Cari Berita

UU Penyesuaian Pidana: Jembatan Peralihan KUHP lama menuju KUHP Baru

Muhamad Ridwan-Hakim PN Muara Enim - Dandapala Contributor 2026-01-03 07:00:10
Dok. Ist.

Tanggal 2 Januari 2026 ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP dan KUHAP) yang baru di Indonesia, namun dalam materi KUHP baru masih menyisakan beberapa pertanyaan yang menjadi sorotan praktisi dilapangan, contohnya Pasal 111 dan Pasal 114 dalam UU Narkotika yang dicabut, namun belum diatur Pasal padanannya dalam KUHP baru.

Hal tersebut rupanya menjadi salah satu perdebatan terakhir dari pembentuk Undang-Undang, tidak heran karena pasal tersebut merupakan pasal atau tindak pidana yang paling banyak didakwakan dalam perkara Narkotika, maupun perkara Pidana di Indonesia.

Dalil perdebatan pembahasan tersebut dapat dikutip pendapat dari Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) substansi RUU Penyesuaian Pidana yang terkait dengan narkotika, termasuk tentang hukuman minimal pidana khusus tidak proporsional sehingga menyebabkan penumpukan jumlah narapidana di lapas (prison overcrowding)”.[1], terhadap kritik tersebut ditanggapi oleh Pemerintah “Penyesuaian ini penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan.”[2]

Baca Juga: KUHAP BARU: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

          Bagaimanapun hasil dari perumusan peraturan Undang-Undang Penyesuaian Pidana tersebut yang telah disahkan pada tanggal 8 Desember 2025 harus segera di release atau dipublikasikan agar tidak timbul permasalahan hukum ditataran praktik sebagaimana, tulisan opini majalah Dandanpala pada hari rabu 31 Desember 2025 “Akibat Hukum Pencabutan Pasal 114 UU Narkotika oleh KUHP Nasional”oleh Novi Mikawensi.[3] dalam kesimpulannya dinyatakan “Tanpa pengaturan peralihan yang memadai, perubahan hukum berpotensi menimbulkan kekosongan hukum, yang pada akhirnya dapat membuka ruang bagi pelaku kejahatan serius untuk terlepas dari pertanggungjawaban pidana, sehingga mengurangi efektivitas hukum pidana sebagai sarana perlindungan kepentingan masyarakat”.[4]

Tujuan dibentuknya Undang-Undang Penyesuaian Pidana sendiri adalah untuk memastikan sistem pidana nasional terpadu, konsisten, dan sesuai perkembangan masyarakat. Namun penyusunan tersebut menggunakan nomenklatur “penyesuaian” yang mana tidak ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dimana apabila maksud dari pembentukan Undang-Undang Penyesuaian Pidana untuk memperbaiki dan menambah norma dalam KUHP baru didalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebut dengan nomenklatur “Rancangan Undang–Undang Perubahan   Undang–Undang” atau “Undang–Undang Pencabutan   Undang–Undang”. Selain itu dalam undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga telah diatur seharusnya Ketentuan Peralihan dalam suatu Undang-Undang memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk:[5]

a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;

b. menjamin kepastian hukum;

c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan

d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.

Meskipun demikian perbedaan nomenklatur tersebut barangkali disebabkan Pasal 613 KUHP baru yang mengatur penyesuaian ketentuan pidana harus disesuaikan dengan ketentuan buku kesatu KUHP baru dan diatur dengan Undang-Undang. Selain itu dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang telah beredar juga diatur tentang Penyelarasan aturan pidana lain dengan KUHP baru dan perbaikan redaksional dalam KUHP baru;

Apabila diibaratkan dalam dunia penerbangan berjalannya pembaharuan hukum Pidana tahun ini di Indonesia dalam fase critical eleven. Dimana 3 bulan pertama menjadi fase take off mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru dengan segala persiapannya dan 8 bulan berikutnya disaat fase landing dimana dapat terlihat dan dievaluasi penerapan KUHP dan KUHAP baru tersebut apakah mulus atau penuh turbulensi. Penulis tentu berharap tidak ada turbulensi yang menyebabkan accident ataupun incident baik yang mencelakakan penumpang, dalam hal ini masyarakat berhadapan dengan hukum pidana, maupun Pilot serta awak penerbangan, dalam hal ini Praktisi hukum yang bertugas.

Pada akhrinya dapat disimpulkan perlu kerjasama dan pemahaman bersama dalam proses pembaharuan sistem hukum pidana di Indonesia, dalam rangka meninggalkan jejak kolonialisasi/penjajahan dan mengembangkan sistem hukum pidana dari crime control model menuju due procces model memerlukan kearifan di setiap sektor negara, baik Akademisi, Pemerintah, Legislator, Praktisi Hukum untuk saling bahu-membahu menuju terciptanya sistem hukum pidana yang lebih proper dan ideal bagi semua. (ldr)

         

Daftar Pustaka

[1] https://icjr.or.id/jrkn-sampaikan-catatan-kritis-atas-ruu-penyesuaian-pidana-dalam-rdpu-komisi-iii-dpr-ri/, diakses pada pukul 09.35 WIB, 2 Januari 2026

[2] https://nasional.kompas.com/read/2025/12/02/18260301/ruu-penyesuaian-pidana-selesai-dibahas-apa-saja-yang-diatur?source=headline, diakses pada pukul 09.45 WIB, 2 Januari 2026.

[3] https://dandapala.com/opini/detail/akibat-hukum-pencabutan-pasal-114-uu-narkotika-oleh-kuhp-nasional, diakses pada pukul 09.45 WIB, 2 Januari 2026.

[4] Ibid.

Baca Juga: Jelang Berlakunya KUHP Nasional, Pemerintah Kebut RUU Penyesuaian Pidana

[5] Lampiran II Undang–Undang Republik Indonesia   Nomor 12 Tahun 2011   Tentang   Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan, hlm. 41.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…