Cari Berita

Doktrin Buah dari Pohon Beracun di KUHAP 2025: Eksklusi Bukti & Tantangan Pembuktian Digital

Eksklusi Bukti & Tantangan Pembuktian Digital - Dandapala Contributor 2026-02-08 16:30:14
Dok. Penulis. Bony Daniel (Hakim PN Serang)

UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa pesan yang tegas, yakni negara boleh mencari kebenaran, tetapi cara mencarinya harus sah, rasional, dan dapat diaudit. Dalam praktik sebelumnya, pelanggaran prosedur sering dipahami sebagai kesalahan administrasi atau disiplin yang tidak otomatis menggugurkan nilai pembuktian.

Hakim kerap menimbang kebenaran materiil secara dominan, sementara isu legalitas perolehan bukti berada di pinggir. KUHAP baru memindahkan keseimbangan itu, yakni kebenaran tetap penting, tetapi kebenaran harus lahir dari proses yang tertib, bukan dari rekayasa atau paksaan.

Perubahan paling tajam tampak pada Pasal 235. Alat bukti tidak cukup sekadar “ada”, melainkan harus memiliki legitimasi asal usul. Alat bukti wajib dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Hakim berwenang menilai autentikasi serta sah atau tidaknya perolehan alat bukti, dan ketika hakim menyatakan bukti tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum, bukti tersebut tidak dapat digunakan serta tidak memiliki kekuatan pembuktian. Rumusan ini penting karena mengikat hakim dan sekaligus memaksa para pihak menguji asal usul bukti secara terang.

Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia

Kerangka tersebut berkaitan erat dengan konsep “upaya paksa” yang didefinisikan luas, mencakup penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, hingga larangan keluar wilayah Indonesia.

Definisi luas ini penting secara politik hukum karena pembentuk undang-undang mengakui bahwa intervensi negara atas kebebasan, privasi, dan harta bukan perkara kecil. Konsekuensinya sederhana, yakni setiap intervensi harus memiliki dasar hukum, alasan faktual, dan batasan yang dapat dinilai oleh hakim.

Namun, definisi luas tidak berarti perlakuan proseduralnya seragam. Penggeledahan dapat dijadikan contoh. KUHAP baru memungkinkan penggeledahan terhadap rumah atau bangunan, pakaian, badan, alat transportasi, bahkan informasi elektronik dan dokumen elektronik.

Sebelum penggeledahan, penyidik pada prinsipnya mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri, disertai uraian lokasi serta dasar atau fakta yang dipercaya tentang adanya barang bukti terkait tindak pidana. Struktur ini menegaskan prinsip “terukur”, yakni izin menentukan cakupan, dan cakupan membatasi cara kerja penyidik agar tidak berubah menjadi penggeledahan “menjaring apa saja”.

Pengawasan yudisial makin kuat melalui praperadilan. Pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa. Di tingkat definisi, praperadilan dipahami sebagai kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan atas tindakan penyidik atau penuntut umum menurut cara yang diatur undang-undang. Yang paling menentukan adalah konsekuensi pembuktiannya, yakni bila putusan praperadilan menetapkan penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat tidak sah, maka barang bukti yang diperoleh dari tindakan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Konsekuensi ini memberi “gigi” pada kontrol prosedural, karena langsung menyentuh nyawa perkara.

Pada titik tersebut, gagasan exclusionary rule mendapatkan padanan operasional di Indonesia. Tidak krusial apakah istilahnya dipakai atau tidak, yang menentukan adalah fungsinya, yakni pengadilan menolak menjadi tempat pemutihan penyalahgunaan wewenang. Norma eksklusi juga bekerja sebagai mekanisme pencegahan. Ketika aparat memahami bahwa bukti ilegal akan nihil di persidangan, insentif untuk mengambil jalan pintas melemah, sementara perencanaan penyidikan yang patuh prosedur berubah menjadi kebutuhan strategis. Bahasanya sederhana, yakni prosedur bukan hiasan, melainkan syarat sah pembuktian.

Tantangan terbesar muncul ketika pembuktian masuk ke ranah elektronik. Bukti elektronik dikenal volatile, tersembunyi, dan mudah dimanipulasi, proses perolehannya pun sering invasif, dari penyadapan sampai forensik perangkat seluler dan akses data komputasi awan. Dalam praktik, penyitaan perangkat sering diikuti penelusuran isi tanpa batas yang jelas, padahal perangkat menyimpan lanskap kehidupan pribadi yang luas dan tidak selalu relevan dengan perkara. Karena itu, kepatuhan prosedur dan protokol forensik menjadi kunci autentikasi. Rantai penjagaan harus jelas, yakni siapa mengakses, kapan mengakses, dan apa yang berubah harus dapat ditelusuri.

