Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mulai melaksanakan eksekusi pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan Nomor 27 yang menjadi lokasi Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (18/6). "Pagi rekan media, PN Jakpus akan melaksanakan eksekusi berupa pengosongan lahan eks HGB 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, melalui pesan elektronik yang diterima DANDAPALA.

Sunoto menjelaskan, pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan ketat dari personel gabungan TNI dan Polri guna memastikan proses berjalan aman dan tertib. Sebelum pelaksanaan eksekusi, Ketua PN Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, memimpin apel kesiapan Tim Eksekusi di halaman pengadilan. Selanjutnya, tim yang dikomandoi Panitera PN Jakarta Pusat, Dr. Ahyar Parmika, bergerak menuju lokasi untuk melaksanakan penetapan eksekusi.
Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas

Setibanya di lokasi, Panitera membacakan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst juncto Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.

Tepat sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Eksekusi PN Jakarta Pusat berhasil memasuki Gedung Hotel Sultan dengan pengawalan ketat aparat gabungan TNI dan Polri.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Pantauan DANDAPALA di lokasi menunjukkan proses eksekusi berlangsung dramatis. Sejumlah personel keamanan berjaga di berbagai titik, sementara khalayak ramai di sekitar lokasi menyaksikan jalannya proses eksekusi yang menjadi perhatian publik tersebut.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI