Jakarta, 11 Desember 2024.
Maraknya kasus judi online dan tindak pidana yang memanfaatkan teknologi informasi meninggalkan banyak persoalan hukum. Salah satunya terkait dengan status hukum terhadap harta kekayaan hasil penyitaan yang tidak diketahui pemilik dan/atau tidak ditemukan tersangkanya.
Penyitaan harta kekayaan, terutama dalam bentuk rekening bank, tentu tidak boleh merugikan pihak-pihak yang tidak terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Di sisi lain, kejelasan status hukum menjadi pijakan proses hukum selanjutnya.
Mahkamah Agung telah menangkap fenomena tersebut sejak lama. Dengan kewenangannya mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Petunjuk Penanganan Perkara: Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sejalan dengan program pemberantasan judi online yang terkait erat dengan pencucian uang, Mahkamah Agung melakukan sosialisasi kebijakan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2013.
Sosialisasi yang dilakukan secara daring tersebut diikuti pimpinan pengadilan, hakim dan panitera serta panitera muda pidana seluruh Indonesia. Pemaparan materi disampaikan langsung oleh Suharto, SH MHum WKMA Bidang Non Yudisial dan didampingi Dr. Prim Haryadi, Ketua Muda Pidana.
”Pemohonan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat harta kekayaan berada,” jelas Suharto ketika memulai pemaparan. Setelah lengkap dan diregister kemudian harus diumumkan 30 hari untuk selanjutnya disidangkan dan diumumkan kembali sebelum berkekuatan hukum tetap. ”Setelah lewat waktu pengumuman maka penetapan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi,” jelasnya lebih lanjut.
Dijelaskan dalam PERMA, terhadap permohonan tersebut, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan, baik sebelum disidangkan maupun setelah penetapan. ”Jika demikian maka penanganannya harus dengan majelis hakim,” ujar Dr. Prim Haryadi.
Acara sosialisasi berjalan menarik ketika dibuka sesi tanya jawab. Berbagai kendala dalam praktek disampaikan. ”Selain rekening bank, apakah dimungkinan terhadap aset-aset sejenis seperti saham ataupun kripto?,” tanya salah satu peserta.
Berbagai pertanyaan dan masukan menjadi bahan Pokja untuk melakukan evaluasi lebih lanjut. Perkembangan teknologi dan informasi tentu harus diiringi dengan aturan hukum, demikian juga SEMA Nomor 3 Tahun 2013.