Dalam minggu pertama implementasi Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya
disebut KUHP Nasional), Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan pula
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (selanjutnya disebut
UUPP). Garis besarnya, UUPP tersebut mengubah beberapa ketentuan pidana yang
ada dalam KUHP Nasional maupun yang berada di luar KUHP Nasional.
Ketentuan menarik yang ada dalam UUPP
tersebut adalah ketentuan dalam Pasal I ayat (1) yaitu “Dalam hal Undang-Undang
di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan ancaman pidana minimum
khusus dihapus”, yang kemudian lebih lanjut dalam ayat (2) menyebutkan “Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Undang-Undang yang
mengatur mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana
terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang”.
Berkaitan dengan tindak pidana
narkotika, apabila ditelaah dengan seksama, KUHP Nasional tidak memiliki
ketentuan yang dikonversi dari Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (UU Narkotika), sehingga sejatinya Pasal 114 UU Narkotika
tersebut telah tidak berlaku dan berpotensi menimbulkan permasalahan dalam
praktik persidangan apabila ada perkara yang belum dapat diputus pada tahun
2025 dan berlanjut pada tahun 2026.
Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis
Oleh karena itu, Mahkamah Agung
mengambil langkah konkrit dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025
yang salah satu poinnya memperluas definisi “Menyalurkan” dalam Pasal 610 KUHP
Nasional untuk mengakomodir penjatuhan pidana terhadap tindak pidana yang
didakwakan dengan Pasal 114 UU Narkotika.
Namun, dengan diundangkannya UUPP
tersebut, Pasal 114 UU Narkotika kembali “hidup”, namun dengan
penyesuaian-penyesuaian berupa ancaman pemidanaan. UUPP secara spesifik
melakukan perubahan terhadap Pasal 609, Pasal 610, dan Pasal 622 KUHP Nasional,
yang mana terkhusus Pasal 609 dan Pasal 610, UUPP menghapus eksistensi ancaman
pidana minimum yang selama ini menjadi tolak ukur pemberian pidana terhadap
pelaku peredaran narkotika.
Begitupula dengan Pasal 622 yang diubah
oleh UUPP, yang semula menghapus eksistensi Pasal 111 sampai dengan Pasal 126
UU Narkotika, kini hanya mengeliminasi keberlakuan Pasal 112, Pasal 113, Pasal
117, Pasal 118, Pasal 122, dan Pasal 123 UU Narkotika. Pasal 114 tidak
dinyatakan dicabut, sehingga ketentuan Pasal 114 tersebut “hidup” kembali.
Lampiran II UUPP kemudian memberikan
penyesuaian terhadap Pasal 114 UU Narkotika, yang mana semula memuat ancaman
minimum khusus, setelah diubah, ketentuan tersebut tidak lagi memuat minimum
khusus. Penulis berpandangan hapusnya ancaman minimum khusus ini memiliki sisi
positif dan negatifnya tersendiri.
Sisi positif dari penghapusan minimum
khusus ini adalah terdapat ruang yang lebih luas bagi Hakim untuk
mempertimbangkan pemidanaan terhadap pelaku dengan mempertimbangkan derajat
kesalahan pelaku tindak pidana, bisa dalam hal berat atau jumlah barang bukti
yang benar-benar merupakan milik pelaku, keterlibatannya dalam jaringan
peredaran narkotika, dan hal-hal lain yang mampu membuktikan pelaku layak
diberikan keringanan hukuman.
Penjatuhan pidana tanpa minimum khusus
tersebut kemudian tidak lagi menjadi ketakutan bagi seorang Hakim untuk
menyimpangi ancaman pidana minimum, karena pada faktanya, walaupun menyimpangi
minimum khusus tersebut dibolehkan, implementasinya tetap memerlukan keberanian
dan kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan, baik dari sisi prosedural
maupun pertimbangan hukum.
Efek negatifnya, penghapusan pidana
minimum dalam UUPP tersebut menurut Penulis justru kurang sejalan dengan
semangat UU Narkotika itu sendiri yang bertujuan memerangi peredaran narkotika
di Indonesia dengan memberikan hukuman minimal yang tinggi. Seringkali, tindak
pidana narkotika merupakan kejahatan yang terstruktur, karena sangat sulit
menentukan siapa pelaku utama dalam peredaran narkotika tersebut dan yang
diajukan ke persidangan sebagian besar hanyalah end user yang tidak
dapat menjelaskan lebih lanjut soal peredaran narkotika.
Terlepas dari sisi positif dan negatif
tersebut, Penulis menilai Hakim harus dijamin independensinya dalam memberikan
putusan terhadap segala perkara, termasuk perkara mengenai tindak pidana
narkotika.
Ancaman minimum khusus yang telah
ditentukan dalam UU Narkotika tersebut tentunya merupakan pertimbangan yang
telah diuji dalam berbagai diskusi sehingga menghasilkan ancaman yang spesifik
sebagaimana disebutkan dalam UU Narkotika.
Dengan hilangnya ancaman minimum khusus
tersebut, Hakim memang menjadi lebih leluasa dalam menentukan strafmaat,
namun tolak ukur yang telah ada sebelumnya kini sudah tidak ada lagi. Walaupun
dalam era UU Narkotika telah terdapat pengecualian-pengecualian dan kebolehan
penyimpangan terhadap minimum khusus dalam Pasal 114, 112, dan sebagainya,
namun menghilangkan minimum khusus sama sekali dari ketentuan tersebut telah
secara eksplisit memberikan kewenangan untuk memutus seringan-ringannya
terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Sebagai penutup, Penulis berpendapat
hilangnya pidana minimum khusus dalam tindak pidana narkotika harus disikapi
dengan sangat hati-hati. Jangan sampai hilangnya batasan minimum khusus ini
kemudian menjadi bargaining point bagi pelaku tindak pidana untuk
mendapatkan keringanan hukuman yang sama sekali tidak memberikan efek jera bagi
pelaku tindak pidana narkotika.
Baca Juga: KUHP Baru, Masalah Lama: Pasal (Keranjang Sampah) Narkotika Kembali Menghantui
Negara Indonesia secara keseluruhan
harus serius memerangi kejahatan Narkotika yang dapat memberikan pengaruh buruk
terhadap keberlangsungan kehidupan generasi masa depan, termasuk Hakim yang
melalui putusannya wajib memberikan kontribusi terhadap keberlangsungan tersebut,
dengan memutus setiap perkara tindak pidana narkotika, terlebih yang berkaitan
dengan peredaran, dengan sangat hati-hati dan penuh pertimbangan. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI