 204 ayat (5) malarang MKR diterapkan untuk tindak pidana extraordinary crime (korupsi dan terorisme) dan tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus (diantaranya Tindak Pidana Pencucian Uang). Dengan demikian, untuk tindak pidana extraordinary crime tidak dapat menggunakan PB berdasarkan Pasal 205 KUHAP.

2.      Pengujian terhadap PB Berdasarkan Pasal 78 KUHAP

PB berdasarkan Pasal 78 KUHAP memiliki syarat yang lebih longgar yaitu a. baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.

Poin paling krusial terdapat pada Pasal 78 ayat (1) huruf b KUHAP, yang mensyaratkan bahwa tindak pidana yang dapat dikenakan PB adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Jika ketentuan ini dibaca secara “ketat”, persyaratan tersebut berlaku terhadap semua jenis tindak pidana, termasuk tindak pidana yang dikategorikan sebagai extraordinary crime. Penafsiran ini dapat dibenarkan karena KUHAP belum memberikan pengecualian secara tegas terhadap jenis tindak pidana tertentu.

Beberapa tindak pidana extraordinary crime dengan ancaman hukuman di bawah 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V:

1.      Tindak Pidana Korupsi, diantaranya:

  • Pasal Penyuapan. Pasal 605 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V: ayat (1), dst …;”
  • Pasal gratifikasi. Pasal 606 KUHP “…, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.”

2.      Tindak Pidana Pencucian Uang, diantaranya;

  • Pasal 607 ayat (1) huruf c: “…dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI;”

3.      Tindak Pidana Terorisme, diantaranya

  • Pasal 13A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, “… dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”
  • Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, angka 99 tentang UU No. 9 Tahun 2O13 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme ancaman pidana setelah penyesuaian: “dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 78 ayat (1) huruf b KUHAP menentukan menggunakan kata “atau” menunjukkan bahwa kualifikasi ancaman pidana tersebut bersifat alternatif, sehingga pemenuhan salah satu parameter dapat menjadi dasar untuk masuk dalam cakupan norma tersebut.

Berdasarkan batu uji PB terhadap tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, maupun tindak pidana terorisme yang memiliki ancaman pidana maksimum paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana ditentukan Pasal 78 ayat (1) huruf b “secara normatif” dapat memenuhi ambang awal untuk dipertimbangkan dalam mekanisme PB.

3.      Pengujian terhadap PB Berdasarkan Pasal 234 KUHAP

Cluster ketiga ini sangat menarik untuk di bahas. Pasal 234 KUHAP menyatakan “ada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat.”

Selanjutnya Sema 1 Tahun 2026 (hal 13 Poin 3) mempertegas ambang batas ancaman sebagai syarat PB Pasal 234 KUHAP yaitu “diberlakukan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara diatas 5 (lima) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun.”

Hal yang menarik dari pasal ini adalah, jika PB Pasal 234 KUHAP diterapkan untuk tindak pidana extraordinary crime dan PB tersebut diterima oleh Majelis Hakim maka terdapat beberapa konsekuensi:

  • Jika penuntut umum kemudian mengubah haluan hukum acara biasa menjadi singkat (lihat Pasal 234 KUHAP) maka konsekuensinya adalah proses pemeriksaan yang semula dilakukan berdasarkan acara biasa akan berubah menjadi acara singkat sehingga rezim acara tunduk pada Pasal 257 KUHAP;
  • Konsekuensi berikutnya adalah pemeriksaan yang semula dilakukan secara majelis maka akan berubah menjadi pemeriksaan tunggal oleh seorang hakim. Dalam hal ini secara otomatis pemeriksaan dilanjutkan oleh Hakim Anggota 2 (Lihat Sema No. 1 tahun 2026 (hal 14)).
  • Jika perkara extraordinary crime kemudian dilakukan oleh hakim tunggal dengan acara pemeriksaan singkat, maka setidaknya terdapat 3 kelemahan:
  • Pertama: jika PB diterima dan pemeriksaan beralih ke Acara Singkat atas permintaan penuntut umum, maka konsekuensinya tunduk kepada rezim Pasal 257. Pembuktian akan bergeser ke arah pembuktian serta penerapan hukumnya mudah, sifatnya sederhana, batas waktu pemeriksaan secara limitatif ditentukan, tuntutan tidak dibuat secara khusus, putusan cukup di catat dalam Berita Acara Sidang (Baca Pasal 257 KUHAP). Dengan ditempuhya mekamisme PB, maka acara pemeriksaanm berubah menjadi pemeriksaan singkat dengan batas waktu 14 hari, jika tidak selesai dalam jangka waktu tersebut maka pemeriksaan kembali menjadi pemeriksaan biasa.
  • Kedua: bukankah perkara tersebut secara terminologis telah dikategorikan sebagai extraordinary crime, sehingga pemeriksaannya perlu dilakukan secara lebih cermat oleh majelis hakim. Dalam perkara extraordinary crime, dalam praktek peradilan saat ini akan sulit menyelesaikan perkara kurang dari 14 hari, sehingga ini menjadi faktor "sulit" menerapkan PB untuk perkara extraordinary crime. Hal ini mengingat karakteristik pembuktiannya yang cenderung kompleks dan rumit, sehingga kurang tepat apabila ditempatkan dalam rezim pemeriksaan perkara sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 KUHAP.
  • Ketiga, jika PB diterima dan pemeriksaan perkara beralih ke Acara Singkat, maka pemeriksaan dilanjutkan oleh Hakim Tunggal. Namun, konstruksi ini menimbulkan persoalan ketika diterapkan pada perkara extraordinary crime, khususnya Tipikor. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pemeriksaan, pengadilan, dan pemutusan perkara Tipikor dilakukan oleh majelis hakim berjumlah ganjil, paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang hakim, yang terdiri atas Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc. Ketentuan tersebut secara tegas menunjukkan bahwa pemeriksaan perkara Tipikor merupakan kewenangan majelis hakim, bukan Hakim Tunggal. Karena UU Pengadilan Tipikor merupakan lex specialis, maka ketentuan mengenai pemeriksaan oleh Hakim Tunggal dalam Acara Singkat tidak serta-merta dapat diterapkan terhadap perkara Tipikor;

Berdasarkan regulasi dan analisis di atas, maka batu uji PB Pasal 234 KUHAP terhadap tindak pidana extraordinary crime yang memuat ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun sampai dengan 7 (tujuh) “secara normatif” dapat memenuhi ambang awal untuk dipertimbangkan dalam mekanisme PB. Namun dalam praktik akan bertabrakan dengan berbagai regulasi.

Posisi Penulis Sebagai Penutup

Berdasarkan uraian di atas, secara normatif Pasal 78 dan Pasal 234 KUHAP tidak secara tegas mengecualikan tindak pidana extraordinary crime dari mekanisme PB. Karena itu, sepanjang suatu tindak pidana memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam masing-masing pasal, secara tekstual terdapat ruang untuk mempertimbangkannya dalam mekanisme PB. Namun, keterbukaan norma tersebut tidak serta-merta berarti bahwa PB dapat diterapkan pada seluruh perkara extraordinary crime. Selain mekanisme PB, dalam perkara ini, skema justice collaborator dapat ditemput sebagai ruang keringanan pidana bagi pelaku yang bersedia bekerja sama.

Menurut penulis, perkara extraordinary crime pada prinsipnya tidak tepat ditempatkan dalam jalur khusus pengurangan pidana melalui PB, terutama apabila penerapannya menyebabkan perkara yang semula harus diperiksa dengan mekanisme khusus dan oleh majelis hakim beralih menjadi pemeriksaan singkat oleh Hakim Tunggal. Karakteristik extraordinary crime, kompleksitas pembuktian, serta adanya ketentuan khusus dalam undang-undang sektoral harus tetap menjadi pertimbangan utama. Dengan demikian, Pasal 78 dan Pasal 234 KUHAP dapat dibaca sebagai ruang normatif, namun tidak otomatis dapat menerapkan PB terhadap perkara extraordinary crime.

Kekosongan norma tersebut akan di jawab dalam praktik peradilan yang akan menguji dan menjawab persoalan ini. Namun, untuk menjaga kesatuan penerapan dan konsistensi hukum, Mahkamah Agung dapat memberikan penegasan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mengenai batasan penerapan PB terhadap perkara extraordinary crime. Penegasan tersebut penting untuk memberikan pedoman yang jelas bagi hakim dan penegak hukum, sekaligus mencegah terjadinya perbedaan penafsiran dan penerapan dalam praktik peradilan. (gp)


Penulis: Dr. M. Luthfan Hadi Darus, S.H., M.H., M.Kn adalah Hakim PN Cirebon

Tulisan merupakan pandangan pribadi, tidak mewakili kepentingan lembaga atau institusi.

Refrensi:

Baca Juga: Mengenal Konsep Plea Bargaining serta Sistem Jalur Khusus dalam RKUHAP

https://docs.google.com/document/d/1XUdgCorpwloS_8yssMHm0m-UnZtMfyGe/edit?usp=sharing&ouid=115131304997856985015&rtpof=true&sd=true

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…