Cari Berita

Tok! PT Ambon Bekukan Sumpah Advokat Razman Nasution

Andi Saputra - Dandapala Contributor 2025-02-13 15:20:04
Gedung PT Ambon Dok.PT Ambon

Ambon- Pengadilan Tinggi (PT) Ambon resmi membekukan sumpah advokat Razman Nasution. Hal itu buntut dari kegaduhan yang dibuatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan telah dilaporkan ke Mabes Polri.

“Menetapkan. Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif SH (Razman Arif Nasution SH) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” demikian bunyi penetapan yang ditantangani Ketua PT Ambon, Aroziduhu Waruwu yang dikutip DANDAPALA, Kamis (13/2/2025).

Penetapan pembekukan itu diketok pada 11 Februari 2025. Dasar hukum membekukan adalah Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, di mana Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.

“Bahwa telah terjadi kegaduhan oleh saudara Razman di PN Jakut pada 6 Februari 2025 yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa pengadilan,” demikian pertimbangan Aroziduhu Waruwu.

Sebelumnya, MA menyatakan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court). MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik.

"MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," kata jubir MA Prof Yanto.

"Dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," sambung Prof Yanto.

Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP. Dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.

"Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu," tutur Prof Yanto.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum