Cari Berita

Tak Terima Adik Ipar Diperas, Andi Sahiran Habisi Nyawa Hebran

Sekti Eka Guntoro - Dandapala Contributor 2025-03-11 12:00:08
Gedung PN Lahat

Lahat- Andi Sahiran tega hilangkan nyawa Hebran Kusnadi (23) gegara tidak terima adik iparnya diperas. Atas perbuatannya tersebut, Andi Sahiran dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Menyatakan terbukti melakukan pembunuhan, dan menjatuhkan pidana penjara 12 tahun,” ucap majelis hakim yang dipimpin Maurit M Ricardo didampingi anggota A. Ishak Kurniawan dan M Chozin Abu Sait sebagaimana dikutip dalam laman SIPP PN Lahat, Selasa (11/3/2025).

Kasus bermula ketika Terdakwa Andi Sahiran mendapat cerita dari Deni Ayu Lestari yang diperas akan disebarkan foto bugilnya oleh orang yang diduga korban. Tanpa panjang lebar, Terdakwa bersama dengan  Dedi (DPO) mendatangi korban di tempat kerjanya di PT Kendi Arindo Inplasmen Produksi Arang, Desa Lampar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Setelah terlibat cekcok, kemudian terdakwa menusuk korban dengan pisau mengenai leher hingga menimbulkan luka robek di tenggorkan.

Atas perbuatannya, Terdakwa Andi Sahiran diajukan dan diminta pertanggungjawaban di PN Lahat. Tidak tanggung-tanggung, JPU menyusun dakwaan secara berlapis dari Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana hingga Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana.

Setelah beberapa mengalami penundaan, akhirnya JPU mengajukan tuntutan. “Menyatakan terbukti pembunuhan berencana dan menuntut 10 tahun penjara,” bunyi tuntutan JPU yang disampaikan di persidangan yang terbuka untuk umum (6/2/2025) sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN Lahat.

Meskipun majelis hakim PN Lahat berpendapat pasal pembunuhan berencana tidak terbukti dan yang terbukti adalah pembunuhan, tetap menjatuhkan pidana selama 12 tahun, lebih berat dari tuntutan.

Terhadap putusan tersebut, JPU mengajukan banding. 

“Pasal yang terbukti dalam putusan berbeda dengan tuntutan yang kami ajukan,” jelas JPU, Yusman Liyanto, SH.

Perkara tersebut, saat ini dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Palembang. (SEG)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum