Cari Berita

Ruang Putih Di Antara Kotak: Membaca Proses Bisnis dalam Perpres 86/2026

Dr. Hasanudin (Dirbinganis Badilum) Dr. Hasanudin (Dirbinganis Badilum) - Dandapala Contributor
2026-11-06 19:00:37
dok. Ist

Setiap organisasi punya bagan.  Kotak-kotak tersusun rapi, garis-garis menghubungkan atasan dan bawahan.  Bagan itu menjawab satu pertanyaan dengan baik: siapa melapor kepada siapa.

Tetapi ada pertanyaan lain yang tidak pernah dijawab bagan: bagaimana pekerjaan sebenarnya mengalir.

Pada 1990, dua konsultan organisasi, Geary Rummler dan Alan Brache, menerbitkan buku berjudul Improving Performance: How to Manage the White Space on the Organization Chart. Mereka menamai ruang kosong di antara kotak-kotak bagan sebagai ruang putih. Menurut mereka, di ruang putih itulah pekerjaan berpindah tangan dari satu unit ke unit lain. Di situ pula, menurut mereka, peluang perbaikan kinerja terbesar berada, karena di situlah keterputusan paling sering terjadi: berkas yang tertahan, data yang tidak sampai, keputusan yang menunggu tanpa ada yang merasa memilikinya.

Baca Juga: Satu Ekosistem Kompetensi: Catatan dari Ahmad Yani atas Perpres 86/2026

Bagan yang kita gambar bisa sangat rapi.  Namun pencari keadilan, hakim, panitera, dan jurusita tidak pernah melihat bagan itu. Mereka hanya merasakan ruang putihnya.

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2026 tentang Sekretariat Mahkamah Agung, menurut kami, memberi tempat yang tegas bagi ruang putih itu. Rancangan yang dilampirkan dalam naskah urgensinya belum menyebut proses bisnis sama sekali; Perpres yang ditetapkan justru menjadikannya pijakan.

Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi didasarkan pada proses bisnis. Proses bisnis itu menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien, dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit. Ayat (2) menegaskan bahwa ketentuan mengenai proses bisnis antarunit itu diatur dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung.

Pasal ini tidak berdiri sendiri. Pasal 37 mewajibkan Sekretariat MA menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas bagi seluruh jabatan. Pasal 47 ayat (2) menyatakan bahwa penataan organisasi dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah dan proses bisnis antarunit organisasi.

Bila ketiganya dibaca bersama, urutan logikanya menjadi jelas. Proses bisnis lebih dulu, lalu jabatan, baru kemudian struktur. Kita tidak lagi menggambar kotak, lalu mencari pekerjaan untuk mengisinya. Kita memetakan aliran pekerjaan, lalu bertanya kotak apa yang dibutuhkan agar aliran itu lancar.

Karena itu, kami berpendapat Peraturan Sekretaris MA tentang proses bisnis bukan sekadar aturan pelengkap. Ia bisa menjadi aturan yang paling menentukan wajah Sekretariat MA dalam sepuluh tahun ke depan.

Pemerintah sebenarnya sudah lama menyediakan alatnya. Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah mendefinisikan peta proses bisnis sebagai diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi, agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Salah satu asas penyusunannya pun tegas: pengelompokan proses dilakukan berdasarkan fungsi, bukan berdasarkan unit kerja atau struktur.

Dalam sosialisasi peraturan itu, Kementerian PANRB menekankan beberapa prinsip penyusunan. Dua di antaranya relevan bagi kita. Pertama, prinsip pelanggan: penerima akhir hasil sebuah proses yang melintasi banyak unit. Kedua, prinsip fungsi silang: proses yang merupakan hasil kerja sama beberapa fungsi dalam organisasi.

Pesan Kementerian PANRB dalam kesempatan yang sama patut kita ingat. Instansi pemerintah diminta tidak sekadar membentuk struktur, tetapi mengelola proses di dalam struktur itu, sehingga dapat diketahui berapa banyak struktur yang sebenarnya diperlukan.

Kalimat itu seolah ditulis untuk Pasal 9 ayat (7) Perpres 86/2026. Pertanyaan apakah sebuah subdirektorat perlu dibentuk tidak dapat dijawab dengan jujur sebelum proses bisnisnya dipetakan.

Ada satu godaan yang perlu diwaspadai. Ketika mendengar kata "proses bisnis", kita sering langsung membayangkan aplikasi.

Pada 1990, Michael Hammer menulis artikel di edisi Juli- Agustus Harvard Business Review berjudul "Reengineering Work: Don't Automate, Obliterate". Pesannya keras: jangan sekadar mengotomatisasi cara kerja lama, tetapi rombak prosesnya. Dengan kata lain, proses yang buruk, bila didigitalkan, hanya akan menjadi proses buruk yang berjalan lebih cepat.

Peringatan itu relevan bagi kita. Pasal 34 Perpres 86/2026 meminta Sekretaris MA menerapkan transformasi digital nasional. Pasal 38 ayat (2) menegaskan interoperabilitas data dan informasi. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional menempatkan arsitektur proses bisnis sebagai domain tersendiri dalam arsitektur SPBE, terpisah dari domain aplikasi.

Kementerian PANRB sendiri, saat menyosialisasikan PermenPANRB 19/2018, mengingatkan bahwa penerapan pemerintahan elektronik akan mubazir tanpa pengelolaan proses bisnis yang memadai.

Urutannya karena itu tidak boleh terbalik. Petakan dulu alurnya, sederhanakan, sepakati siapa memegang apa. Baru setelah itu bangun aplikasinya, dan pastikan aplikasi-aplikasi itu dapat saling menyapa.

Agar tidak abstrak, mari kita ambil satu contoh yang paling dekat dengan kami: perjalanan karier seorang tenaga teknis.

Perjalanan itu dimulai di Badan Urusan Administrasi. Biro Kepegawaian menyiapkan pengadaan calon pegawai hingga mereka menjadi pegawai negeri sipil, dan menyelenggarakan seleksi calon hakim di bawah Sekretaris MA.

Setelah itu, tongkat estafet berpindah ke direktorat jenderal. Direktorat jenderal memproses pengangkatan dan penempatan mereka sebagai hakim, panitera pengganti, atau jurusita, sesuai kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan. Sejak saat itu, hampir seluruh pengelolaan kepegawaiannya berada di direktorat jenderal: mutasi, promosi, kenaikan pangkat, hingga pensiun. Di Ditjen Badilum, pekerjaan ini dijalankan Subdirektorat Mutasi Hakim serta Subdirektorat Mutasi Panitera dan Jurusita.

Di dalam direktorat jenderal, pembinaan itu tidak berjalan sepotong-sepotong. Di Ditjen Badilum, kami mencoba merangkainya sebagai satu lingkaran. Lingkaran itu dimulai dari Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis, yang bertugas membaca kebutuhan: kecakapan apa yang masih kurang, di pengadilan mana, dan untuk menghadapi tantangan apa. Dari bacaan itu lahir bimbingan teknis, berbagai inovasi pengembangan kapasitas, serta usulan nama-nama peserta pelatihan dan sertifikasi yang dikirimkan kepada BSDK.

Namun pengembangan saja tidak cukup; ia perlu diukur. Karena itu, hasilnya dinilai oleh subdirektorat yang menangani data dan evaluasi, lalu diteruskan kepada Subdirektorat Mutasi Hakim serta Subdirektorat Mutasi Panitera dan Jurusita. Di sanalah pengembangan menemukan muaranya. Kedua subdirektorat itu tidak sekadar mengurus surat keputusan mutasi dan promosi. Di tangan keduanya, manajemen karier tenaga teknis diwujudkan.

Lingkaran itu tentu tidak tertutup di dalam satu gedung. Pelatihan dan sertifikasi diselenggarakan BSDK di Megamendung, yang oleh Perpres 86/2026 kini ditata menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Peradilan. Keputusan promosi dan mutasi dibahas dalam Tim Promosi dan Mutasi. Dan bila ada pengaduan atas perilaku seorang tenaga teknis, Badan Pengawasan turun tangan.

Empat unit eselon I dan satu forum keputusan, untuk satu orang. Dan setiap kali orang itu berpindah dari satu kotak ke kotak berikutnya, ia melintasi ruang putih.

Lingkaran di dalam direktorat jenderal itu menjadi bukti kecil bahwa ruang putih dapat dijembatani, asalkan alurnya jelas dan setiap mata rantai tahu kepada siapa ia menyerahkan hasil kerjanya. Tantangan yang lebih besar justru ada di ruang putih antarunit eselon I.

Namun masih banyak pertanyaan yang belum dijawab oleh satu peta bersama. Ketika seorang pegawai diangkat menjadi tenaga teknis, apakah datanya di Biro Kepegawaian langsung tersambung dengan data pembinaan di direktorat jenderal? Apakah hasil asesmen otomatis tersedia saat Tim Promosi dan Mutasi bersidang? Apakah temuan pengawasan menjadi bahan pembinaan, bukan hanya sanksi? Apakah data pelatihan seseorang terbaca oleh unit yang akan menempatkannya? Bila jawabannya bergantung pada surat-menyurat dan kebaikan hati antarpejabat, berarti ruang putihnya belum dikelola.

Lalu, apa yang dapat dimuat dalam Peraturan Sekretaris MA tentang proses bisnis? Kami menawarkan lima gagasan sebagai bahan diskusi.

Pertama, mulai dari peta lintas eselon I, bukan dari peta per unit. Peta proses bisnis tingkat paling atas, yang dalam PermenPANRB 19/2018 disebut level 0, sebaiknya disusun lebih dulu untuk seluruh Sekretariat MA. Peta tiap unit menyusul dan wajib tersambung dengannya. Bila setiap unit memetakan dirinya sendiri lebih dulu, kita hanya akan memperoleh kumpulan kotak yang lebih rinci, sementara ruang putihnya tetap kosong.

Kedua, tetapkan pemilik proses. Setiap proses lintas unit perlu satu pemilik yang bertanggung jawab atas keseluruhan alurnya, bukan hanya atas bagiannya. Untuk proses manajemen karier tenaga teknis, misalnya, harus jelas siapa yang memastikan kebutuhan, pengembangan, penilaian, dan penempatan berjalan sebagai satu rangkaian.

Ketiga, standarkan titik serah terima. Di setiap perpindahan dari satu unit ke unit lain, tentukan apa yang diserahkan, dalam bentuk apa, dan dalam berapa lama. Serah terima dari Biro Kepegawaian ke direktorat jenderal saat seseorang diangkat menjadi tenaga teknis adalah contoh titik yang paling layak dibakukan. Di titik-titik seperti inilah, menurut Rummler dan Brache, kinerja paling sering bocor.

Keempat, satu data untuk satu proses. Sejalan dengan Pasal 38 ayat (2), data yang dihasilkan satu unit semestinya dapat langsung dibaca unit berikutnya, tanpa diketik ulang dan tanpa surat permintaan. Data pelatihan, hasil asesmen, riwayat mutasi, dan catatan pengawasan seorang tenaga teknis adalah satu cerita tentang satu orang.

Kelima, ukur kinerja bersama. Pasal 34 mewajibkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Gambar dalam naskah urgensi, yang dikutip dari PermenPANRB 7/2022, bahkan diberi judul "Transformasi Organisasi untuk Mencapai Kinerja Bersama". Maka indikator untuk proses lintas unit sebaiknya juga dimiliki bersama, sehingga tidak ada unit yang berhasil sendirian sementara prosesnya gagal.

Kami menyadari, menyusun proses bisnis lintas unit tidak seheroik membentuk unit baru. Tidak ada pelantikan, tidak ada papan nama, tidak ada ucapan selamat. Pekerjaannya sunyi: duduk bersama, menggambar alur, berdebat tentang siapa memegang apa, lalu menyepakatinya.

Tetapi justru di situlah Perpres 86/2026 diuji. Bagan baru dapat diterbitkan dalam sehari. Ruang putih yang tertata membutuhkan kesediaan setiap unit untuk melihat melampaui kotaknya sendiri.

Baca Juga: Menata Direktorat, Menjaga Wibawa Meja Hijau Demi Tegakknya Keadilan

Bagan menjawab pertanyaan siapa. Proses bisnis menjawab pertanyaan bagaimana. Dan pencari keadilan, pada akhirnya, tidak pernah bertanya siapa. Mereka hanya merasakan bagaimana.

Dari Jalan Ahmad Yani, kami siap duduk di meja itu.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…