Parepare. Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Wahyu Dirman. Putusan tersebut diucapkan pada persidangan Senin 26/5.
“Dipersidangan Terdakwa mencabut keterangan yang telah tertulis di dalam Beita Acara Pemeriksaan Penyidik, Terdakwa mengklaim pengakuannya diperoleh lewat intimidasi dan pemukulan. Maka dari itu, dua polisi yang memeriksa Wahyu dipanggil untuk memberi klarifikasi” ungkap rilis yang diterima DANDAPALA Jumat, 30/5.
Perkara tersebut terdaftar dalam perkara Perkara Nomor 35/Pid.B/2025/PN Pre. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian berlanjut yang terjadi sepanjang tahun 2021, meskipun ia telah mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.
Baca Juga: PN Pare-Pare Berhasil Eksekusi Sukarela Soal Tunggakan Cicilan Mobil Pajero
"Pencabutan keterangan yang tidak beralasan harus dikesampingkan. Gagasan di balik kaidah hukum ini adalah jika setiap pencabutan keterangan tanpa alasan diterima, maka akan timbul inkonsistensi pada sistem hukum pembuktian," lanjut rilis tersebut.
Pertimbangan hakim juga menyebutkan beberapa putusan Mahkamah Agung yang relevan, yakni Putusan Nomor 229/K/Kr/1959, Nomor 85 K/Kr/1961, dan Nomor 414 K/Pid/1984.
Rilis tersebut menyampaikan, Saksi verbalisan yang telah diperiksa menerangkan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, tanpa paksaan maupun kekerasan fisik. Wahyu juga membubuhkan tanda tangan dan paraf pada BAP secara sukarela, serta menulis langsung pernyataan pada proses tahap II di Kejaksaan Negeri Parepare. Sebaliknya, Wahyu gagal membuktikan dugaan terjadinya intimidasi.
Berdasarkan fakta persidangan, PN Pare-Pare menyoroti rekam jejak Wahyu yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penarikan uang dari mesin ATM tanpa izin. Namun, perkara ini telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif di tingkat penyidikan. Ketika pertama kali dikonfrontasi oleh saksi yang melihat terdakwa keluar dari jendela rumah korban, Wahyu juga mulanya menyangkal. Belakangan, ia akhirnya mengaku telah masuk ke rumah korban, meskipun tetap membantah mengambil barang.
Baca Juga: PN Pare-Pare Fasilitasi Saksi Ibu Hamil Penyadang Disabilitas
”Seluruh riwayat ini menunjukkan petunjuk atas karakter diri Terdakwa yang inkonsisten dan cenderung berubah-ubah, sehingga menimbulkan pertanyaan atas reliabilitas serta kredibilitas keterangan Terdakwa,” tutup rilis tersebut.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI