Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lee Kah Hin, Direktur Operasional PT Wana Kencana Mineral (WKM). Dalam putusan Nomor 30/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel yang dibacakan pada Selasa (17/3/2026), Hakim Tunggal Zaenal Arifin menyatakan penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini memerintahkan Kapolda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk segera mengeluarkan Lee Kah Hin dari tahanan dan menghentikan seluruh proses penyidikan terkait kasus dugaan sumpah palsu tersebut.
Dalam amar putusannya, Hakim Zaenal Arifin menyoroti adanya pelanggaran prosedur hukum yang fatal oleh penyidik. Salah satu poin krusial yang menjadi dasar pembatalan status tersangka adalah masalah legal standing pelapor dan mekanisme pelaporan delik sumpah palsu di persidangan.
Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP
Berdasarkan fakta persidangan, Lee Kah Hin ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Hari Aryanto Dharma Putra (Direktur PT Position) terkait kesaksian Lee dalam perkara pidana Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Namun, Hakim berpendapat bahwa penanganan dugaan sumpah palsu di persidangan memiliki mekanisme khusus (lex specialis) sebagaimana diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (dan Pasal 174 KUHAP lama).
"Mekanisme tersebut mensyaratkan adanya peringatan sungguh-sungguh dari Hakim Sidang kepada saksi apabila terdapat dugaan keterangan palsu. Apabila saksi tetap pada keterangannya, barulah Hakim karena jabatannya atau atas permintaan Penuntut Umum/Terdakwa dapat memerintahkan penahanan dan penuntutan," bunyi pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Fakta di persidangan pokok (Perkara 439) menunjukkan tidak ada peringatan dari Hakim, tidak ada Berita Acara Pemeriksaan sidang yang menyatakan keterangan Lee palsu, serta tidak ada perintah Hakim atau permintaan dari Penuntut Umum maupun Terdakwa (Awwab Hafizh) untuk memproses Lee atas dakwaan sumpah palsu.
Oleh karena itu, Hakim menilai Hari Aryanto Dharma Putra tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk melaporkan langsung ke polisi tanpa melalui mekanisme filter pengadilan terlebih dahulu. "Sdr. Hari Aryanto Dharma Putra tidak mempunyai legal standing untuk melaporkan tindak pidana saksi palsu di persidangan... sehingga penetapan tersangka menjadi tidak sah," tegas hakim.
Menanggapi putusan ini, Juru Bicara (Jubir) PN Jakarta Selatan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pertimbangan hukum yang tertuang dalam sistem informasi pengadilan (SIPP). Jubir menegaskan bahwa selain cacat prosedur pelaporan, penetapan tersangka juga melanggar asas legalitas dalam penerapan undang-undang.
"Pertimbangan hukum telah dimuat lengkap dalam putusan dan telah diunggah ke SIPP. Berdasarkan pertimbangan dalam putusan, Hakim menyatakan bahwa tindakan Termohon sebagai Penyidik tidak sesuai prosedur hukum, sehingga permohonan praperadilan dikabulkan," ungkap Jubir PN Jaksel saat ditanyai oleh Tim Dandapala.
Jubir merinci salah satu dalil utama yang dikabulkan hakim adalah terkait penerapan pasal yang merugikan tersangka. "Penetapan Tersangka dinyatakan Tidak Menurut Hukum Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelasnya.
Merujuk pada Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023, apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, maka harus diberlakukan aturan baru, kecuali aturan lama lebih menguntungkan bagi pelaku. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Lee Kah Hin dengan menerapkan pasal secara alternatif (Pasal 242 KUHP Lama atau Pasal 291 KUHP Baru) tanpa melakukan uji keuntungan (test of favorability) yang konkret. Padahal, ancaman pidana dalam KUHP baru (Pasal 291) memungkinkan penambahan hukuman 1/3 jika merugikan pihak lain, yang secara potensial lebih berat dibandingkan KUHP lama.
Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan
"Penyidik tidak diberi wewenang untuk memilih aturan yang lebih berat atau menerapkannya secara alternatif tanpa kepastian. Hukum mengharuskan dipilihnya ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka sejak tahap penetapan," tambah Jubir.
Dengan dibacakannya putusan ini, Lee Kah Hin segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian diberikan waktu untuk melaksanakan amar putusan tersebut guna memulihkan hak-hak pemohon. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI