Cari Berita

Unjuk Rasa Berujung Anarkis, 4 Mahasiswa di Sulbar Dipidana Pengawasan

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-07-10 19:15:21
Dok. PN Majene

Majene, Sulbar-Pengadilan Negeri (PN) Majene, Sulawesi Barat, menjatuhkan vonis pengawasan kepada 4 orang mahasiswa pada salah satu universitas di Sulawesi Barat pada sidang yang digelar Kamis (9/7) di gedung PN Majene, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 100, Labuang, Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Ke empat nya adalah terdakwa dalam perkara pidana nomor 22/Pid.B/2026/PN Mjn.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan kepada terdakwa IV oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan; Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat, syarat umum : tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 6 bulan, syarat khusus : melakukan wajib lapor secara berkala sebanyak 1 kali dalam 2 minggu selama masa pidana pengawasan pada Kantor Kejaksaan Negeri Majene”, ucap hakim ketua majelis, Mikha Tombi yang didampingi oleh para hakim anggota, Sudarwin dan Abednego Leonardo Harahap saat membacakan putusannya.

Para Terdakwa, yaitu SU (21), MR (20), MA (23) dan MAR (19) didakwa pasal 262 ayat (1) KUHP atau pasal 521 ayat (1) jo pasal 20 KUHP lantaran melakukan pengerusakan pada Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene saat mereka berujuk rasa pada Agustus 2025 lalu.

Baca Juga: Ketua Muda Pidana MA, Adi Andojo Soetjipto dan Gerakan Mahasiswa Mei 98

Awalnya para terdakwa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Mahasiswa Majene (SPMM) itu melakukan unjuk rasa di depan kantor Polres Majene pada pukul 1 siang, kemudian pada pukul 4 sore mereka bergeser ke depan kantor DPRD Kabupaten Majene. Unjuk rasa yang awalnya tertib itu tiba-tiba berubah ricuh. Para terdakwa yang terprovokasi aksi massa pun melakukan pelemparan menggunakan batu dan gelas air mineral ke kantor DPRD Kabupaten Majene hingga mengakibatkan beberapa kaca pada kantor itu pecah serta beberapa bagian gedung tersebut rusak berat.

Di persidangan, majelis hakim mengupayakan perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR) antara para terdakwa dengan korban yang diwakili oleh MS, staff pada kantor DPRD Kabupaten Majene. Upaya tersebut membuahkan hasil. Para terdakwa menyesali perbuatannya dan bersedia meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada korban. Korban pun telah memaafkan para terdakwa. Selain itu para terdakwa dengan didampingi advokat mereka juga telah dipertemukan dengan pimpinan DPRD Kabupaten Majene untuk diberi arahan dan masukan.

Pada akhirnya sebagaimana dinyatakan dalam putusan majelis hakim. Para terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara selama 4 bulan yang dijatuhkan pada terdakwa I, II dan III serta 3 bulan pada terdakwa IV, akan tetapi mereka harus mematuhi syarat tidak akan melakukan tindak pidana lagi dalam 6 bulan ke depan dan selama jangka waktu itu mereka harus melakukan wajib lapor secara berkala sebanyak 1 kali dalam 2 minggu pada Kantor Kejaksaan Negeri Majene.

Selain telah terjadi perdamaian, keberlanjutan pendidikan para terdakwa sebagai mahasiswa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana pengawasan. 

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

“Majelis Hakim menilai bahwa mekanisme wajib lapor menjadi solusi yang tepat karena tetap menghadirkan fungsi pengawasan tanpa menghilangkan kesempatan para terdakwa untuk melanjutkan pendidikan”, demikian pertimbangan majelis hakim yang dikutip Dandapala. 

Terhadap putusan ini para terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap antara menerima atau mengajukan upaya hukum banding. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…