Karawang, Jawa Barat – Eksekusi tak selalu berujung pada penyitaan atau tindakan paksa. Pengadilan Negeri (PN) Karawang Kelas IB membuktikan bahwa pendekatan persuasif dan humanis dapat mengantarkan penyelesaian perkara secara damai dan sukarela.
Hal itu terlihat dalam penyelesaian perkara eksekusi fidusia Nomor 19/Pdt.Eks.Fds/2026/PN Kwg pada Rabu (21/10/2026). Termohon eksekusi secara kooperatif melunasi kewajibannya dengan pembayaran tunai sebesar Rp60 juta kepada pihak pemohon eksekusi.
Penyelesaian tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga kali teguran atau aanmaning yang disampaikan Ketua PN Karawang pada 28 September, 8 Oktober, dan 15 Oktober 2026. Setelah menerima teguran pengadilan, termohon menyatakan kesediaannya untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran utang.
Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta
Pelunasan dilaksanakan di kantor PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance (PT TRUE Finance), Cabang Cikampek, Kabupaten Karawang. Pembayaran diterima langsung oleh pihak pemohon yang diwakili Kepala Departemen Litigasi, Agung Prasetyanto, beserta tim kuasa hukumnya.
Sebagai bukti pelunasan, pemohon menyerahkan surat keterangan telah lunas dan kuitansi pembayaran. Adapun BPKB kendaraan mobil disepakati akan diserahkan kepada termohon paling lambat tiga hari setelah pelunasan.
Dengan terpenuhinya kewajiban pembayaran tersebut, perkara eksekusi dinyatakan selesai dan resmi ditutup.
Ruang Dialog, Bukan Semata Pemaksaan
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi dapat ditempuh melalui pendekatan yang mengedepankan dialog, kepatuhan terhadap hukum, dan penghormatan terhadap martabat para pihak.
“Eksekusi tidak selalu harus identik dengan pemaksaan. Melalui teguran yang dilakukan secara patut, pendekatan persuasif, dan kesediaan para pihak untuk mematuhi kewajibannya, penyelesaian secara sukarela dapat terwujud,” demikian semangat yang tercermin dalam pelaksanaan eksekusi di PN Karawang.
Baca Juga: Perlindungan Hukum Penyewa Benda Bergerak Objek Jaminan Fidusia
PN Karawang terus mendorong pelaksanaan tugas peradilan yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai keadilan yang humanis. Penyelesaian eksekusi secara sukarela ini menjadi bukti bahwa ketegasan hukum dapat berjalan beriringan dengan pendekatan yang bermartabat.
Pada akhirnya, keberhasilan eksekusi bukan semata-mata diukur dari terlaksananya tindakan paksa, melainkan juga dari terpenuhinya hak pihak yang menang tanpa mengabaikan hak dan martabat pihak lainnya. (al/seg)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI