Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat - Menutup bulan September 2025, Pengadilan Negeri (PN) Selong kembali menorehkan capaian penting dengan keberhasilan melaksanakan eksekusi objek sengketa tanah pada Senin (29/9/2025).
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan PN Selong Nomor 83/Pdt.G/2023/PN Sel jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 4/PDT/2024/PT MTR jo. Putusan MA Nomor 4546 K/PDT/2024.
Terhadap eksekusi tersebut, Ketua PN Selong telah menerbitkan Penetapan Ketua PN Selong Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Sel, tertanggal 18 September 2025.
Baca Juga: Tuntas! PN Selong Eksekusi Tanah Seluas 3.343 Meter Di Lombok Timur
PN Selong melakukan eksekusi objek sengketa berupa sebidang tanah seluas ± 1.500 m² dari total luas ± 3.094 m² yang terletak di Subak Tirpas, Desa Tirtanadi (dahulu Desa Korleko), Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tahapan akhir permohonan eksekusi yang diajukan Pemohon ke PN Selong. Meski telah diberi kesempatan melalui aanmaning, Termohon tidak melaksanakan kewajibannya secara sukarela. Pengadilan pun menindaklanjuti dengan konstataering obyek sengketa sebelum melaksanakan eksekusi,” ucap Ketua PN Selong Ida Bagus Oka Saputra sebagaimana rilis Berita PN Selong.
PN Selong mengawali proses eksekusi dengan apel bersama di halaman PN Selong yang dipimpin oleh Ketua PN Selong dan diikuti oleh Panitera, Jurusita, serta aparat kepolisian dari Polres Lombok Timur.
Dalam amanatnya, Ketua PN Selong Ida Bagus Oka Saputra menegaskan pentingnya eksekusi ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Usai apel, Tim eksekusi bergerak menuju lokasi obyek sengketa dengan pengawalan kepolisian. Kemudian, Panitera PN Selong, Lalu Zainun membacakan penetapan eksekusi sebelum dilakukan pemasangan patok batas dan pengosongan tanah yang menjadi obyek sengketa.
Baca Juga: Wujudkan Kepedulian, PN Selong Bagikan Takjil
Dengan terlaksananya eksekusi ini, Pengadilan Negeri Selong menorehkan catatan keberhasilan eksekusi keenam sepanjang bulan September 2025. Rangkaian keberhasilan ini menjadi bukti konsistensi pengadilan dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
“Ke depan, PN Selong menegaskan akan terus melaksanakan eksekusi-eksekusi berikutnya sesuai agenda yang telah ditetapkan, sebagai wujud nyata komitmen peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan, adil, dan berkesinambungan di wilayah Kabupaten Lombok Timur,” tutup Ida Bagus Oka Saputra. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI