Jakarta- Mahkamah Agung (MA) kembal melipatgandakan vonis terdakwa korupi di tingkat kasasi. Kali ini hukuman yang dilipatgandakan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Pemkab Sumeulue periode 2020, Ibrahim Hasbuh (62).
Hal itu tertuang dalam putusan kasasi Nomor 6796 K/Pid.Sus/2022 yang dilansir website MA, Rabu (26/2/2025). Disebutkan kasus bermula saat terdapat paket pekerjaan pengaspalan Jalan SP Batu Ragi-Jalan Arah Simpang Patriot pada Dinas PUPR Kabupaten Simelue tahun anggaran 2019.
Ternyata, terjadi kebocoran anggaran di sana-sini sehingga Ibrahim Hasbuh selaku Kadis PUPR dimintai pertanggungjawaban di mata hukum. Kasus bergulir ke pengadilan.
Pada 13 Juni 2022, Pengadilan Tipikor pada Pengadian Negeri (PN) Banda Aceh menyatakan Ibrahim Hasbuh bersalah melakukan tindak pidana korupsi. PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Ibrahim Hasbuh. Selain ittu Ibrahim Hasbuh juga didenda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 23 Agustus 2022. Atas vonis itu, Penuntut Umum mengajukan kasasi dan dikabulkan. MA melipatgandakan hukuman Ibrahim Hasbuh dari 1 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara.
“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 20/Pid.Sus/Tipikor/2022/PT BNA tanggal 23 Agustus 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 14/Pid.Sus- TPK/2022/PN tanggal 13 Juni 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” demikinian bunyi putusan tersebut.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Prof Surya Jaya dengan anggota hakim agung Dr Prim Haryadi dan hakim ad hoc tipikor Dr Sinintha Yuliansih Sibarani. Adapun panitera pengganti Bayuardi.
“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,” ucap majelis.
Lalu apa alasan Surya Jaya dkk melipatgandakan huukuman Ibrahim Hasbuh?
Berikut alasan majelis kasasi itu:
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa adalah pengguna Anggaran pada Dinas PUPR Kabupaten Simelue Provinsi Aceh tanggal 21 Januari 2020.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2019 terdapat paket pekerjaan pengaspalan Jalan SP Batu Ragi-Jalan Arah Simpang Patriot pada Dinas PUPR Kabupaten Simelue dengan pagu anggaran Rp12.841.500.000,00 (dua belas miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian dilakukan lelang dengan pemenang adalah PT. Intan Meutuah Jaya dan kemudian ditandatangani kontrak dengan nilai Rp12.826.492.000,00 (dua belas miliar delapan ratus dua puluh enam juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) antara Saksi bereuh Firdaus sebagai PPK dan Ikhsan ST selaku Kuasa Direksi PT. Intan Meutuah Jaya;
Bahwa hingga berakhirnya masa kontrak selama 65 (enam puluh lima) hari dan ditambah perpanjangan waktu selama 50 (lima puluh) hari ternyata pihak pelaksana belum juga selesai melaksanakan pekerjaannya;
Bahwa pada tanggal 19 Februari 2020 pekerjaan yang diselesaikan baru mencapai 65% (enam puluh lima persen) pembayaran yang dilakukan terhadap PT. Intan Meutuah Jaya telah dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen);
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan konsultan, laporan PPK dan laporan PPTK semua menyatakan progres pekerjaan sudah 100% (seratus persen);
Bahwa berdasarkan hasil audit forensik Engineering yang dilakukan oleh Politeknik negeri Lhokseumawe terdapat beberapa pekerjaan yang kurang volume dan terdapat beberapa pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan yaitu:
Tebal aspal tidak sesuai dengan yang tertera pada dokumen MC-akhir dan AS Built Drawing;
Volume pekerjaan laston lapis dan lapisan resap pengikat aspal cair tidak sesuai dengan yang tertera pada kontrak;
Item lapisan fondasi agregat kelas B pada pekerjaan perkerasan dan bahu tidak dilaksanakan;
Item lapisan pondasi agregat kelas A pada pekerjaan perkerasan berbutir tidak memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam spesifikasi;
Bahwa berdasarkan hasi perhitungan ahli terdapat kerugian negara sebesar Rp2.921.186.000,00 (dua miliar sembilan ratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa judex facti sudah tepat menerapkan ketentuan Pasal 3, karena terdakwa selaku pengguna anggaran sekaligus sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan subjek hukum yang memiliki kewenangan yang berasal dari kedudukan atau jabatannya tersebut;
Bahwa dalam perkara a quo dengan kedudukan dan kewenangan yang dimiliki selaku pengguna anggaran di Dinas PUPR Kabupaten Simelue telah bertindak dan berbuat melakukan penyalahgunaan kewenangan yang dimilikinya itu;
Bahwa Terdakwa dalam kedudukannya sebagai pengguna anggaran tidak melakukan tugas dan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga terjadi perbuatan penyalahgunaan kewenangan berupa pekerjaan progresnya baru berjalan 65% (enam puluh lima persen) namun sudah dibayarkan 95% (sembilan puluh lima persen) sehingga mengakibatkan kerugian Negara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perbuatan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Bahwa namun demikian pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa perlu diperbaiki karena terdapat keadaan memberatkan yang belum dipertimbangkan judex facti dalam menjatuhkan pidana dalam perkara a quo yaitu bahwa dari segi nilai kerugian negara yang mencapai Rp2.921.186.000,00 (dua miliar sembilan ratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) maupun dari peranan Terdakwa dalam terjadinya perkara a quo serta dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini sehingga beralasan hukum kepada Terdakwa dijatuhkan pidana yang lebih berat dari pidana yang dijatuhkan judex facti tersebut;
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum
MA Lipatgandakan Vonis Terdakwa Korupsi Aspal Jalan Kadis PUPR dari Aceh