Di atas persoalan teknis itu terdapat persoalan kausalitas, yaitu bukti turunan. Penyidikan kerap menemukan bukti A melalui tindakan awal yang keliru, lalu dari bukti A lahir bukti B, C, dan seterusnya. Doktrin “buah dari pohon beracun” menyediakan lensa analitis untuk menguji apakah bukti turunan masih tercemar oleh ilegalitas awal. Perbaikan penting bagi argumentasi adalah ketepatan klaim, yakni doktrin tersebut bukan norma eksplisit yang dirinci KUHAP, melainkan metode penalaran untuk menilai akibat pelanggaran, dengan Pasal 235 sebagai dasar normatifnya. Dengan demikian, dialektika kausalitas memberi cara kerja untuk menerapkan dasar itu secara adil.

Agar penilaian kausalitas tidak berubah menjadi spekulasi, hakim perlu memaksa pembuktian proses, bukan hanya hasil. Penuntut umum seharusnya memaparkan kronologi penyidikan secara runtut, kapan tindakan dilakukan, siapa yang memberi perintah, bukti permulaan apa yang sudah ada, langkah apa yang mengantar pada bukti berikutnya, serta dokumen apa yang menunjukkan kepatuhan prosedur. Berita acara, izin pengadilan, dan dokumentasi teknis forensik harus diperlakukan sebagai bagian dari pembuktian legalitas. Tanpa itu, diskursus autentikasi tidak berubah menjadi mantra teknis yang menutupi pelanggaran hak.

Di sisi manajemen perkara, KUHAP baru mendorong kebiasaan baru di ruang sidang. Sengketa dapat tidaknya alat bukti digunakan sebaiknya dikelola sejak awal, terutama terhadap bukti yang menjadi tulang punggung dakwaan. Hakim dapat mengagendakan pemeriksaan pendahuluan mengenai legalitas perolehan bukti krusial, sehingga risiko sidang panjang yang runtuh di akhir dapat diminimalkan.

Pada bukti elektronik, standar minimal yang patut diuji meliputi cakupan izin, relevansi tindakan terhadap objek yang dicari, integritas media sitaan, metode imaging, serta konsistensi rantai penjagaan. Pola ini membuat para pihak lebih fair, yakni terdakwa mengetahui sejak dini bukti apa yang dapat dipakai, sedangkan penuntut umum dapat mengoreksi kelemahan sebelum berlarut.

Ada satu konsekuensi praktis yang sering terlewat, yaitu sengketa legalitas menuntut pembalikan fokus pembuktian. Ketika terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan yang beralasan, penuntut umum semestinya mampu menunjukkan dasar tindakan aparat, termasuk surat perintah, izin pengadilan, dan catatan pelaksanaan. Ini sejalan dengan gagasan pengawasan yudisial atas tindakan yang invasif, yang diposisikan sebagai mekanisme checks and balances dalam konstruksi KUHAP baru.

Tanpa itu, proses mudah dituding sewenang-wenang dan bukti diragukan serius. Dengan standar itu, pemeriksaan tidak terjebak formalitas. Pemeriksaan memastikan bukti yang masuk benar-benar bersih. Pada akhirnya, kepastian prosedur melindungi semua pihak, termasuk korban, karena perkara tidak kandas di tingkat pembuktian.

Faktor penentu akhirnya adalah konsistensi yudisial. Ada risiko standar ganda, yakni ketat pada perkara ringan, namun permisif pada perkara yang dianggap besar dengan dalih kepentingan umum atau keamanan. Jika inkonsistensi terjadi, fungsi pencegahan eksklusi bukti akan tumpul dan aparat belajar bahwa pelanggaran prosedur dapat dimaafkan untuk kasus tertentu.

Karena itu, keberanian hakim menjadi kunci, yakni berani mengesampingkan bukti yang tidak sah, meski putusannya tidak populer, demi menjaga martabat hukum acara sebagai pagar pembatas kekuasaan.

Baca Juga: Kemana Perginya Keyakinan Hakim dalam KUHAP Baru?

Dengan demikian, KUHAP 2025 dapat dibaca sebagai arsitektur etika pembuktian. Pasal 235 memaksa autentikasi dan legalitas. Konsep upaya paksa menandai batas intervensi negara. Praperadilan memberi kontrol yang berdampak langsung pada kegunaan barang bukti, dan analisis bukti turunan memperhalus cara hakim menilai akibat pelanggaran prosedur. Di era digital, tuntutan literasi teknis meningkat, tetapi arah dasarnya tetap sama, yakni kebenaran yang dicapai dengan cara melawan hukum bukan kemenangan negara hukum, melainkan kegagalannya.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…