Cryptocurrency, sebagai benda tidak berwujud yang memanfaatkan teknologi blockchain, memiliki nilai ekonomi riil namun menantang prinsip hukum acara pidana yang dibangun atas pemahaman kebendaan fisik. Kerumitan ini berpangkal pada ketidakmampuan instrumen hukum umum untuk melacak dan mengamankan aset digital yang eksistensinya bergantung sepenuhnya pada penguasaan kriptografis.
Dalam praktik, proses pidana atas mata uang kripto sebagai barang bukti telah diupayakan menggunakan logika hukum konvensional yaitu memerintahkan sita kepada aparatur penegak hukum kepada exchange sebagai pihak ketiga intermediator untuk membekukan mata uang kripto yang diperdagangkan layaknya pembekuan dan penyitaan rekening bank (Re: Review Redaksi Dandapala, 2025).
Solusi tersebut namun sulit untuk diterapkan terhadap mata uang kripto yang tidak masuk dalam Penetapan Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia melalui Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025, misalnya mata uang kripto Lido Staked Ether (STETH) yang menduduki peringkat 8 sebagai mata uang kripto paling populer menurut forbes.com dan DOGEGOV yang baru di-delisting atau dihapus dari exchange Indodax.
Baca Juga: Tok! MA Lipatgandakan Vonis Penipu Kripto Jadi 9 Tahun Penjara
Pada produk mata uang digital yang tidak terdaftar pada Bappebti tersebut dan tidak diperdagangkan dalam exchange Indonesia, aparatur penegak hukum Indonesia tidak dapat mengajukan penyitaan terhadap orang yang tidak menguasai custodial wallet dari mata uang kripto tersebut maupun tidak berwenang untuk melakukan perbuatan kepemilikan atas mata uang kripto tersebut.
Untuk itu, perlu dilakukan pengaturan peraturan perundang-undangan yang lebih praktis khususnya untuk aparatur penegak hukum yang menangani langsung di lapangan. Hal tersebut harus dituangkan dalam bentuk undang-undang atau peraturan teknis seperti Peraturan Mahkamah Agung hingga Peraturan Kepala Kepolisian dalam bentuk sebagai berikut:
“Pasal 1
Penyitaan mata uang kripto dapat dilakukan sebagai berikut:
- Aparatur penyita seperti penyidik akan menggunakan komputer penyidik untuk membentuk dompet digital dingin (tanpa koneksi internet) dan disaksikan oleh petugas lain;
- Aparatur penyita seperti penyidik akan mendokumentasikan jumlah mata uang kripto yang akan disita dan disaksikan oleh petugas lain;
- Aparatur penyita seperti penyidik akan mendokumentasikan jumlah mata uang kripto yang telah disita dan disimpan dalam dompet digital yang dikendalikan oleh lembaga penegak hukum dan disaksikan oleh petugas lain;
- Dalam hal ada lebih dari satu kunci pribadi atau private key untuk mengakses dompet yang akan disita, maka akan dibuat dompet digital khusus yang hanya dapat diakses oleh aparatur penyita;
- Aparatur penyita menggunakan blockchain untuk memastikan atau memverifikasi peralihan dari dompet digital objek yang hendak disita ke dompet digital yang digunakan sebagai fasilitas penyitaan. Proses tersebut wajib didokumentasikan dan diawasi oleh petugas lain;
- Aparatur penyita akan menempatkan salinan dompet digital penyitaan yang dikendalikan oleh lembaga penegak hukum dalam CD atau DVD dan disaksikan oleh petugas lain;
- Aparatur penyita akan membuat salinan tertulis dompet digital apabila menggunakan akses berupa password atau kata kunci tertulis yang dikendalikan oleh lembaga penegak hukum dan disaksikan oleh petugas lain;
- CD, DVD, atau kertas berisikan kata kunci pengakses dompet digital dingin diberkaskan menjadi satu kesatuan layaknya uang sesuai dengan standar operasional prosedur penyidikan dengan penyegelan dan penandatanganan dari aparatur penyita dan disaksikan oleh petugas lain;
- Komputer yang digunakan sebagai fasilitas penyita akan disegel untuk memastikan kondisi steril dan tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berwenang;
- Mata uang kripto yang telah disita tidak akan diubah atau konversi dalam mata uang Rupiah sampai dengan eksekusi untuk mencegah kerugian akibat fluktuasi nilai mata uang kripto menurut pasar;
Pasal 2
Baca Juga: PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Eks Sekwan DPRD Riau, Penyitaan Aset Tidak Sah
Dalam hal mata uang kripto tidak dapat diakses melalui private key, dompet digital panas, dompet digital dingin, maupun custodial wallet dari pasar mata uang kripto atau exchange dan telah terbukti merupakan sarana melakukan kejahatan atau merupakan hasil kejahatan, maka demi hukum aset mata uang kripto tersebut dimusnahkan untuk mencegah dampak negatif dari keberadaan aset mata uang kripto tersebut”
Ketentuan tersebut sesuai dengan praktik Pemerintah Inggris yang menyebutkan adanya kesulitan pengaksesan mata uang kripto sehingga perlu dimusnahkan apabila sama sekali tidak dapat diakses oleh aparatur penegak hukum (Gov.UK:2024) serta standar operasional prosedur kepolisian Amerika negara bagian Indiana yang sudah mempraktikkan penyitaan mata uang kripto. (ldr/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI