Cari Berita

Jaminan Hak Saksi dan Korban melalui CCTV sebagai Bukti Objektif

Sandro Imanuel Sijabat-Hakim PN Mentok - Dandapala Contributor 2026-03-19 15:20:24
Dok. Ist.

Konstitusi Negara Republik Indonesia memberikan pengakuan dan jaminan untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, dimana hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun sebagaimana yang dapat disimpulkan dari uraian Pasal 28 huruf G dan Pasal 28 huruf I ayat (1) UUD 1945.

Tujuan pembaruan hukum acara pidana sebagaimana yang disebutkan dalam konsideran menimbang huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi. 

Dari konsideran tersebut dapat dipahami bahwa bukan hanya tersangka, terdakwa, ataupun terpidana saja yang dijamin haknya oleh pembentuk undang-undang melainkan juga dalam hal ini adalah saksi dan korban tindak pidana.

Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

Dewasa ini banyak informasi dan opini masyarakat yang menyebutkan bahwa pengaturan hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban dalam KUHAP baru diklaim lebih baik jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

Untuk sebagian hal, Penulis sepakat, seperti misalnya pada KUHAP baru telah menyebutkan secara jelas mengenai apa saja yang menjadi hak daripada saksi dan korban, salah satunya yaitu adanya hak mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan, yang mana hal ini tidak diatur sebelumnya dalam KUHAP lama.

Namun demikian, penulis berpendapat bahwa masih terdapat beberapa hal dalam KUHAP baru yang perlu untuk dikritisi yaitu sehubungan dengan tidak adanya pemberian jaminan hak saksi dan korban melalui pemeriksaan yang disertai dengan rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) (lihat Penjelasan Pasal 30 ayat (1) KUHAP baru).

Paradoks Norma Instrumen Pengawasan terhadap Hak Fundamental

Salah satu hak fundamental yang dijamin oleh pembentuk undang-undang kepada saksi, korban, tersangka dan terdakwa, dapat ditemukan dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 144 KUHAP baru yaitu sama-sama menyebutkan sebagai berikut, “bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini”. 

Sebagai instrumen pengawasan terhadap hak fundamental tersebut, hak tersangka diatur dalam Pasal 30 ayat (1) KUHAP baru yang menyebutkan sebagai berikut, “Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.”

Kemudian pada ayat (2) menyatakan, “Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, pembelaan terhadap Tersangka atau Terdakwa dan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim,” kemudian pada ayat (3) sebagai berikut, “Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

KUHAP baru tidak memberikan jawaban tegas mengenai apa konsekuensi hukum dari tidak diterapkannya penggunaan kamera selama pemeriksaan tersangka, adapun bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan demikian, KUHAP hanya mengatur mengenai adanya sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana terhadap penyidik sebagaimana Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru. Namun fokus tulisan ini tidak pada hal demikian, melainkan pada terjadinya kekosongan instrumen pengawasan terhadap hak fundamental dari saksi dan korban. 

Keberadaan norma untuk melindungi saksi dan korban sangat penting untuk diatur, karena paradoks norma akan terjadi apabila KUHAP baru hanya membatasi penggunaan kamera pengawas hanya di tahap pemeriksaan tersangka. Akan menjadi pertanyaan, bagaimana standar penilaian yang dapat digunakan terhadap teknis pemeriksaan saksi di tahap penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) KUHAP yang menyebutkan bahwa, “Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun”. Tentu dengan adanya kekosongan norma tersebut, penilaian terhadap apakah terjadi abuse of power dalam pemeriksaan saksi dan korban tentu akan sulit untuk dilakukan, khususnya terhadap saksi yang memang berpotensi menjadi tersangka.

Sebagaimana menurut Thorstein Sellin, conduct norms (norma-norma yang mengatur kehidupan sehari-hari) tersebut bertujuan untuk mendefinisikan apa yang dianggap tingkah laku yang pantas atau normal dan apa yang dianggap tingkah laku tak pantas atau abnormal. (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi,  Depok,  Rajawali Pers,  2019  hlm. 79).

Relevansinya dengan Autentikasi Alat Bukti Keterangan Saksi

Sebagai salah satu alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 235 ayat (1) huruf a KUHAP baru yaitu keterangan saksi, pembentuk undang-undang menegaskan dalam Pasal 235 ayat (3) bahwa alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. 

Kemudian dalam Pasal 235 ayat (4) disebutkan pula bahwa Hakim lah yang berwenang untuk menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan. Dan yang terakhir dalam Pasal 235 ayat (5) disebutkan bahwa alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Penilaian kekuatan pembuktian (Bewijskracht) dalam rangkaian penelitian terbuktinya suatu dakwaan tersebut merupakan otoritas hakim. Hakimlah yang menilai dan menentukan kesesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain, kekuatan pembuktian juga terletak pada bukti yang diajukan apakah bukti tersebut relevan atau tidak dengan perkara yang sedang disidangkan, jika bukti tersebut relevan, kekuatan pembuktian selanjutnya mengarah pada apakah bukti tersebut dapat diterima ataukah tidak (Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian,  Jakarta,  Erlangga,  2012,  hlm. 25).

Dalam praktiknya sebagai Hakim, Penulis menyadari bahwa ada beberapa kali kondisi dalam agenda pembuktian di persidangan, bukan hanya terdakwa yang menerangkan dirinya mengalami ancaman atau intimidasi atau paksaan pada saat pemeriksaan pada tahap penyidikan, begitu juga saksi dan korban juga menerangkan hal yang sama, sehingga berujung pada sikap atau pernyataan dari saksi dan korban untuk mencabut sebagian ataupun seluruh keterangan yang telah disampaikan pada tahap penyidikan. 

Sehingga dalam menghadapi kondisi yang demikian, kehadiran kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) tentu akan sangat membantu Hakim dalam menilai autentikasi keterangan saksi dan korban sebagai alat bukti, mengingat kamera pengawas merupakan dokumentasi objektif untuk menilai interaksi verbal dan visual yang dialami saksi dan korban sejak tahap penyidikan, khususnya sebagai perbandingan untuk melihat berbagai faktor seperti apakah sejak tahap penyidikan saksi dan korban memang sudah mengalami intimidasi, apakah keterangan saksi konsistensi atau tidak, valid atau tidak, dipercaya (reliable) atau tidak, sehingga keterangan saksi sebagai alat bukti yang digunakan memang benar-benar berkualitas dan tidak melawan hukum.

Penutup

Sebagai instrumen pengawasan terhadap hak fundamental, bukan hanya tersangka yang perlu dijamin untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia melainkan juga saksi dan korban, sehingga Penulis berpendapat bahwa Pasal 33 ayat (3) KUHAP perlu untuk dilakukan judicial review sehingga redaksi kalimat “Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun” juga diikuti atau setidak-tidaknya ditambahkan dengan redaksi kalimat “direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung”, hal ini dibaca sama atau sejalan dengan nafas di dalam Pasal 30 ayat (1) KUHAP baru. Sehingga hukum acara pidana secara seimbang dapat memberikan perlindungan yang sama terhadap hak fundamental baik terhadap tersangka, terdakwa, saksi dan korban. (aar/ldr)

Daftar  Pustaka

Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian,  (Jakarta: Erlangga,  2012)

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, (Depok:  Rajawali Pers,  2019 )

Baca Juga: Parate Eksekusi Jaminan Fidusia: Dari Eksekusi Mandiri Menuju Penetapan Pengadilan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…