Bitung, Sulawesi Utara - Puluhan anggota yang tergabung dalam Organisasi Mayarakat Adat (Ormas Adat) Brigade Manguni Indonesia (BMI) Kota Bitung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN)/Perikanan Bitung pada Rabu (2/9/2025).
Aksi unjuk rasa ini digelar sehubungan dengan perkara Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Bitung. Berdasarkan hasil penelusuran dari Sistem Penelurusan Informasi Perkara (SIPP) PN/Perikanan Bitung, perkara tersebut adalah perbuatan melawan hukum dengan perkara nomor: 170/Pdt.G/2024/PN Bit.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, BMI Kota Bitung meminta agar dipertemukan dengan perwakilan PN/Perikanan Bitung untuk mengonfirmasi isu yang berkembang di masyarakat terkait adanya dugaan intervensi dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Peringati HUT MA Ke-80, PN Bitung Upacara di atas Kapal Orca 4
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Johanis Dairo Malo memfasilitasi dengan mempertemukan beberapa orang perwakilan BMI Kota Bitung untuk menyuarakan aspirasinya melalui Juru Bicara PN/Perikanan Bitung Erfan Afandidi ruang command center PN Bitung.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu perwakilan BMI Kota Bitung, Tonaas Codi Manisang menyampaikan bahwa terdapat oknum tertentu yang telah menyebar isu jika tanah tersebut adalah milik Pemerintah.
“Ada oknum pemerintah yang menyampaikan kalau itu tanah punya pemerintah”, ujarnya. Adanya isu tersebut menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
“Torang ada baku tamba doi untuk jaga tu tanah, jika pemerintah yang dikasih tu tanah, torang akan kembali ke sini untuk menuntut tanah itu. Kehadiran kami di sini untuk mendengar penjelasan dari pihak pengadilan terkait adanya isu dugaan intervensi tersebut”, lanjutnya.
Mendengar aspirasi dari BMI Kota Bitung, Juru bicara PN Bitung Erfan Afandi terkait riwayat perkara dimaksud. “Perkara ini sebelumnya pernah ditangani dengan perkara nomor 188/Pdt.G/2023/PN Bit, dengan hasil putusan NO atau tidak dapat diterima. Atas putusan tersebut, perkara didaftarkan kembali dengan register perkara nomor: 170/Pdt.G/2024/PN Bit, dan hingga saat ini putusan belum dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang menangani perkara”, ucapnya.
Ia menambahkan berdasarkan hasil koordinasi dengan Majelis Hakim yang menangani perkara, putusan akan dibacakan pada Rabu, 3 September 2025 secara elektronik berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Terkait adanya isu dugaan intervensi, Jubir PN/Perikanan Bitung telah mengkonfirmasi secara langsung di hadapan perwakilan BMI Kota Bitung bahwa tidak ada intervensi. “Kami telah berkoordinasi dengan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut di hadapan Ketua Pengadilan Negeri, dan kami sampaikan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun kepada Majelis Hakim dalam perkara tersebut”, ucapnya.
Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa kepercayaan masyarakat yang membawa perkara ke pengadilan akan dijaga dengan memberikan putusan yang seadil-adilnya. “Perlu kami sampaikan bahwa setiap perkara yang masuk akan melewati proses hukum yang berlaku. Apabila para pihak tidak puas atas putusan pada tingkat pertama, diberikan sarana upaya hukum, baik upaya hukum biasa (banding dan kasasi) serta upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali), sehingga melalui prosedur tersebut, setiap orang dapat memperjuangkan haknya,” lanjutnya.
Setelah memberikan penjelasan, perwakilan BMI Kota Bitung menyampaikan harapan kepada pihak pengadilan agar senantiasa adil dalam menangani perkara. “Kami berharap, tidak ada yang “masuk angin” bagi Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut”, harapnya.
Setelah melaksanakan audiensi di ruang command center, Jubir PN/Perikanan Bitung beserta perwakilan pengadilan lainnya turun langsung untuk menemui puluhan anggota BMI Kota Bitung untuk memberikan klarifikasi atas adanya isu dugaan intervensi tersebut.
“Kepada Bapak Ibu anggota Brigade Manguni Indonesia Kota Bitung, sebagaimana telah kami jelaskan pada audiensi tadi dengan perwakilan bapak ibu, tidak ada intervensi dari pihak manapun atas proses hukum dari perkara yang dimaksud. Apapun hasil putusannya, tentunya diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku dan bagi pihak yang tidak puas atas hasil putusan, dapat mengajukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan banyak terima kasih kepada BMI Kota Bitung karena telah melaksanakan unjuk rasa dengan tertib dan kondusif. Aksi unjuk rasa ini berjalan dengan lancar dan kondusif berkat dukungan pengamanan baik dari anggota kepolisian, TNI, serta sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh BMI Kota Bitung. Diharapkan, kedepannya aksi unjuk rasa yang dilaksanakan, baik oleh BMI Kota Bitung maupun organisasi masyarakat atau perkumpulan lainnya dapat terlaksana dengan aman, terkendali, dan tujuan penyampaian aspirasi dapat tersalurkan dengan baik.
Berdasarkan informasi dari SIPP PN/Perikanan Bitung, sebelumnya, perkara ini pertama kali didaftarkan dengan perkara nomor 188/Pdt.G/2023/PN Bit. Objek sengketa dalam perkara ini adalah sebidang lahan yang terletak di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung, yang oleh Pemerintah Republik Indonesia cq Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah dijadikan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Adapun perkara tersebut telah diputus dengan hasil putusan NO atau tidak dapat diterima, dan terhadap perkara tersebut didaftarkan kembali dengan perkara nomor 170/Pdt.G/2024/PN Bit, yang rencananya akan diputus pada 3 September 2025.
Baca Juga: Modernisasi Layanan, PN Bitung Monev Penerapan Peradilan Pidana Elektronik
Secara umum, dilansir dalam laman resmi kek.go.id, KEK Bitung berlokasi di Provinsi Sulawesi Utara dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014. KEK Bitung memiliki lokasi yang sangat strategis dan merupakan pintu gerbang ekonomi ke negara-negara di Asia Pasifik.
Aksesibilitas tersebut didukung dengan adanya Pelabuhan Hub Internasional Bitung sebagai hub perdagangan bagi Kawasan Timur Indonesia. Berjarak 44 km dari Ibukota Manado, KEK Bitung diharapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan dan distribusi barang serta penunjang logistik di kawasan timur Indonesia. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI