Cari Berita

Menafsir Frasa “Pejabat” di Pasal 605 & 606 KUHP Serta Implikasinya dalam Delik Suap

Ibnu Abas Ali -Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Surabaya - Dandapala Contributor 2026-02-12 11:20:50
Dok. Penulis.

Urgensi penyesuaian norma pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 (UU Penyesuaian Pidana) adalah bagian dari upaya menghindari adanya disparitas penegakan hukum dan duplikasi dalam setiap norma pengaturan hukum pidana. Setidaknya, upaya tersebut dapat dipahami tidak hanya demi kepentingan penerapan hukum yang berkepastian, namun juga kepastian atas penafsiran yuridis dalam konteks perbaikan substansi norma hukum pidana.

Termasuk dalam hal ini norma pidana yang terkait dengan penyesuaian unsur yang mengatur tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara Negara sebagaimana unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” yang secara khusus dirumuskan dalam ketentuan Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor, yang kemudian dalam unsur Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP 2023 masih menggunakan rumusan yang sedemikian sama dengan UU Tipikor tersebut.

Akan tetapi, menjadi berbeda dalam UU Penyesuaian Pidana, frasa “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” mengalami penyesuaian dengan menggunakan frasa “Pejabat”.

Baca Juga: Pertautan Delik Korupsi dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional 2023

Tidak hanya itu, ketentuan Pasal 605 ayat (2) KUHP 2023 juga menjadi bagian yang ikut mengalami penyesuaian sehingga dihapus. Alasan dihapusnya ketentuan Pasal 605 ayat (2) KUHP karena rumusan normanya sama dengan Pasal 12 UU Tipikor (NA RUU Penyesuaian Pidana, 2025:566).

Khusus terkait duplikasi norma dalam Pasal 5 dan 12 UU Tipikor sebenarnya juga telah diulas oleh Andi Hamzah (2015:27-28) yang pada intinya menyatakan bahwa ketika rancangan UU Nomor 20 Tahun 2001 dibahas oleh Pemerintah dan DPR, dilakukan penyusunan rumusan delik yang diambil dari KUHP lama, namun telah terjadi kekeliruan sehingga pasal penyuapan pasif (12 a dan b UU Tipikor) mengulang Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman pidana yang berbeda.

Dalam konteks ini, pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana memaknai frasa “Pejabat” dalam UU Penyesuaian Pidana?

Substansi dan Implementasi dalam Praktik;

Dari segi istilah, frasa “pegawai negeri atau penyelengara Negara”, kerap kali memantik perdebatan, tidak hanya dalam ruang akademis, namun juga pada ranah praktik. Frasa ini seringkali menjadi objek yang substansinya diulas mendalam, baik oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa diruang persidangan.

Pada mulanya, perumusan frasa “pegawai negeri atau orang lain yang diwajibkan untuk seterusnya atau sementara waktu menjalankan jabatan umum” (de ambtenaar of ander met eenigen openbaren dienst voortdurend of tijdelijk belast persoon) dalam Pasal 415, 416, 417 KUHP lama, yang sejatinya ditarik menjadi delik korupsi menurut Pasal 1 ayat (1) sub c UU PTPK 1971, implikasinya maka pengertian pegawai negeri diperluas sesuai Pasal 2 UU PTPK 1971 (Andi Hamzah, 2015:70).

Rumusan pegawai negeri adalah orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, atau dari suatu badan/badan hukum yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah, atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran dari negara atau masyarakat, namun tidak termasuk orang yang menerima gaji atau upah dari suatu PT, Firma, CV yang seluruh modalnya dari swasta.

Dari sudut kebijakan hukum pidana, alasan perluasan ini karena di dalam praktik terdapat golongan non pegawai negeri dalam konteks hukum administrasi, dengan menerima tugas tertentu dari suatu badan Negara atau badan yang menerima bantuan dari Negara, dapat pula melakukan perbuatan korupsi atau tercela.

Demikian pun halnya dalam penjelasan UU 31/1999 yang mengatakan bahwa perluasan pengertian pegawai negeri antara lain orang yang menerima upah dari korporasi yang menggunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat. Maksud dari fasilitas diantaranya perlakuan istimewa yang diberikan dalam berbagai bentuk.

 

Sedangkan, untuk lingkup “penyelenggara negara” normanya secara substantif merujuk pada Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pokok pemikiran yang melandasi tafsir sebagaimana diatas, kerapkali digunakan dalam implementasi pembuktian dalam setiap perkara Tipikor yang melibatkan unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara.

 

Penyesuaian Norma dan Implikasi dalam Delik Suap

Merujuk pada naskah akademis UU Penyesuaian Pidana (2025:39), bahwa perbaikan substansi dalam suatu Undang-Undang adalah modifikasi terhadap isi pokok atau materi muatan suatu peraturan yang dapat berupa penambahan norma baru, penghapusan norma yang lama, atau perubahan terhadap norma yang telah ada. Artinya, perbaikan dilakukan untuk memperbaiki rumusan agar memberikan kepastian hukum. Oleh karenanya, penyesuaian perumusan frasa “pegawai negeri atau penyelenggara negara” menjadi frasa “Pejabat” dalam konteks Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP 2023 melalui UU Penyesuaian Pidana sejatinya dimaknai sebagai wujud evaluasi dalam konteks perbaikan substansi norma agar terwujud keadilan dan kepastian hukum.

 

Pada prinsipnya, norma Pasal 605 KUHP 2023 mengatur mengenai penyuapan aktif, dimana yang menjadi subjek yaitu pemberi suap kepada pegawai negeri atau penyelengara negara. Dalam anotasi KUHP Nasional, Pasal 605 ayat (1) adalah penyuap aktif atau yang memberi suap untuk melakukan sesuatu perbuatan yang berkaitan dengan jabatan atau bertentangan dengan kewajibannya.

Perbuatan disini, baik dalam perbuatan positif yaitu melakukan sesuatu, maupun dalam artian perbuatan negatif, yakni tidak melakukan sesuatu. Pasal 605 ayat (2) adalah persuasif pasif atau yang menerima suap. Sedangkan, perbedaan prinsip Pasal 605 dan Pasal 606 terletak pada anggapan penyuap aktif bahwa memberikan hadiah atau janji kepada penyuap pasif adalah karena kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukan (Eddy O.S Hiariej dan Topo Santoso, 2025:624-625).

Selanjutnya, alasan diubahnya  frasa “pegawai negeri atau penyelenggara negara” dalam Pasal 605 dan Pasal 606 menjadi frasa “Pejabat”, yang jikalau merujuk pada naskah akademis UU Penyesuaian Pidana (hal.559-560), didasari dengan pertimbangan normatif berikut ini:

Pertama, dalam norma Pasal 154 KUHP 2023 mengatur pada pokoknya bahwa Pejabat adalah setiap warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas Negara, atau diserahi tugas lain oleh Negara, dan digaji berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Kedua, Pasal 614 huruf d KUHP 2023 mengatur bahwa istilah pegawai negeri, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian RI, anggota Tentara Nasional Indonesia, pejabat negara, pejabat publik, pejabat daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara atau daerah, atau pejabat lain yang diatur dalam Peraturan Perundang undangan di luar KUHP dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 KUHP merupakan Pejabat sebagaimana ditentukan dalam KUHP.

Kesimpulan

Baca Juga: Pasal 603 KUHP Baru Sebagai Delicta Commune, Delik Materil, Modifikasi Sistem Delphi, dan Core Crime Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor

Dengan landasan pikir tersebut di atas, maka UU Penyesuaian Pidana mengintegrasikan perbaikan substansi norma pidana, khususnya pada delik suap yang terkait frasa “pegawai negeri atau penyelenggara negara” menjadi frasa “Pejabat”, sehingga jika menggunakan  tafsir sistematis maka implikasi pada pembuktian unsur delik suap yang diatur dalam norma Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP 2023, sepatutnya dimaknai bahwa yang dimaksud “Pejabat” yaitu aparatur sipil Negara, anggota Polri, anggota TNI, pejabat Negara, pejabat publik, pejabat daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah termasuk didalamnya korporasi yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara atau daerah, atau pejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan sesuai rumusan norma Pasal 154 KUHP 2023. (aar/snr/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…