Tangerang, Banten – Masih dalam perbincangan Dirbinganis Badilum Hasanudin dengan Wakil Ketua MA Yudisial Suharto di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (05/02). Kali ini pembahasannya soal praperadilan.
Suharto menerangkan dalam perjalanan lembaga peradilan, muncul pengadilan-pengadilan dengan yuridiksi di provinsi.
"Misalnya pengadilan hubungan industrial dan pengadilan tipikor," ucapnya.
Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP
Suharto menjelaskan dalam praktik ada yang disebut sebagai sinergitas antar penegak hukum.
“Dalam sinergitas antar penegak hukum, itu ada yang namanya pengawasan horizontal, ada yang pengawasan vertikal,” ucapnya.
Ia menambahkan KUHAP secara desain ada pengawasan horizontal, dimana pekerjaan masing-masing penegak hukum itu saling mengawasi.
“Salah satunya lewat mekanisme praperadilan, makanya praperadilan itu kewenangan pengadilan negeri berhubungan dengan proses hukum, yang utamanya pengawasan horizontal,” terangnya.
Sehingga dalam mekanisme pengawasan, pengadilan yang menyidangkan pokok perkara dan pengadilan yang menyidangkan praperadilan itu pengadilan yang sama. Namun saat ini kerap kali antara pengadilan yang menyidangkan pokok perkara dengan yang menyidangkan praperadilan adalah pengadilan yang berbeda.
Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan
Misalnya juga dalam praktik di Jakarta, kerap kali praperadilan di Jakarta itu disidangkan di pengadilan negeri jakarta selatan, padahal perkara pokoknya disidangkan di pengadilan negeri jakarta pusat.
“Nah disana ada kaidah, dalam hal praperadilan belum diputus, perkara pokoknya mulai diperiksa praperadilan dinyatakan gugur, nah itu agak susah pada saat dilakukan pengadilan yang berbeda,” pungkasnya. (zm/wi/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI