Cari Berita

PN Kabupaten Kediri Capai 91,8% Keberhasilan Mediasi Perkara Pembatalan Akta

Humas PN Kab. Kediri - Dandapala Contributor 2025-10-31 21:55:11
Dok. Ist.

Kabupaten Kediri, Jawa Timur – Kabar baik datang dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri yang baru saja mencapai keberhasilan mediasi pada hampir semua perkara gugatan pembatalan akta pencatatan sipil yang dilayangkan ke PN Kabupaten Kediri.

“Mediasi terbukti menjadi langkah efektif dalam meredam konflik antar pihak yang bersengketa. Selain menghemat waktu dan biaya, mekanisme ini juga membantu menjaga hubungan baik, terutama bagi pihak-pihak yang memiliki ikatan keluarga atau hubungan bisnis”, terang Edi Subagiyo, Ketua PN Kabupaten Kediri, saat dikonfirmasi oleh tim Dandapala, Jumat, (31/10/2025).

Sebagaimana diwartakan dalam Rilis PN Kabupaten Kediri, dari data yang berhasil dihimpun selama 3 tahun ke belakang, dalam periode 2023-2025, dari 61 perkara gugatan pembatalan akta pencatatan sipil yang terdaftar, sebanyak 91,8% berhasil diselesaikan secara damai melalui forum mediasi. Dan sisanya berlanjut ke tahap persidangan karena tidak mencapai kesepakatan di antara pihak yang bersengketa.

Baca Juga: Pembatalan Putusan Arbitrase Pasca Putusan Nomor 15/PUU-XII/2014

Lebih lanjut mengutip Rilis PN Kabupaten Kediri, capaian keberhasilan ini mencerminkan masyarakat telah memahami pentingnya penyelesaian perkara dengan perdamaian, meningkatnya kesadaran hukum dan kedewasaan masyarakat, dan peran penting hakim mediator dalam mendorong para pihak untuk mencapai perdamaian.

“Mediasi semakin menjadi pilihan utama masyarakat pencari keadilan, selain itu, keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran aktif hakim mediator yang mampu membangun komunikasi efektif serta menjaga netralitas selama proses perundingan berlangsung,” ujar Edi Subagiyo.

Ketua PN Kabupaten Kediri menunjukkan komitmennya untuk menjaga kualitas layanan peradilan yang berorientasi pada perdamaian.

Baca Juga: PN Kab. Kediri Vonis 13 Anak Pelaku Penjarahan, Hakim Himbau Orangtua Awasi Anak

“Ke depan kami akan terus memperkuat kapasitas mediator serta meningkatkan fasilitas mediasi agar masyarakat semakin percaya dan nyaman dalam menyelesaikan perkara secara damai,” ujarnya pada tim Dandapala.

Capaian positif ini menjadi penanda bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berujung di meja persidangan. Di balik setiap proses mediasi yang berhasil, terdapat semangat untuk saling memahami dan menumbuhkan rasa kebersamaan. Mediasi bukan sekadar prosedur hukum, melainkan wujud nyata dari nilai-nilai kebijaksanaan, kemanusiaan, dan kedamaian yang hidup di tengah masyarakat. (Andi ramdhan/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…