Cari Berita

Ketika Terdakwa Kabur Lalu Tertangkap, Celah yang Belum Terjawab KUHAP Baru

Sunoto (Hakim PN Jakpus) - Dandapala Contributor 2026-06-22 11:55:14
Ilustrasi (ist)

 BAYANGKAN sebuah persidangan yang sudah berjalan jauh. Dakwaan sudah dibacakan, saksi-saksi sudah mulai didengar satu per satu, dan majelis hakim mulai menyusun gambaran utuh tentang perkara. Lalu, di tengah jalan, terjadi sesuatu yang membuat semua agenda buyar: terdakwa yang dikenakan tahanan rumah menghilang. Kabur. Tidak bisa lagi dihadirkan ke ruang sidang.

 

Sidang ditunda. Lalu ditunda lagi. Dan lagi. Alasannya selalu sama — penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa. Sementara itu, jam terus berdetak. Masa penahanan punya batas yang tegas, dan ketika batas itu terlampaui sedangkan terdakwa tak kunjung ditemukan, majelis akhirnya menjatuhkan penetapan yang menyatakan penuntutan tidak dapat diterima dan mengembalikan berkas kepada penuntut umum.

Baca Juga: Lex Specialis, Izin Ketua MA dan Pengecualian dalam RUU Jabatan Hakim

 

Perkara pun seolah "ditutup". Bukan karena terdakwa terbukti bersalah atau tidak, melainkan karena ia membuat dirinya sendiri tak bisa diadili.

 

Cerita ini terdengar seperti akhir. Padahal, justru di sinilah persoalan yang sesungguhnya baru dimulai.

 

Beberapa bulan kemudian, terdakwa yang menjadi buron itu tertangkap. Katakanlah ia diciduk di sebuah bandara, persis ketika mendarat dari luar negeri. Aparat berhasil membawanya kembali. Secara fisik, ia kini ada di tangan penegak hukum, siap untuk diadili.

 

Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya ternyata berbelit: setelah tertangkap, bolehkah ia ditahan?

 

Pikiran pertama kita mungkin, "Ya jelas boleh, dia kan buron yang kabur dari proses hukum!" Tetapi begitu kita membuka kitab undang-undang, kita justru menemukan kebisuan. KUHAP yang baru — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 — yang mengatur penahanan secara rinci dari Pasal 99 hingga Pasal 111, ternyata tidak menyentuh satu pun ketentuan tentang apa yang harus dilakukan dalam situasi seperti ini. Yaitu terdakwa yang kabur di tengah pemeriksaan, perkaranya ditutup karena penuntutan tidak dapat diterima, lalu ia tertangkap kembali setelah jatah penahanannya habis.

 

Dan di situlah letak jebakannya.

 

Untuk memahami kerumitannya, kita perlu mengingat bahwa hukum acara pidana memberi setiap penegak hukum "jatah" waktu menahan yang terbatas. Penuntut umum punya jatahnya sendiri pada tahap penuntutan — dalam KUHAP Baru, paling lama dua puluh hari dan dapat diperpanjang tiga puluh hari (Pasal 103). Hakim punya jatahnya sendiri pada tahap pemeriksaan di pengadilan — paling lama tiga puluh hari dan dapat diperpanjang enam puluh hari (Pasal 104). Masing-masing dibatasi jumlah hari, lengkap dengan kemungkinan perpanjangan. Batas ini bukan sekadar formalitas — ia adalah salah satu jaminan paling penting bagi kemerdekaan seseorang. Tidak ada orang yang boleh ditahan tanpa batas waktu yang jelas. Bahkan, KUHAP Baru mempertegasnya lebih jauh: penahanan tidak boleh melampaui ancaman pidana maksimum perkara yang bersangkutan (Pasal 109 ayat 2). Semangatnya terang — kemerdekaan adalah aturan, penahanan adalah pengecualian.

 

Nah, dalam kisah kita tadi, jatah itu sudah terpakai. Ketika terdakwa kabur, ia sudah pernah ditahan oleh penuntut umum, lalu dilanjutkan ditahan oleh hakim hingga waktunya habis. Begitu ia tertangkap kembali, secara hitung-hitungan di atas kertas, tidak ada lagi sisa jatah yang tersedia.

 

Maka muncullah pertanyaan yang membuat banyak praktisi garuk-garuk kepala: apakah jatah penahanan itu bisa "dihidupkan kembali"? Ataukah, karena sudah habis, terdakwa harus diperiksa dalam keadaan tidak ditahan — dengan segala risiko ia kabur untuk kedua kalinya?

 

Di sinilah dua nilai besar dalam hukum saling berhadapan.

 

Di satu kutub berdiri kepastian hukum. Penganutnya berkata: batas waktu penahanan itu sakral. Kalau sudah habis, ya habis. Membiarkan jatah itu dipulihkan hanya dengan cara mengembalikan berkas lalu melimpahkannya lagi sama saja membuka pintu penyalahgunaan. Hari ini boleh karena alasan kabur, besok bisa dengan alasan lain, dan lama-lama jaminan batas penahanan menjadi tak bermakna. Maka, demi melindungi kemerdekaan warga, lebih baik terdakwa diperiksa tanpa ditahan.

 

Di kutub seberang berdiri keadilan. Penganutnya bertanya balik: adilkah jika seseorang yang dengan sengaja melarikan diri — yang dengan perbuatannya sendiri menghanguskan jatah penahanan — justru diuntungkan oleh perbuatannya itu? Bukankah ada asas tua yang berbunyi bahwa tak seorang pun boleh memetik keuntungan dari kejahatannya sendiri? Ironisnya, KUHAP Baru sendiri justru menyebut "berupaya melarikan diri" sebagai salah satu alasan yang sah untuk menahan seseorang (Pasal 100 ayat 5). Maka aneh rasanya bila perbuatan yang oleh undang-undang dijadikan alasan menahan, dalam kasus ini malah berbalik menjadi alasan untuk tidak bisa menahan. Kalau terdakwa yang patuh ditahan sampai habis lalu harus dibebaskan demi hukum, sementara terdakwa yang kabur juga "bebas" karena jatahnya habis, maka pesan yang dikirim sungguh keliru: kabur itu menguntungkan.

 

Dua-duanya benar. Dan justru karena dua-duanya benar, persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan jawaban hitam-putih.

 

Lalu, adakah jalan keluar yang masuk akal sambil menunggu pembentuk undang-undang turun tangan?

 

Salah satu cara berpikir yang menarik adalah dengan mencermati apa makna sebenarnya dari penetapan yang mengembalikan berkas kepada penuntut umum. Bisa jadi, penetapan itu berarti pengadilan untuk sementara "melepas tangan" dari perkara, dan mengembalikan kendali sepenuhnya kepada penuntut umum. Jika begitu, selama perkara belum dilimpahkan ulang, penuntut umumlah yang memegang seluruh kewenangan atasnya — termasuk, barangkali, kewenangan melakukan upaya paksa untuk mempersiapkan pelimpahan kembali.

 

Tetapi — dan ini penting — pemikiran semacam itu tidak boleh dibiarkan liar. Ia harus diberi pagar yang tegas: hanya berlaku bila penetapan tadi lahir karena terdakwa melarikan diri, bukan karena kelalaian aparat. Tanpa pagar ini, jalan tengah yang tadinya elok bisa berubah menjadi celah yang berbahaya.

 

Jalan tengah lain yang lebih aman adalah memisahkan dua hal yang sering dicampuradukkan: menahan dan menghadirkan. Tujuan utama sebetulnya bukan menahan terdakwa, melainkan memastikan ia hadir di persidangan. Untuk itu, hukum sebenarnya menyediakan sejumlah instrumen selain penahanan — wajib lapor, jaminan, dan yang sangat relevan untuk terdakwa yang gemar melanglang ke luar negeri: pencegahan bepergian ke luar negeri. Yang menarik, KUHAP Baru secara tegas menempatkan larangan keluar wilayah Indonesia sebagai salah satu bentuk upaya paksa yang sah, sejajar dengan penangkapan dan penahanan. Instrumen-instrumen ini tidak terbentur soal jatah waktu penahanan, dan bisa menjadi penyangga ketika penahanan menjadi pilihan yang dipersoalkan.

 

Namun semua jalan tengah di atas, sejujurnya, hanyalah tambal sulam. Masing-masing punya kelemahan, dan semuanya bergantung pada penafsiran yang bisa diperdebatkan di kemudian hari. Selama persoalan ini diselesaikan dengan penafsiran, selama itu pula akan ada ketidakpastian — yang justru paling tidak kita inginkan dalam hal yang menyangkut kemerdekaan seseorang. Maka, yang sebenarnya dibutuhkan bukanlah kepintaran menafsir, melainkan kejelasan aturan.

 

Sudah saatnya dipikirkan adanya ketentuan yang secara khusus mengatur nasib penahanan ketika terdakwa melarikan diri lalu tertangkap kembali. Aturan itu idealnya menjawab dengan terang beberapa hal: apakah ada kewenangan menahan yang baru ketika terdakwa tertangkap; berapa lama jangka waktunya; siapa yang berwenang menerbitkannya; dan bagaimana menjembatani masa antara penangkapan dan pelimpahan kembali. Persoalan terakhir ini bukan teoritis belaka. Penangkapan menurut KUHAP Baru hanya berlaku paling lama satu kali dua puluh empat jam (Pasal 96) — sangat singkat. Maka ketika terdakwa tertangkap di hari Jumat sementara pelimpahan baru bisa dilakukan hari Senin, ada akhir pekan yang menggantung: penangkapan sudah habis masa berlakunya, sedangkan dasar penahanan yang baru belum tersedia. Di celah sempit itulah seorang buron bisa saja lolos kembali.

 

Detail-detail kecil seperti itu mungkin terdengar teknis dan membosankan. Tetapi di ruang sidang yang sesungguhnya, justru detail seperti inilah yang menentukan apakah seorang terdakwa yang kabur akan benar-benar diadili, atau malah lolos untuk kedua kalinya melalui sebuah celah yang kita semua tahu ada, tetapi belum sempat ditutup.

 

Penutup.

Hukum acara yang baik bukan hanya hukum yang adil untuk terdakwa yang patuh, tetapi juga hukum yang tidak bisa dipermainkan oleh terdakwa yang membangkang. KUHAP Baru adalah karya besar yang patut kita syukuri. Tetapi seperti setiap karya besar, ia akan diuji oleh kasus-kasus kecil yang tak terbayangkan saat ia ditulis.

 

Kisah terdakwa yang kabur lalu tertangkap ini adalah salah satu ujian itu. Dan sambil menunggu pembentuk undang-undang menjawabnya dengan tuntas, tugas kita di ruang sidang tetaplah sama: menemukan jalan yang menjaga keadilan tanpa mengorbankan kepastian — dengan kejujuran bahwa jalan itu, untuk sementara ini, masih kita rintis sendiri.

 

SUNOTO, S.H., M.H.

Hakim Tipikor – Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

 

Catatan rujukan:

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

Ketentuan upaya paksa dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) mencakup penangkapan yang berlaku paling lama 1x24 jam (Pasal 96) dan penahanan yang diatur dalam Pasal 99–111. Syarat penahanan meliputi syarat objektif berupa ancaman pidana lima tahun atau lebih (Pasal 100 ayat 1) dan syarat subjektif yang di antaranya adalah terdakwa "berupaya melarikan diri" (Pasal 100 ayat 5). Jangka waktu penahanan diatur bertingkat: oleh penuntut umum pada tahap penuntutan (Pasal 103) serta oleh hakim pada pemeriksaan di pengadilan negeri (Pasal 104), dengan pembatasan bahwa lamanya penahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum (Pasal 109 ayat 2). Larangan terdakwa keluar wilayah Indonesia ditegaskan sebagai bentuk upaya paksa yang sah dalam ketentuan umum undang-undang ini (Pasal 1 angka 14).

Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili institusi tempat penulis bertugas.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…