Cari Berita

Tilap Uang Pemohon SHM, Oknum Pegawai BPN di Sumut Dihukum 3 Tahun Penjara

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-06-13 15:40:50
Dok. PN Sei Rampah.

Sei Rampah. Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai kembali menggelar sidang pembacaan putusan kasus penipuan pengurusan sertifikat hak milik yang  dilakukan oleh seorang pegawai kantor pertanahan diwilayah Sumatera Utara  atas nama Terdakwa Harry wibowo.

“Menyatakan Terdakwa Harry Wibowo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun,” bunyi amar putusan yang dibacakan dalam Sidang (Kamis 12/6/25) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Sacral Ritonga, didampingi dua hakim anggota Maria CN Barus dan Orsita Hanum.

Baca Juga: Ini Penjelasan MA Soal Eksekusi Rumah di Cikarang yang Viral

Berdasarkan data yang diperoleh Tim DANDAPALA dari SIPP PN Sei Rampah Jumat 13/6, kasus tersebut berawal ketika Terdakwa telah menerima uang milik Saksi Surya Bakti sejumlah Rp1 milyar 55 juta, dengan tujuan untuk biaya pengurusan Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah milik Saksi Surya Bakti, namun hingga perkara ini disidangkan SHM tersebut tidak ada diterbitkan, diketahui juga Terdakwa sudah ada mengembalikan uang milik Saksi Surya Bakti sebesar Rp250 juta sehingga sisa uang yang belum di kembalikan Terdakwa sebesar  Rp805 juta. Meskipun ada pengembalian uang oleh Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa sebagai ASN sangat tidak terpuji karena membawa nama instansi dan sangat merugikan masyarakat dengan menawarkan berbagai kemudahan dalam pembuatan sertifikat.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena nilai kerugian akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut yang jumlahnya tidak sedikit dan dilakukan oleh pegawai pertanahan di wilayah sumatera utara.

Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

Terhadap putusan ini penuntut umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (LDR/MCNB)


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI