Ketua majelis gugatan warga di kasus kebakaran Depo Pertamina Plumpang, hakim tinggi Catur Iriantoro (dok.pt dki)
Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan memenangkan warga Tanah Merah, Jakarta Utara yang terdampak kebakaran depo Pertamina Plumpang. Sebelumnya, warga juga dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kasus bermula saat terjadik kebakaran besar di kawasan Depo Pertamina Plumpang terajadi di Jalan Tanah Merah Bawah RT 012 RW 09, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat 3 Maret 2023 lalu.
Korban tewas akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang mencapai belasan orang. Atas kejadian itu, sebanyak puluhan warga mengajukan gugatan terhadap Pertamina Patra Niaga ke PN Jaksel.
Pada 12 September 2024, majelis hakim yang diketuai Djuyamto memutuskan Pertamina Patra Niaga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat. Oleh sebab itu, Pertamina Patra Niaga dihukum membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp 1.119.267.384 dan immateril Rp 22 miliar.
Pertamina Patra Niaga tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
“Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 976/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 12 September 2024 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai amar putusan ganti rugi immaterial,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Senin (17/2/2025).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan anggota Budi Hapsari dan Sutarto. Oleh ketiganya, Pertamina Patra Niaga dihukum ganti rugi materil total keseluruhan sebesar Rp 1.119.267.384 dengan perincian sebagai berikut:
Penggugat I Sudiyati, sejumlah Rp7.420.000,00 (tujuh juta empat ratus dua puluh ribu Rupiah);
Penggugat II Samua, sejumlah Rp18.165.000,00 (delapan belas juta seratus enam puluh lima ribu Rupiah);
Penggugat VII Acep Hidayat, sejumlah Rp18.700.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus ribu Rupiah);
Penggugat VIII Junnah, sejumlah Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta Rupiah);
Penggugat XVIII Husnol Beki, sejumlah Rp22.350.000,00 (dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah);
Penggugat XXII Warniti, sejumlah Rp143.500.000,00 (seratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah);
Penggugat XXIII Silem, sejumlah Rp7.280.000,00 (tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu Rupiah);
Penggugat XXIV Sanum, sejumlah Rp21.830.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh ribu Rupiah);
Penggugat XXV Achmad Sukur, sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta Rupiah);
Penggugat XXVII Iis Ernayati, sejumlah Rp26.500.000,00 (dua puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah);
Penggugat XXVIII Ratono, sejumlah Rp27.415.000,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus lima belas ribu Rupiah);
Penggugat XXIX Hj.Nurdayati, sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu Rupiah);
Penggugat XXX Hosniyeh, sejumlah Rp14.839.000,00 (empat belas juta delapan ratus tigapuluh sembilan ribu Rupiah);
Penggugat XXXI Ipeh Kunaepah, sejumlah Rp150.200.000,00 (seratus lima puluh juta dua ratus ribu Rupiah);
Penggugat XXXIII Ompon Br Siahaan, sejumlah Rp34.981.359,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh sembilan Rupiah);
Penggugat XXXIV Sattu, sejumlah Rp37.404.000.00 (tigapuluh tujuh juta empat ratus empat ribu Rupiah);
Penggugat XXXV Sutrisno, sejumlah Rp182.000.000,00 (seratus delapan puluh dua juta Rupiah);
Penggugat XXXVI Akdy Sumanto, sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);
Penggugat XXXVII Catim, sejumlah Rp18.637.000,00 (delapan belas juta enam ratus tiga puluh tuju ribu Rupiah);
Penggugat XXXVIII Fatmah sejumlah Rp14.284.000,00 (empat belas juta dua ratus delapan puluh empat ribu Rupiah);
Penggugat XXXIX jariyah, sejumlah Rp22.744.600,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Rupiah);
Penggugat XL Jongsan Situmorang, sejumlah Rp68.838.525,00 (enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus dua puluh lima Rupiah);
Penggugat XLI Kelik Mujiono, sejumlah Rp11.793.000,00 (sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu Rupiah);
Penggugat XLII Maemunah, sejumlah Rp6.180.000,00 (enam juta seratus delapan puluh ribu Rupiah);
Penggugat XLIII Mita Ayu Diniati, sejumlah Rp26.010.000,00 (dua puluh enam juta sepuluh ribu Rupiah);
Penggugat XLIV Mohammad Rais, sejumlah Rp19.750.000,00 (Sembilan belas juta tuju ratus lima puluh ribu Rupiah);
Penggugat XLV Nurhayati, sejumlah Rp16.850.000,00 (enam belas juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah);
Penggugat XLVI Puji Tri Hartono, sejumlah Rp82.556.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus lima puluh enam ribu Rupiah);
Penggugat XLVII Roipah, sejumlah Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu Rupiah);
“Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar kerugian immaterial secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan total keseluruhan sejumlah Rp3.800.000.000,” ucap majelis tinggi.
Kerugian immateril itu diberikan dengan perincian sebagai berikut:
Penggugat I Sudiyati, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Penggugat II Samua, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Penggugat III Diana Maelani, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Penggugat IV Ari Eko Prasetyo, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Penggugat V Dindin Kusnadi, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Penggugat VI Iis Fujiati, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Penggugat VII Acep Hidayat, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Penggugat VIII Junnah, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Penggugat IX Mukimin, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Penggugat X Ria Putri Amelia selaku Ahli Waris dari M Suheri Irawan, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Penggugat XI Ria Putri Amelia selaku Ahli Waris Raffasya Zayid Athallah, sejumlah Rp Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Penggugat XII Rika Bhayangkari selaku Ahli Waris dari Sumiati, sejumlah Rp Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Penggugat XIII Rika Bhayangkari selaku Ahli Waris dari Rido Romadona, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Penggugat XIV Marwan, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Penggugat XV Abdul Anggi, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Penggugat XVI Dadang Iskandar, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Penggugat XVII Dindin Kusnadi, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Penggugat XVIII Husnol Beki, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Penggugat XIX Imama Nafia selaku Ahli Waris dari Dayu Nurmawa, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Penggugat XX Imama Nafia selaku Ahli Waris dari Hardito, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Penggugat XXII Warniti, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Penggugat XXIII Silem, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Penggugat XXIV Sanum, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Penggugat XXV Achmad Sukur, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Penggugat XXVI Rolah Inding, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Penggugat XXVII Iis Ernayati, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Penggugat XXVIII Ratono, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Penggugat XXIX Hj. Nurdayati, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);
Penggugat XXX Hosniyeh, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);
Penggugat XXXI Ipah Kunaepah, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);
Penggugat XXXII Misnawi, sejumlah Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);
Penggugat XXXIII Ompon Br. Siahaan, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);
Penggugat XXXIV Sattu, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);
Penggugat XXXV Sutrisno, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);
Penggugat XXXVI Akdy Sumanto, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);
Penggugat XXXVII Catim, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);
Penggugat XXXVIII Fatmah, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);
Penggugat XXXIX Jariyah, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);
Penggugat XL Jongsan Situmorang, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);
Penggugat XLI Kelik Mujiono, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);
Penggugat XLII Maemunah, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);
Penggugat XLIII Mita Ayu Diniati, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);
Penggugat XLIV Mohammad Rais, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);
Penggugat XLV Nurhayati, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Penggugat XLVI Puji Tri Hartono, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);
Penggugat XLVII Roipah, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);
“Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditentukan sejumlah Rp150.000,” beber majelis dalam sidang pada 6 Januari 2025. Atas vonis Nomor 1470/PDT/2024/PT DKI itu, warga mengajukan kasasi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum
Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta