Bandar Lampung - Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang menggelar sosialisasi percepatan penyelesaian perkara terhadap seluruh hakim dan aparatur pengadilan se-wilayah hukum Tanjung Karang pada Kamis (23/10).
"Masyarakat pencari keadilan sangat mendambakan penyelesaian perkara yang cepat. Sehingga kewajiban kita sebagai hakim dan aparatur pengadilan untuk mempercepat penyelesaian perkara secara cepat dan tepat," ujar Roki Panjaitan dalam sambutannya di Ruang Bagir Manan PT Tanjung Karang.
Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Baca Juga: Mengenal Capim KY Roki Panjaitan yang Banyak Adili Perkara Kakap di Indonesia
"Banyak sekali biaya yang berhasil dihemat dengan transformasi administrasi perkara dari konvensional ke digital. Terlebih sejak direalisasikannya pengiriman berkas Kasasi dan PK secara elektronik yang efektif berlaku sejak 1 Mei 2024," ungkapnya.
Dengan diberlakukannya administrasi dan persidangan secara elektronik, Roki menegaskan pentingnya menjaga kualitas dokumen elektronik yang akan dikirim untuk upaya hukum.
"Saya menginstruksikan agar petugas operator melakukan quality control dalam melakukan pengiriman dokumen elektronik ke pengadilan yang lebih tinggi," tambah Roki dalam paparannya.
Selain itu, Roki juga menjelaskan hambatan-hambatan penyelesaian perkara di pengadilan diantaranya:
1. Kekurangan dokumen yang dipindai secara elektronik:
2. Keterlambatan pengiriman berkas:
3. Kekurangan berkas wajijb yang dipersyaratkan;
4. Kekurangan data penahanan Terdakwa;
5. Amar putusan PN/PT tidak jelas;
6. PN sering terlambat kirim perpanjangan penahanan ke PT;
7. Sering terlambat mengirimkan penetapan penahanan;
Disamping itu, kegiatan ini juga menyoroti hambatan dan tantangan proses pelaksanaan eksekusi di pengadilan.
"Dalam praktek, proses eksekusi cukup memakan waktu yang lama bahkan melebihi waktu persidangannya. Ketua Pengadilan agar meneliti dan menelaah aspek yuridis dan non-yuridis yang dapat mempengaruhi proses persiapan eksekusi," ujar Roki.
Pelaksanaan administrasi eksekusi yang transparan, rinci dan jelas menjadi perhatian dari masyarakat.
Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung
"Puncak dari putusan hakim adalah pelaksanaan eksekusi. PN harus mempermudahan permohonan dan pelaksananaan eksekusi hingga tuntas," ujarnya.
Sebagai penutup, Roki Panjaitan ingatkan hakim dan aparatur pengadilan untuk tetap menjaga integritas serta mempedomani pola hidup yang sederhana. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI