Tanggal 2 Januari 2026 ini telah berlaku Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP dan
KUHAP) yang baru di Indonesia, namun dalam materi KUHP baru masih menyisakan
beberapa pertanyaan yang menjadi sorotan praktisi dilapangan, contohnya Pasal
111 dan Pasal 114 dalam UU Narkotika yang dicabut, namun belum diatur Pasal
padanannya dalam KUHP baru.
Hal tersebut rupanya menjadi salah satu
perdebatan terakhir dari pembentuk Undang-Undang, tidak heran karena pasal
tersebut merupakan pasal atau tindak pidana yang paling banyak didakwakan dalam
perkara Narkotika, maupun perkara Pidana di Indonesia.
Dalil perdebatan pembahasan tersebut dapat
dikutip pendapat dari Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) “substansi RUU Penyesuaian Pidana
yang terkait dengan narkotika, termasuk tentang hukuman minimal pidana khusus
tidak proporsional sehingga menyebabkan penumpukan jumlah narapidana di lapas (prison overcrowding)”.[1], terhadap kritik tersebut
ditanggapi oleh Pemerintah “Penyesuaian ini penting untuk memastikan bahwa
seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten,
dan modern serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih
pengaturan.”[2]
Baca Juga: KUHAP BARU: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat
Bagaimanapun
hasil dari perumusan peraturan Undang-Undang Penyesuaian Pidana tersebut yang
telah disahkan pada tanggal 8 Desember 2025 harus segera di release atau
dipublikasikan agar tidak timbul permasalahan hukum ditataran praktik
sebagaimana, tulisan opini majalah Dandanpala pada hari rabu 31 Desember 2025 “Akibat
Hukum Pencabutan Pasal 114 UU Narkotika oleh KUHP Nasional”oleh Novi
Mikawensi.[3] dalam kesimpulannya dinyatakan “Tanpa pengaturan peralihan yang memadai, perubahan hukum
berpotensi menimbulkan kekosongan hukum, yang pada akhirnya dapat membuka ruang
bagi pelaku kejahatan serius untuk terlepas dari pertanggungjawaban pidana,
sehingga mengurangi efektivitas hukum pidana sebagai sarana perlindungan
kepentingan masyarakat”.[4]
Tujuan dibentuknya Undang-Undang
Penyesuaian Pidana sendiri adalah untuk memastikan sistem pidana nasional
terpadu, konsisten, dan sesuai perkembangan masyarakat. Namun penyusunan
tersebut menggunakan nomenklatur “penyesuaian” yang mana tidak ditemukan
dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, dimana apabila maksud dari pembentukan Undang-Undang
Penyesuaian Pidana untuk memperbaiki dan menambah norma dalam KUHP baru didalam
Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebut dengan nomenklatur
“Rancangan Undang–Undang Perubahan
Undang–Undang” atau “Undang–Undang Pencabutan Undang–Undang”. Selain itu dalam
undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga telah diatur seharusnya
Ketentuan Peralihan
dalam suatu Undang-Undang memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau
hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang
lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk:[5]
a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
b. menjamin kepastian hukum;
c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau
bersifat sementara.
Meskipun
demikian perbedaan nomenklatur tersebut barangkali disebabkan Pasal 613 KUHP
baru yang mengatur penyesuaian ketentuan pidana harus disesuaikan dengan
ketentuan buku kesatu KUHP baru dan diatur dengan Undang-Undang. Selain itu
dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang telah beredar juga diatur
tentang Penyelarasan aturan
pidana lain dengan KUHP baru dan perbaikan redaksional dalam KUHP baru;
Apabila
diibaratkan dalam dunia penerbangan berjalannya pembaharuan hukum Pidana tahun
ini di Indonesia dalam fase critical eleven. Dimana 3 bulan pertama
menjadi fase take off mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru dengan segala
persiapannya dan 8 bulan berikutnya disaat fase landing dimana dapat
terlihat dan dievaluasi penerapan KUHP dan KUHAP baru tersebut apakah mulus
atau penuh turbulensi. Penulis tentu berharap tidak ada turbulensi yang
menyebabkan accident ataupun incident baik yang mencelakakan
penumpang, dalam hal ini masyarakat berhadapan dengan hukum pidana, maupun Pilot
serta awak penerbangan, dalam hal ini Praktisi hukum yang bertugas.
Pada akhrinya dapat
disimpulkan perlu kerjasama dan pemahaman bersama dalam proses pembaharuan sistem
hukum pidana di Indonesia, dalam rangka meninggalkan jejak kolonialisasi/penjajahan
dan mengembangkan sistem hukum pidana dari crime control model menuju due
procces model memerlukan kearifan di setiap sektor negara, baik Akademisi,
Pemerintah, Legislator, Praktisi Hukum untuk saling bahu-membahu menuju
terciptanya sistem hukum pidana yang lebih proper dan ideal bagi semua.
(ldr)
Daftar Pustaka
[1] https://icjr.or.id/jrkn-sampaikan-catatan-kritis-atas-ruu-penyesuaian-pidana-dalam-rdpu-komisi-iii-dpr-ri/, diakses
pada pukul 09.35 WIB, 2 Januari 2026
[2] https://nasional.kompas.com/read/2025/12/02/18260301/ruu-penyesuaian-pidana-selesai-dibahas-apa-saja-yang-diatur?source=headline, diakses
pada pukul 09.45 WIB, 2 Januari 2026.
[3]
https://dandapala.com/opini/detail/akibat-hukum-pencabutan-pasal-114-uu-narkotika-oleh-kuhp-nasional, diakses pada pukul 09.45 WIB, 2 Januari 2026.
[4]
Ibid.
Baca Juga: Jelang Berlakunya KUHP Nasional, Pemerintah Kebut RUU Penyesuaian Pidana
[5]
Lampiran II Undang–Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan,
hlm. 41.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI