Cari Berita

Mengkaji Parameter Hakim dalam Menilai Dugaan Keterangan Palsu Saksi

Rafi Muhammad Ave-Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren - Dandapala Contributor 2026-03-18 13:00:13
Dok. Ist.

Keterangan Saksi merupakan salah satu alat bukti yang memiliki peranan penting dalam menentukan arah dan jalannya proses pembuktian dalam perkara pidana. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut KUHAP, Pasal 224 ayat (1) KUHAP memberikan kewenangan kepada hakim ketua sidang untuk memperingatkan Saksi secara sungguh-sungguh agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya apabila keterangan yang disampaikannya diduga palsu.

Apabila Saksi tetap memberikan keterangan yang diduga palsu, Pasal 224 ayat (2) KUHAP memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan penahanan Saksi guna dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.

Terdapat dua persoalan normatif yang muncul dari ketentuan tersebut. Pertama, Pasal 224 KUHAP tidak merumuskan tolok ukur yang dapat dijadikan pedoman oleh hakim dalam menilai suatu keterangan Saksi sebagai diduga palsu, sementara Pasal 237 ayat (5) KUHAP memuat lima aspek wajib yang harus diperhatikan hakim dalam menilai kebenaran keterangan saksi dan secara substantif berkaitan langsung dengan persoalan tersebut. Kedua, di sisi lain Pasal 143 huruf a KUHAP menjamin hak Saksi untuk tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas kesaksian yang diberikannya, kecuali kesaksian itu diberikan tidak dengan iktikad baik. Berdasarkan uraian tersebut, penulis merumuskan dua permasalahan sebagai berikut.

  1. Apakah Pasal 237 ayat (5) KUHAP dapat dijadikan sebagai parameter rujukan bagi hakim untuk menilai kebenaran keterangan Saksi di persidangan?
  2. Apakah penilaian hakim terhadap keterangan Saksi yang diduga palsu berdasarkan Pasal 224 KUHAP berpotensi bertentangan dengan hak saksi sebagaimana dijamin oleh Pasal 143 huruf a KUHAP?

Pasal 237 Ayat (5) KUHAP sebagai Dasar Penilaian Keterangan Saksi

Baca Juga: PT Makassar Perberat Vonis Kasus Pemalsuan Uang di UIN Alauddin Makassar

Pasal 237 ayat (5) KUHAP mewajibkan hakim memperhatikan lima aspek dalam menilai kebenaran keterangan saksi, yaitu: (a) kesesuaian antar keterangan Saksi; (b) kesesuaian keterangan Saksi dengan alat bukti lain; (c) alasan yang mungkin dipergunakan Saksi untuk memberi keterangan tertentu; (d) cara hidup dan kesusilaan Saksi; serta (e) konsistensi keterangan Saksi sebelum dan pada saat persidangan. Penggunaan kata wajib dalam ketentuan ini menegaskan sifat imperatif dari kelima aspek tersebut, sehingga hakim tidak dibenarkan mengabaikan salah satunya.

Ditinjau dari ketentuan hukum yang berlaku, kelima aspek itu mencakup dua dimensi penilaian. Dimensi objektif-eksternal meliputi aspek huruf a dan b, yang dapat langsung diuji berdasarkan materi pembuktian yang ada di hadapan persidangan. Dimensi kualitatif-internal meliputi aspek huruf c, d, dan e, yang memerlukan penelaahan terhadap itikad Saksi serta konsistensi keterangannya antar tahap pemeriksaan. Kedua dimensi ini bersifat saling melengkapi dan membentuk kerangka penilaian yang menyeluruh.

Dengan memperhatikan keterkaitan norma antara Pasal 237 ayat (5) KUHAP dan Pasal 224 KUHAP, ketentuan Pasal 237 ayat (5) KUHAP dapat dijadikan sebagai parameter bagi hakim dalam menerapkan Pasal 224 KUHAP. Apabila dalam persidangan hakim menemukan bahwa keterangan Saksi bertentangan dengan satu atau lebih aspek yang diatur dalam ketentuan tersebut, maka keadaan itu dapat menjadi dasar bagi hakim untuk menilai adanya indikasi bahwa keterangan Saksi tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Penilaian Hakim dan Pasal 143 huruf a KUHAP

Pasal 143 huruf a KUHAP memberikan jaminan perlindungan hukum kepada saksi atas kesaksian yang disampaikannya, baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata. Ketentuan tersebut merupakan jaminan normatif agar Saksi dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa kekhawatiran menghadapi konsekuensi hukum. Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak. Undang-undang secara tegas mengecualikan perlindungan itu apabila kesaksian diberikan tidak dengan iktikad baik.

Keterangan palsu yang diberikan secara sadar dan disengaja oleh Saksi di bawah sumpah pada hakikatnya merupakan perbuatan yang tidak dilandasi iktikad baik. Dengan demikian, secara normatif keterangan demikian tidak mendapat perlindungan berdasarkan Pasal 143 huruf a KUHAP, dan mekanisme Pasal 224 KUHAP dapat dijalankan tanpa serta-merta bertentangan dengan hak Saksi yang dimaksud.

Kendati demikian, persoalan yang harus diperhatikan ialah bahwa dugaan kepalsuan keterangan Saksi belum merupakan pembuktian kepalsuan itu sendiri. Oleh karenanya, tindakan hakim berdasarkan Pasal 224 KUHAP dapat dibenarkan dan tidak bertentangan dengan Pasal 143 huruf a KUHAP apabila dugaan tersebut dilandasi oleh parameter yang objektif dan terukur, bukan sekadar atas dasar kesan subjektif. Dengan menggunakan aspek-aspek dalam Pasal 237 ayat (5) KUHAP sebagai dasar penilaian, hakim dapat memastikan bahwa tindakannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak dasar Saksi yang dijamin oleh undang-undang.

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, penulis merumuskan dua kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan di atas, sebagai berikut.

  1. Pasal 237 ayat (5) KUHAP dapat dijadikan sebagai parameter rujukan yang sah bagi hakim dalam menilai kebenaran keterangan saksi serta mendeteksi adanya dugaan kepalsuan keterangan guna menerapkan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 224 KUHAP. Melalui penafsiran sistematis terhadap ketentuan tersebut, kelima aspek yang bersifat imperatif membentuk suatu kerangka penilaian yang terstruktur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  2. Penerapan Pasal 224 KUHAP pada dasarnya tidak bertentangan dengan hak saksi sebagaimana dijamin dalam Pasal 143 huruf a KUHAP, mengingat undang-undang secara tegas mengecualikan perlindungan tersebut apabila kesaksian diberikan tanpa iktikad baik. Namun demikian, guna menghindari pelanggaran terhadap hak Saksi, dugaan adanya kepalsuan atas keterangan Saksi yang menjadi dasar tindakan hakim haruslah dibangun secara objektif berdasarkan parameter yang terukur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 237 ayat (5) KUHAP. (ldr)

Bibliografi

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni, 2007.

Rahardjo, Satjipto. “Hukum Progresif: Penjelajahan Suatu Gagasan.” Majalah Hukum Newsletter Komisi Hukum Nasional, Edisi 59, Desember 2004.

Reksodiputro, Mardjono. “Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP sebagai Bagian dari Hak-Hak Warga Negara.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 17, No. 3, 1987, hlm. 270–285.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga: PN Teluk Kuantan Vonis Kasus Uang Palsu, Simak Pertimbangannya!

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili kepentingan lembaga.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…