Cari Berita

Hilangnya Ancaman Minimum Khusus dalam Tindak Pidana Narkotika

I Putu Renatha Indra Putra-Hakim PN Amlapura - Dandapala Contributor 2026-01-09 07:35:29
Dok. Ist.

Dalam minggu pertama implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Nasional), Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan pula Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (selanjutnya disebut UUPP). Garis besarnya, UUPP tersebut mengubah beberapa ketentuan pidana yang ada dalam KUHP Nasional maupun yang berada di luar KUHP Nasional.

Ketentuan menarik yang ada dalam UUPP tersebut adalah ketentuan dalam Pasal I ayat (1) yaitu “Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan ancaman pidana minimum khusus dihapus”, yang kemudian lebih lanjut dalam ayat (2) menyebutkan “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang”.

Berkaitan dengan tindak pidana narkotika, apabila ditelaah dengan seksama, KUHP Nasional tidak memiliki ketentuan yang dikonversi dari Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), sehingga sejatinya Pasal 114 UU Narkotika tersebut telah tidak berlaku dan berpotensi menimbulkan permasalahan dalam praktik persidangan apabila ada perkara yang belum dapat diputus pada tahun 2025 dan berlanjut pada tahun 2026.

Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis

Oleh karena itu, Mahkamah Agung mengambil langkah konkrit dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 yang salah satu poinnya memperluas definisi “Menyalurkan” dalam Pasal 610 KUHP Nasional untuk mengakomodir penjatuhan pidana terhadap tindak pidana yang didakwakan dengan Pasal 114 UU Narkotika.

Namun, dengan diundangkannya UUPP tersebut, Pasal 114 UU Narkotika kembali “hidup”, namun dengan penyesuaian-penyesuaian berupa ancaman pemidanaan. UUPP secara spesifik melakukan perubahan terhadap Pasal 609, Pasal 610, dan Pasal 622 KUHP Nasional, yang mana terkhusus Pasal 609 dan Pasal 610, UUPP menghapus eksistensi ancaman pidana minimum yang selama ini menjadi tolak ukur pemberian pidana terhadap pelaku peredaran narkotika.

Begitupula dengan Pasal 622 yang diubah oleh UUPP, yang semula menghapus eksistensi Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 UU Narkotika, kini hanya mengeliminasi keberlakuan Pasal 112, Pasal 113, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 122, dan Pasal 123 UU Narkotika. Pasal 114 tidak dinyatakan dicabut, sehingga ketentuan Pasal 114 tersebut “hidup” kembali.

Lampiran II UUPP kemudian memberikan penyesuaian terhadap Pasal 114 UU Narkotika, yang mana semula memuat ancaman minimum khusus, setelah diubah, ketentuan tersebut tidak lagi memuat minimum khusus. Penulis berpandangan hapusnya ancaman minimum khusus ini memiliki sisi positif dan negatifnya tersendiri.

Sisi positif dari penghapusan minimum khusus ini adalah terdapat ruang yang lebih luas bagi Hakim untuk mempertimbangkan pemidanaan terhadap pelaku dengan mempertimbangkan derajat kesalahan pelaku tindak pidana, bisa dalam hal berat atau jumlah barang bukti yang benar-benar merupakan milik pelaku, keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika, dan hal-hal lain yang mampu membuktikan pelaku layak diberikan keringanan hukuman.

Penjatuhan pidana tanpa minimum khusus tersebut kemudian tidak lagi menjadi ketakutan bagi seorang Hakim untuk menyimpangi ancaman pidana minimum, karena pada faktanya, walaupun menyimpangi minimum khusus tersebut dibolehkan, implementasinya tetap memerlukan keberanian dan kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan, baik dari sisi prosedural maupun pertimbangan hukum.

Efek negatifnya, penghapusan pidana minimum dalam UUPP tersebut menurut Penulis justru kurang sejalan dengan semangat UU Narkotika itu sendiri yang bertujuan memerangi peredaran narkotika di Indonesia dengan memberikan hukuman minimal yang tinggi. Seringkali, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan yang terstruktur, karena sangat sulit menentukan siapa pelaku utama dalam peredaran narkotika tersebut dan yang diajukan ke persidangan sebagian besar hanyalah end user yang tidak dapat menjelaskan lebih lanjut soal peredaran narkotika.

Terlepas dari sisi positif dan negatif tersebut, Penulis menilai Hakim harus dijamin independensinya dalam memberikan putusan terhadap segala perkara, termasuk perkara mengenai tindak pidana narkotika.

Ancaman minimum khusus yang telah ditentukan dalam UU Narkotika tersebut tentunya merupakan pertimbangan yang telah diuji dalam berbagai diskusi sehingga menghasilkan ancaman yang spesifik sebagaimana disebutkan dalam UU Narkotika.

Dengan hilangnya ancaman minimum khusus tersebut, Hakim memang menjadi lebih leluasa dalam menentukan strafmaat, namun tolak ukur yang telah ada sebelumnya kini sudah tidak ada lagi. Walaupun dalam era UU Narkotika telah terdapat pengecualian-pengecualian dan kebolehan penyimpangan terhadap minimum khusus dalam Pasal 114, 112, dan sebagainya, namun menghilangkan minimum khusus sama sekali dari ketentuan tersebut telah secara eksplisit memberikan kewenangan untuk memutus seringan-ringannya terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

Sebagai penutup, Penulis berpendapat hilangnya pidana minimum khusus dalam tindak pidana narkotika harus disikapi dengan sangat hati-hati. Jangan sampai hilangnya batasan minimum khusus ini kemudian menjadi bargaining point bagi pelaku tindak pidana untuk mendapatkan keringanan hukuman yang sama sekali tidak memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika.

Baca Juga: KUHP Baru, Masalah Lama: Pasal (Keranjang Sampah) Narkotika Kembali Menghantui

Negara Indonesia secara keseluruhan harus serius memerangi kejahatan Narkotika yang dapat memberikan pengaruh buruk terhadap keberlangsungan kehidupan generasi masa depan, termasuk Hakim yang melalui putusannya wajib memberikan kontribusi terhadap keberlangsungan tersebut, dengan memutus setiap perkara tindak pidana narkotika, terlebih yang berkaitan dengan peredaran, dengan sangat hati-hati dan penuh pertimbangan. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…