Cari Berita

Tok! PT Jakarta Lipatgandakan Vonis Arista di Kasus Korupsi Jalur KA

Andi Saputra - Dandapala Contributor 2025-02-12 11:05:53
Ketua majelis terdakwa Arista, hakim tinggi Teguh Harianto (dok.pt dki)

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta melipatgandakan vonis Direktur PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan (59) dari 4 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Arista dkk dinyatakan terbukti korupsi jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.

Kasus bermula saat Kemenhub membuat proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Aceh-Sumatera Utara.  Jalur kereta api ini membentang dari Besitang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Langsa di Aceh.  Belakangan Kejagung menemukan indikasi korupsi sehingga kasus ini diproses sampai pengadilan. Salah satunya  pengusaha Arista Gunawan.

Pada 25 November 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Arista. Selain itu, Arista juga didenda Rp 250 juta subsidair 3 bulan.

Atas putusan itu, jaksa dan Arista sama-sama mengajukan banding. Ternyata, hukuman Arista dilipatgandakan di tingkat banding.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8  tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan banding tersebut yang dikutip DANDAPALA, Rabu (12/2/2025).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan anggota Dr Multining Dyah Ely Mariani, Sri Andini, Anthon Saragih dan Margareta Yulie Bartin Setyaningsih. Sedangkan Panitera Pengganti yaitu R Belinda Nurhayati.

Selain itu, Arista juga dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp 12,3 miliar. Dengan ketentuan dan diperhitungkan dari barang yang disita berupa tanah seluas 1.281 M2 yang terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (SHM No.2430) atas nama Terdakwa Arista Gunawan.

“Apabila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi kekurangan pembayaran Uang Pengganti tersebut diatas; dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap majelis.

Demikian pertimbangan majelis memperberat hukuman Arista:

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Bading berpendapat bawah Majelis Hakim Tingkat Pertama yang berpendapat bahwa kerugian Negara adalah sejumlah Rp 30.885.165.420 adalah keliru, karena sebagaimana terungkap di persidangan bahwa lembaga yang berwenang menghitung kerugian Negara adalah BPKPRI dengan audit isnvestigasinya sejumlah Rp 1.157.087.853.322,00.

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding memandang penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasarkan pada hanya 2% dari Rp1.157.087.853.322 adalah keliru; 

Menimbang, bahwa hal ini terbukti di persidangan bahwa tidak semua pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa dan kawan-kawan selesai 100%, dan terbukti bahwa pembangunan jalur Kereta Api Besitang – Langsa tahun 2017 sampai dengan 2023 tidak dapat dioperasionalkan/dimanfaatkan sehingga Balai Teknis Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara/Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI/Negara tidak memperoleh manfaat apapun dari kegiatan tersebut dan masih menjadi tanggung jawab dari pelaksana pekerjaan termasuk tidak semua pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa dilakukan serah terima pekerjaan.

Menimbang, bahwa hal tersebut di atas Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya, adalah merupakan suatu kekeliruan dan kekhilafan yang nyata oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena tidak mendasarkan pada fakta- fakta hukum di persidangan. 

Majelis Hakim Tingkat Banding memandang bahwa pidana tambahan berupa pengenaan uang pengganti terhadap Terdakwa Arista Gunawan haruslah tetap dikenakan sejumlah Rp 12.336.333.484.

Menimbang, bahwa semangat pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah terutama bagaimana uang Negara/kerugian Negara yang dikorupsi harus kembali ke Negara, karena uang Negara adalah uang rakyat.

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding juga menilai bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama mengabaikan ketentuan pasal 2 Perma Nomor 5/2014 tentang asset yang telah disita oleh Penyidik dipertimbangkan dalam menentukan jumlah Uang Pengganti.

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding melihat pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang penyitaan barang bukti berupa asset tanah seluas 1281 M2 yang terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (SHM No.2430) atas nama Terdakwa Arista Gunawan yang memerintahkan untuk dikembalikan kepada darimana barang tersebut disita adalah keliru/salah.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum