Cari Berita

Tok! PN Bengkalis Wajibkan PT Marita Tebang Sawit & Reboisasi di Lahan 13.415 Hektare

Yosep Butar Butar - Dandapala Contributor
2026-11-08 18:35:40
Dok. PN Bengkalis

Kabupaten Bengkalis, Riau — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mengabulkan seluruh gugatan legal standing lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Riau Madani sebagaimana teregister dalam  perkara perdata khusus lingkungan hidup Nomor 49/Pdt.Sus-LH/2026/PN Bls. Putusan perkara perdata khusus lingkungan hidup tersebut dibacakan dan diunggah pada persidangan secara elektronik oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Manata Binsar Tua Samosir sebagai Hakim Ketua bersama Hakim Anggota Geri Caniggia, dan Ardian Nur Rahman pada hari Rabu (21/10). 

Amar Putusan

“Mengadili, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup," ujar Ketua dalam amarnya.

Baca Juga: Perkuat Silaturahmi, PN Bengkalis Buka Bersama Anak Yatim hingga Jurnalis

Selanjutnya dalam amarnya, Majelis Hakim menyatakan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.37/Menhut-II/2008 tanggal 20 Februari 2008 tentang Pelepasan Sebahagian Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas ± 13.415,70 hektar di Kelompok Hutan Sungai Nyiur, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis atas nama PT Marita Makmur Jaya tidak mempunyai kekuatan hukum.

Kemudian Majelis Hakim menghukum PT Marita Makmur Jaya untuk memulihkan keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula. Perusahaan diwajibkan menebang seluruh tanaman kelapa sawit di atas lahan seluas 13.415,70 hektar tersebut dan melakukan reboisasi dengan tanaman kehutanan seperti Meranti, Kempas, Bintangur, Durian Burung, Tembesu, hingga Kayu Bayur. Setelah dipulihkan, objek sengketa harus diserahkan kembali kepada Negara Republik Indonesia c.q. Kementerian Kehutanan.

Selain beban biaya reboisasi, Tergugat juga dijatuhi hukuman membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan. Sementara itu, Menteri Kehutanan RI selaku Turut Tergugat dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan ini. 

Sengketa ini berawal saat Yayasan Riau Madani (mengajukan gugatan terhadap PT Marita Makmur Jaya atas alih fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Nyiur di Pulau Rupat menjadi perkebunan sawit sejak 2009.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menolak dalil Tergugat dan Turut Tergugat mengenai mekanisme relokasi atau perubahan status kawasan. Majelis menegaskan bahwa pelepasan kawasan HPT untuk kegiatan non-kehutanan yang bersifat permanen wajib dipenuhi dengan penyediaan lahan pengganti (tukar-menukar kawasan hutan) yang berstatus clear and clean dimana lahan yang ditukar bukan kawasan hutan sebelumnya.

Penyelesaian yang sempat dilakukan Tergugat dengan menggeser atau mengubah fungsi kawasan Hutan Produksi (HP) di lokasi lain (seperti areal PT Bina Duta Laksana di Indragiri Hilir) dinilai Majelis hakim tidak memenuhi esensi tata kelola lingkungan hidup yang berkelanjutan dan melanggar prinsip in dubio pro natura. 

Baca Juga: Tingkatkan Akses Hukum Bagi Warga, PN Bengkalis Gandeng Pemkab

Hal itu disebabkan areal kawasan hutan yang ditukar ternyata sudah berstatus Hutan Produksi (HP) sebelumnya dan apabila kawasan hutan diganti dengan kawasan yang sejak semula telah berstatus kawasan hutan maka tujuan penyediaan areal pengganti tidak tercapai. 

"Penguasaan dan pengelolaan areal kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dilakukan Tergugat tanpa adanya areal pengganti sebagaimana kewajiban Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup," tegas Majelis Hakim dalam pertimbangannya. (zm) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…