Mungkinkah perkara yang berkaitan dengan extraordinary crime, seperti Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian
Uang, dan Tindak Pidana Terorisme, diterapkan mekanisme Plea Bargain atau Pengakuan
Bersalah (PB)?
Secara
konseptual, sesuai dengan semangat pembaharuan KUHAP seharusnya hal tersebut
tidak dapat diterapkan. Karakteristik extraordinary
crime memang menuntut penanganan yang lebih khusus karena dampaknya
yang luas terhadap kepentingan masyarakat, negara, dan bahkan keamanan
nasional.
Namun,
bagaimana jika “celah itu dibuka KUHAP” karena KUHAP tidak secara tegas
mengecualikan jenis tindak pidana tersebut dari mekanisme PB. Sebelum
menyimpulkan, ada baiknya, kita harus baca ulang pasal-pasal yang mengatur
tentang PB di KUHAP.
Baca Juga: Mengenal “Jalur Khusus” dalam RUU KUHAP
Untuk memudahkan pembaca, penulis membagi PB ke dalam tiga cluster berdasarkan praktik penerapannya, yaitu sebagai berikut:
1. Tahap Penuntutan Pasal 78 ayat (1) KUHAP
Pada tahap penuntutan, mekanisme PB diatur dalam Pasal 78 ayat (1) KUHAP dapat diterapkan apabila memenuhi persyaratan tertentu, yaitu: a. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau c. Terdakwa bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi. PB ini diterapkan sejak tahap penuntutan, sebelum perkara memasuki pemeriksaan persidangan.
2. Tahap Persidangan Pasal 205 KUHAP
PB dalam pasal ini baru berfungsi setelah Mekanisme
Keadilan Restoratif (MKR) ditempuh dengan hasil Terdakwa dan Korban tidak
bersepakat untuk melakukan perdamaian (perdamaian gagal), maka selanjutnya PB
Pasal 205 KUHAP ini baru dapat bekerja dengan memperhatian syarat yang diatur
dalam Pasal 205 ayat (2) KUHAP.
3. Tahap Persidangan Pasal 234
KUHAP
PB dalam pasal ini harus
dibaca bersamaan dengan SEMA 1 tahun 2026. Cara kerja Pasal ini diberlakukan
untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara diatas 5 (lima) tahun
sampai dengan 7 (tujuh) tahun. Oleh karena itu, Pasal 234
KUHAP dapat dipahami sebagai bentuk perluasan ruang penerapan PB pada tahap
persidangan, dengan karakteristik dan persyaratan yang berbeda dari mekanisme PB
pada Pasal 205 KUHAP.
Berdasarkan ketiga cluster
PB tersebut, selanjutnya akan dilakukan pengujian berdasarkan persyaratan dan karakteristik
masing-masing mekanisme untuk menjawab pertanyaan apakah tindak
pidana yang memiliki karakteristik sebagai extraordinary
crime dapat dikenakan mekanisme PB.
1. Pengujian terhadap PB berdasarkan Pasal 205 KUHAP
Penulis
menempatkan PB Pasal 205 KUHAP di pembahasan pertama karena PB Pasal 205 KUHAP mempunyai
persyaratan yang lebih ketat di bandingkan PB di pasal lain. PB Pasal 205 dapat
“aktif” setelah terlebih dahulu menempuh MKR (Pasal 204 KUHAP).
Oleh
karena itu, Pasal 204 ayat (5) malarang MKR diterapkan untuk tindak pidana extraordinary crime (korupsi
dan terorisme) dan tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus
(diantaranya Tindak Pidana Pencucian Uang). Dengan demikian, untuk tindak
pidana extraordinary crime
tidak dapat menggunakan PB berdasarkan Pasal 205 KUHAP.
2. Pengujian terhadap PB Berdasarkan Pasal 78 KUHAP
PB
berdasarkan Pasal 78 KUHAP memiliki syarat yang lebih longgar yaitu a. baru
pertama kali melakukan tindak pidana; b. terhadap tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V; dan/atau c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.
Poin
paling krusial terdapat pada Pasal 78 ayat (1) huruf b KUHAP, yang
mensyaratkan bahwa tindak pidana yang dapat dikenakan PB adalah tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
Jika
ketentuan ini dibaca secara “ketat”, persyaratan tersebut berlaku
terhadap semua jenis tindak pidana, termasuk tindak pidana yang dikategorikan
sebagai extraordinary crime.
Penafsiran ini dapat dibenarkan karena KUHAP belum memberikan pengecualian secara
tegas terhadap jenis tindak pidana tertentu.
Beberapa
tindak pidana extraordinary
crime dengan ancaman hukuman di bawah 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V:
1. Tindak Pidana Korupsi, diantaranya:
- Pasal Penyuapan. Pasal 605 (1) KUHP dengan ancaman pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana
denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V: ayat (1), dst
…;”
- Pasal
gratifikasi. Pasal 606 KUHP “…, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.”
2. Tindak Pidana Pencucian Uang, diantaranya;
- Pasal 607 ayat (1) huruf c: “…dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI;”
3. Tindak Pidana Terorisme, diantaranya
- Pasal 13A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme Menjadi Undang-Undang, “… dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun.”
- Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana, angka 99 tentang UU No. 9 Tahun 2O13 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme ancaman pidana
setelah penyesuaian: “dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.”
Pasal
78 ayat (1) huruf b KUHAP menentukan menggunakan kata “atau” menunjukkan bahwa
kualifikasi ancaman pidana tersebut bersifat alternatif, sehingga pemenuhan
salah satu parameter dapat menjadi dasar untuk masuk dalam cakupan norma
tersebut.
Berdasarkan batu
uji PB terhadap tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, maupun
tindak pidana terorisme yang memiliki ancaman pidana maksimum paling lama 5
(lima) tahun sebagaimana ditentukan Pasal 78 ayat (1) huruf b “secara normatif”
dapat memenuhi ambang awal untuk dipertimbangkan dalam mekanisme PB.
3. Pengujian terhadap PB Berdasarkan Pasal 234 KUHAP
Cluster ketiga ini
sangat menarik untuk di bahas. Pasal 234 KUHAP menyatakan “ada saat Penuntut
Umum membacakan surat dakwaan, Terdakwa mengakui semua perbuatan yang
didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana
yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum dapat
melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat.”
Selanjutnya Sema 1
Tahun 2026 (hal 13 Poin 3) mempertegas ambang batas ancaman sebagai syarat PB
Pasal 234 KUHAP yaitu “diberlakukan untuk tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara diatas 5 (lima) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun.”
Hal yang menarik
dari pasal ini adalah, jika PB Pasal 234 KUHAP diterapkan untuk tindak pidana extraordinary crime dan PB tersebut
diterima oleh Majelis Hakim maka terdapat beberapa konsekuensi:
- Jika penuntut umum kemudian mengubah
haluan hukum acara biasa menjadi singkat (lihat Pasal 234 KUHAP) maka
konsekuensinya adalah proses pemeriksaan yang semula dilakukan berdasarkan
acara biasa akan berubah menjadi acara singkat sehingga rezim acara tunduk pada
Pasal 257 KUHAP;
- Konsekuensi berikutnya adalah pemeriksaan yang semula
dilakukan secara majelis maka akan berubah menjadi pemeriksaan tunggal oleh
seorang hakim. Dalam hal ini secara otomatis pemeriksaan dilanjutkan oleh Hakim
Anggota 2 (Lihat Sema No. 1 tahun 2026 (hal 14)).
- Jika perkara extraordinary
crime kemudian dilakukan oleh hakim tunggal
dengan acara pemeriksaan
singkat, maka setidaknya terdapat 3 kelemahan:
- Pertama: jika PB diterima dan pemeriksaan beralih ke Acara Singkat atas
permintaan penuntut umum, maka konsekuensinya tunduk kepada rezim Pasal 257. Pembuktian
akan bergeser ke arah pembuktian serta penerapan hukumnya mudah, sifatnya
sederhana, batas waktu pemeriksaan secara limitatif ditentukan, tuntutan tidak
dibuat secara khusus, putusan cukup di catat dalam Berita Acara Sidang (Baca
Pasal 257 KUHAP). Dengan ditempuhya mekamisme PB,
maka acara pemeriksaanm berubah menjadi pemeriksaan singkat dengan batas waktu 14
hari, jika tidak selesai dalam jangka waktu tersebut maka pemeriksaan kembali
menjadi pemeriksaan biasa.
- Kedua: bukankah
perkara tersebut secara terminologis telah dikategorikan sebagai extraordinary crime, sehingga
pemeriksaannya perlu dilakukan secara lebih cermat oleh majelis hakim. Dalam perkara
extraordinary crime,
dalam praktek peradilan saat ini akan sulit
menyelesaikan perkara kurang dari 14 hari, sehingga ini
menjadi faktor "sulit" menerapkan PB untuk perkara extraordinary
crime. Hal ini mengingat karakteristik pembuktiannya yang
cenderung kompleks dan rumit, sehingga kurang tepat apabila ditempatkan dalam
rezim pemeriksaan perkara sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 KUHAP.
- Ketiga, jika PB
diterima dan pemeriksaan perkara beralih ke Acara Singkat,
maka pemeriksaan dilanjutkan oleh Hakim Tunggal. Namun, konstruksi ini
menimbulkan persoalan ketika diterapkan pada perkara extraordinary crime,
khususnya Tipikor.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, pemeriksaan, pengadilan, dan pemutusan
perkara Tipikor dilakukan oleh majelis hakim berjumlah ganjil, paling sedikit 3 (tiga)
orang dan paling banyak 5 (lima) orang hakim, yang
terdiri atas Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc. Ketentuan tersebut secara tegas menunjukkan
bahwa pemeriksaan perkara Tipikor merupakan kewenangan majelis hakim,
bukan Hakim Tunggal. Karena UU Pengadilan Tipikor merupakan lex specialis,
maka ketentuan mengenai pemeriksaan oleh Hakim Tunggal dalam Acara Singkat
tidak serta-merta dapat diterapkan terhadap perkara Tipikor;
Berdasarkan
regulasi dan analisis di atas, maka batu uji PB Pasal 234 KUHAP terhadap tindak
pidana extraordinary crime yang memuat ancaman
pidana di atas 5 (lima) tahun sampai dengan 7 (tujuh) “secara
normatif” dapat memenuhi ambang awal untuk dipertimbangkan dalam mekanisme PB.
Namun dalam praktik akan bertabrakan dengan berbagai regulasi.
Posisi Penulis
Sebagai Penutup
Berdasarkan uraian di atas,
secara normatif Pasal 78 dan Pasal 234 KUHAP tidak secara tegas mengecualikan
tindak pidana extraordinary crime dari mekanisme PB. Karena itu,
sepanjang suatu tindak pidana memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
masing-masing pasal, secara tekstual terdapat ruang untuk mempertimbangkannya
dalam mekanisme PB. Namun, keterbukaan norma tersebut tidak serta-merta berarti
bahwa PB dapat diterapkan pada seluruh perkara extraordinary crime. Selain mekanisme
PB, dalam
perkara ini, skema justice
collaborator dapat ditemput sebagai ruang keringanan pidana bagi pelaku
yang bersedia bekerja sama.
Menurut penulis, perkara extraordinary
crime pada prinsipnya tidak tepat ditempatkan dalam jalur khusus
pengurangan pidana melalui PB, terutama apabila penerapannya menyebabkan
perkara yang semula harus diperiksa dengan mekanisme khusus dan oleh majelis
hakim beralih menjadi pemeriksaan singkat oleh Hakim Tunggal. Karakteristik extraordinary
crime, kompleksitas pembuktian, serta adanya ketentuan khusus dalam
undang-undang sektoral harus tetap menjadi pertimbangan utama. Dengan demikian,
Pasal 78 dan Pasal 234 KUHAP dapat dibaca sebagai ruang normatif, namun tidak
otomatis dapat menerapkan PB terhadap perkara extraordinary crime.
Kekosongan norma tersebut akan di jawab dalam praktik peradilan yang akan menguji dan menjawab persoalan ini. Namun, untuk menjaga kesatuan penerapan dan konsistensi hukum, Mahkamah Agung dapat memberikan penegasan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mengenai batasan penerapan PB terhadap perkara extraordinary crime. Penegasan tersebut penting untuk memberikan pedoman yang jelas bagi hakim dan penegak hukum, sekaligus mencegah terjadinya perbedaan penafsiran dan penerapan dalam praktik peradilan. (gp)
Tulisan merupakan
pandangan pribadi, tidak mewakili kepentingan lembaga atau institusi.
Refrensi:
Baca Juga: Mengenal Konsep Plea Bargaining serta Sistem Jalur Khusus dalam RKUHAP
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI