Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai babak baru pembaruan
hukum pidana nasional. Kedua undang-undang tersebut tidak sekadar mengganti
rezim hukum kolonial yang telah berusia puluhan tahun, melainkan membawa
perubahan mendasar dalam cara pandang negara terhadap kejahatan, pelaku,
korban, serta peran penegak hukum.
Secara sosiologis, pembaruan KUHP dan KUHAP
dilatarbelakangi oleh tuntutan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana yang
lebih manusiawi, responsif, dan berkeadilan.
Praktik hukum pidana yang selama ini cenderung represif dan
berorientasi pada penghukuman (balas dendam) semata dinilai tidak selalu mampu
menyelesaikan akar persoalan kejahatan. Dalam konteks ini, pendekatan
retributif perlahan digeser menuju paradigma restoratif dan rehabilitatif, yang
menempatkan pemulihan, keseimbangan, dan tanggung jawab sosial sebagai tujuan
penting pemidanaan.
Baca Juga: Penyesuaian Kualifikasi Dakwaan di Masa Transisi KUHP Baru jo UU Penyesuaian Pidana
Secara yuridis, keberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan
konsekuensi logis dari amanat konstitusi dan perkembangan hukum internasional,
khususnya dalam perlindungan hak asasi manusia.
Kedua undang-undang tersebut menegaskan prinsip kesetaraan
kedudukan antar penegak hukum (equality
of arms), memperkuat jaminan hak tersangka/terdakwa, saksi, dan korban,
serta menempatkan due process of law
sebagai fondasi utama proses peradilan pidana.
Sementara itu, secara filosofis, KUHP dan KUHAP baru
dibangun di atas nilai keadilan Pancasila, yang tidak semata-mata memandang
hukum sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai sarana menjaga harmoni sosial.
Hukum pidana tidak lagi dipahami sebagai instrumen kekuasaan negara atas
individu, melainkan sebagai mekanisme pengaturan yang berorientasi pada
kemanusiaan, kemanfaatan, dan keadilan substantif.
Perubahan paradigma tersebut secara niscaya menuntut
perubahan pola pikir (mindset)
seluruh aparat penegak hukum, termasuk hakim. Hakim tidak lagi semata berperan
sebagai “corong undang-undang”, tetapi sebagai aktor kunci yang memastikan
nilai-nilai keadilan, HAM, dan pemulihan benar-benar terwujud dalam praktik
peradilan.
Namun demikian, keberlakuan KUHP dan KUHAP baru menyisakan
persoalan serius pada tataran regulasi teknis dan kebijakan yudisial. Selama
ini, berbagai kekosongan hukum dan kebutuhan praktik peradilan pidana diisi
oleh beragam peraturan-kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, mulai dari
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), hingga
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA).
Masalahnya, sebagian besar peraturan-kebijakan tersebut
disusun dengan mengacu pada KUHP dan KUHAP lama. Paradigma yang melandasinya
pun tidak jarang masih bercorak retributif, formalistik, dan prosedural. Ketika
KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku, timbul pertanyaan mendasar: bagaimana
eksistensi peraturan-kebijakan Mahkamah Agung tersebut? Apakah seluruhnya
otomatis tidak relevan dan harus dicabut? Ataukah masih memiliki daya guna
dalam praktik peradilan pidana?
Pendekatan ekstrem yakni mencabut seluruh PERMA, SEMA, dan
SK KMA yang berkaitan dengan hukum pidana, jelas tidak realistis dan berpotensi
menimbulkan kekosongan hukum baru.
Di sisi lain, mempertahankan seluruh peraturan-kebijakan
lama tanpa penyesuaian juga berisiko menghambat implementasi paradigma baru
KUHP dan KUHAP, bahkan dapat menimbulkan disharmoni norma (tumpang tindih).
Dalam konteks inilah, penyesuaian peraturan-kebijakan
Mahkamah Agung menjadi agenda yang bersifat mendesak dan strategis. Penyesuaian
tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan, melainkan melalui pendekatan
yang sistematis, terukur, dan berbasis kebutuhan praktik peradilan.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah inventarisasi
menyeluruh terhadap seluruh peraturan-kebijakan Mahkamah Agung yang bersentuhan
langsung maupun tidak langsung dengan hukum pidana. Inventarisasi ini penting
untuk memperoleh peta regulasi yang utuh, sekaligus menghindari tumpang tindih
dan inkonsistensi kebijakan.
Langkah kedua adalah melakukan penyortiran dan klasifikasi.
Pada tahap ini, peraturan-kebijakan Mahkamah Agung perlu dipilah mana yang
berkaitan langsung dengan hukum materiil pidana (KUHP) dan mana yang berkaitan
dengan hukum acara pidana (KUHAP). Klasifikasi ini akan memudahkan proses
telaah substansi secara lebih fokus dan mendalam.
Langkah ketiga adalah melakukan telaah satu per satu
terhadap setiap PERMA, SEMA, dan SK KMA yang telah diklasifikasikan. Telaah ini
tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah peraturan tersebut “lama” atau
“baru”, melainkan harus menjawab tiga isu utama.
Pertama, apakah secara substansi peraturan-kebijakan
tersebut masih relevan dan dibutuhkan dalam praktik peradilan pidana. Kedua,
apakah muatan normanya bertentangan dengan paradigma, asas, dan ketentuan KUHP
dan KUHAP baru. Ketiga, apakah materi muatan peraturan-kebijakan tersebut
sejatinya telah diserap (absorbed) ke dalam KUHP atau KUHAP baru, sehingga
tidak lagi memerlukan pengaturan tersendiri.
Berdasarkan hasil telaah tersebut, barulah dapat ditentukan
langkah kebijakan yang tepat: apakah suatu peraturan-kebijakan perlu
dipertahankan, direvisi, atau dicabut. Pendekatan ini memungkinkan Mahkamah
Agung melakukan pembaruan regulasi secara selektif dan berbasis kebutuhan,
bukan sekadar reaktif terhadap perubahan undang-undang.
Untuk melaksanakan agenda besar ini, pembentukan tim kerja
khusus menjadi sebuah keniscayaan. Tim kerja tersebut idealnya melibatkan hakim
dari berbagai generasi dan latar belakang. Keterlibatan hakim senior yang kaya
pengalaman dan kearifan praktis perlu dipadukan dengan hakim junior yang
identik dengan semangat pembaruan, inovasi, kecepatan, ketepatan serta kepekaan
terhadap perkembangan hukum dan teknologi.
Sinergi antara pengalaman dan kebaruan inilah yang
diharapkan mampu melahirkan peraturan-kebijakan Mahkamah Agung yang adaptif,
progresif, dan tetap berpijak pada realitas praktik peradilan.
Keberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan momentum penting
untuk melakukan konsolidasi dan pembaruan menyeluruh dalam sistem peradilan
pidana Indonesia. Tanpa penyesuaian peraturan-kebijakan Mahkamah Agung,
perubahan paradigma yang diusung oleh kedua undang-undang tersebut berisiko
tereduksi pada tataran normatif semata.
Baca Juga: UU Penyesuaian Pidana: Jembatan Peralihan KUHP Lama Menuju KUHP Baru
Oleh karena itu, inventarisasi, klasifikasi, dan penataan
ulang PERMA, SEMA, serta SK KMA bukan sekadar kebutuhan administratif,
melainkan bagian dari tanggung jawab institusional Mahkamah Agung dalam
memastikan hukum yang hidup, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman.
Dengan langkah yang terukur dan kolaboratif, Mahkamah Agung tidak hanya menjaga
kesinambungan hukum, tetapi juga meneguhkan perannya sebagai motor utama
pembaruan peradilan pidana nasional. (seg/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI