UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan signifikan dalam sistem upaya hukum pidana. Artikel ini menganalisis hubungan antara Pasal 244 dan Pasal 299 KUHAP Baru yang mengatur perbedaan perlakuan terhadap putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas (ontslag van alle rechtsvervolging). Analisis menunjukkan bahwa perbedaan perlakuan tersebut bukan merupakan inkonsistensi, melainkan pilihan kebijakan legislatif yang koheren dengan landasan filosofis pembagian fungsi judex facti dan judex juris. Putusan bebas sebagai penilaian fakta mendapat perlindungan maksimal berupa pembebasan segera dan tertutupnya kasasi, sementara putusan lepas sebagai penilaian hukum tetap terbuka untuk diuji hingga tingkat kasasi. Implikasi ketentuan ini sangat signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Kata Kunci: KUHAP Baru, Putusan Bebas, Putusan Lepas, Kasasi, Judex Facti, Judex Juris
A. PENDAHULUAN
Baca Juga: Apa Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Menurut KUHAP Baru?
Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut "KUHAP Baru") yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia. Setelah lebih dari empat dekade Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama) menjadi pedoman utama dalam proses peradilan pidana, kini para penegak hukum dihadapkan pada berbagai ketentuan baru yang memerlukan pemahaman mendalam.
Salah satu aspek yang menarik untuk dikaji adalah perbedaan perlakuan yang diberikan oleh KUHAP Baru terhadap putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Perbedaan ini tercermin dalam dua ketentuan utama, yaitu Pasal 244 yang mengatur status penahanan Terdakwa setelah putusan dijatuhkan, dan Pasal 299 yang mengatur pembatasan upaya hukum kasasi.
Sepintas, perbedaan perlakuan ini mungkin menimbulkan pertanyaan: Mengapa pembuat undang-undang memberikan perlindungan yang berbeda terhadap dua jenis putusan yang sama-sama membebaskan Terdakwa dari pidana? Apakah ini merupakan inkonsistensi dalam pengaturan?
Tulisan ini hadir untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan menganalisis ratio legis di balik perbedaan pengaturan tersebut serta implikasinya dalam praktik peradilan, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
B. PEMBAHASAN
1. Hakikat Perbedaan Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Sebelum menganalisis perbedaan perlakuan dalam upaya hukum, penting untuk memahami terlebih dahulu hakikat perbedaan antara putusan bebas dan putusan lepas. Pemahaman ini menjadi kunci untuk mengerti mengapa pembuat undang-undang memberikan perlakuan yang berbeda.
Pasal 244 ayat (2) KUHAP Baru menyatakan: "Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas." Dari rumusan ini jelas bahwa putusan bebas dijatuhkan ketika fakta yang didakwakan tidak terbukti. Dengan kata lain, Terdakwa dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, atau setidaknya tidak dapat dibuktikan bahwa Terdakwa yang melakukannya.
Sementara itu, Pasal 244 ayat (3) KUHAP Baru menyatakan: "Dalam hal Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum." Berbeda dengan putusan bebas, dalam putusan lepas fakta yang didakwakan justru terbukti, namun terdapat alasan peniadaan pidana yang menyebabkan Terdakwa tidak dapat dipidana.
Alasan peniadaan pidana yang dimaksud dapat berupa alasan pembenar (rechtvaardigingsgronden) seperti pembelaan terpaksa, melaksanakan perintah undang-undang, atau melaksanakan perintah jabatan yang sah; maupun alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden) seperti tidak mampu bertanggung jawab karena jiwanya cacat atau terganggu, pembelaan terpaksa yang melampaui batas, atau melaksanakan perintah jabatan yang tidak sah dengan itikad baik.
Dengan demikian, secara substansial dapat disimpulkan bahwa: (1) putusan bebas adalah putusan tentang fakta — apakah perbuatan yang didakwakan terbukti atau tidak; sedangkan (2) putusan lepas adalah putusan tentang penerapan hukum — apakah terhadap fakta yang sudah terbukti dapat diterapkan alasan peniadaan pidana atau tidak. Perbedaan substansial inilah yang menjadi dasar pembedaan perlakuan dalam Pasal 244 dan Pasal 299 KUHAP Baru.
2. Pengaturan Pasal 244: Perbedaan Status Penahanan
Pasal 244 ayat (4) KUHAP Baru mengatur bahwa "dalam hal Terdakwa diputus bebas..., Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan." Ketentuan ini bersifat imperatif dan tanpa syarat. Artinya, begitu Hakim mengucapkan putusan bebas, pada saat itu juga Terdakwa harus dilepaskan dari tahanan, tanpa bergantung pada apakah Penuntut Umum akan mengajukan upaya hukum atau tidak.
Berbeda halnya dengan Pasal 244 ayat (5) yang mengatur bahwa "dalam hal Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum... dan Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan." Ketentuan ini mengandung syarat kondisional — pembebasan Terdakwa dari tahanan digantungkan pada sikap Penuntut Umum.
Logika di balik perbedaan ini dapat dipahami sebagai berikut: dalam putusan bebas, fakta yang didakwakan tidak terbukti, sehingga tidak ada dasar sama sekali untuk tetap menahan Terdakwa. Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana. Jika dugaan tersebut telah dinyatakan tidak terbukti oleh putusan pengadilan, maka dasar penahanan menjadi hapus. Mempertahankan penahanan dalam kondisi demikian akan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Sebaliknya, dalam putusan lepas, perbuatan Terdakwa telah terbukti. Yang menyebabkan Terdakwa tidak dipidana adalah adanya alasan peniadaan pidana yang merupakan penilaian hukum. Penilaian hukum ini masih mungkin keliru dan perlu diuji oleh pengadilan yang lebih tinggi.
3. Pengaturan Pasal 299: Pembatasan Kasasi
Pasal 299 ayat (1) KUHAP Baru menetapkan prinsip umum bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan kasasi. Namun, ayat (2) memberikan pengecualian dengan menyatakan bahwa kasasi tidak dapat diajukan terhadap: (a) putusan bebas; (b) putusan berupa pemaafan Hakim; (c) putusan berupa tindakan; (d) putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau pidana denda kategori V; dan (e) putusan yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
Yang perlu dicermati adalah bahwa dalam daftar pengecualian tersebut, putusan lepas tidak disebutkan. Ini bukan kealpaan pembuat undang-undang, melainkan pilihan kebijakan yang disengaja. Dengan tidak memasukkan putusan lepas dalam daftar pengecualian, pembuat undang-undang bermaksud menyatakan bahwa kasasi tetap terbuka terhadap putusan lepas.
4. Landasan Filosofis: Pembagian Fungsi Judex Facti dan Judex Juris
Perbedaan perlakuan antara putusan bebas dan putusan lepas dalam hal ketersediaan kasasi dapat dipahami dengan baik melalui konsep pembagian fungsi antara judex facti dan judex juris dalam sistem peradilan.
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berfungsi sebagai judex facti, yaitu pengadilan yang berwenang memeriksa dan menilai fakta-fakta dalam perkara. Kedua tingkat pengadilan ini melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat bukti, mendengar keterangan saksi dan ahli, memeriksa surat-surat, dan pada akhirnya menyimpulkan apakah fakta yang didakwakan terbukti atau tidak.
Mahkamah Agung berfungsi sebagai judex juris, yaitu pengadilan yang berwenang menilai penerapan hukum. Mahkamah Agung tidak memeriksa ulang fakta-fakta, melainkan menilai apakah hukum telah diterapkan dengan benar oleh pengadilan di bawahnya.
Dengan pemahaman ini, logika di balik Pasal 299 ayat (2) huruf a menjadi jelas. Oleh karena putusan bebas adalah putusan tentang fakta — fakta tidak terbukti — maka jika Pengadilan Negeri menyatakan fakta tidak terbukti, kemudian Pengadilan Tinggi dalam pemeriksaan banding juga menyatakan fakta tidak terbukti, tidak ada lagi yang perlu dinilai oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung tidak berwenang menilai ulang fakta. Oleh karena itu, kasasi terhadap putusan bebas ditutup. Sebaliknya, putusan lepas adalah putusan tentang penerapan hukum — fakta terbukti, namun hukum menyatakan Terdakwa tidak dapat dipidana karena adanya alasan peniadaan pidana. Apakah benar ada alasan peniadaan pidana? Apakah alasan tersebut diterapkan dengan benar? Semua ini adalah pertanyaan hukum yang menjadi domain Mahkamah Agung. Oleh karena itu, kasasi terhadap putusan lepas tetap terbuka.
5. Koherensi Sistematis Pasal 244 dan Pasal 299
Ketika Pasal 244 dan Pasal 299 dibaca secara bersama-sama, terlihat adanya koherensi sistematis yang membentuk suatu sistem upaya hukum yang logis dan konsisten.
Untuk putusan bebas, sistem yang terbentuk adalah: pertama, Terdakwa langsung dibebaskan dari tahanan tanpa syarat (Pasal 244 ayat 4); kedua, Penuntut Umum masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (Pasal 285); ketiga, jika Pengadilan Tinggi menguatkan putusan bebas, maka Penuntut Umum tidak dapat mengajukan kasasi (Pasal 299 ayat 2 huruf a) sehingga putusan menjadi final dan Terdakwa bebas selamanya. Sistem ini memberikan perlindungan maksimal kepada seseorang yang dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Untuk putusan lepas, sistem yang terbentuk berbeda: pertama, Terdakwa dibebaskan dari tahanan hanya jika Penuntut Umum tidak banding (Pasal 244 ayat 5); kedua, jika Penuntut Umum banding, kewenangan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi (Pasal 291 ayat 2 dan 4); ketiga, jika Pengadilan Tinggi menguatkan putusan lepas, Penuntut Umum masih dapat kasasi ke Mahkamah Agung karena putusan lepas tidak termasuk pengecualian Pasal 299 ayat (2); keempat, Mahkamah Agung akan menilai apakah penerapan alasan peniadaan pidana sudah tepat, dan jika keliru dapat membatalkan putusan. Sistem ini memberikan keseimbangan antara perlindungan hak Terdakwa dan kepentingan keadilan.
6. Implikasi terhadap Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
Dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi, perbedaan perlakuan ini memiliki implikasi yang sangat signifikan dan berbeda dengan praktik yang selama ini berlaku.
Jika Terdakwa korupsi diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Terdakwa langsung dibebaskan dari tahanan. Penuntut Umum dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun jika Pengadilan Tinggi menguatkan putusan bebas, maka perkara berakhir di sana. Penuntut Umum tidak dapat lagi mengajukan kasasi. Putusan bebas yang dikuatkan Pengadilan Tinggi menjadi putusan final dan Terdakwa bebas sepenuhnya.
Ketentuan ini berbeda secara fundamental dengan praktik yang selama ini berlaku. Berdasarkan yurisprudensi yang berkembang sejak Putusan Mahkamah Agung tanggal 15 Desember 1983 No. 275 K/Pid/1983, Jaksa/Penuntut Umum selama ini masih dimungkinkan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dengan dalih "bebas tidak murni" (niet zuivere vrijspraak). Dengan berlakunya KUHAP Baru, praktik tersebut tidak dapat lagi dipertahankan karena Pasal 299 ayat (2) huruf a secara tegas menutup kemungkinan kasasi terhadap semua putusan bebas tanpa membedakan antara "bebas murni" dan "bebas tidak murni".
Sebaliknya, jika Terdakwa korupsi diputus lepas — misalnya karena Hakim berpendapat ada alasan pembenar atau alasan pemaaf — maka Penuntut Umum memiliki ruang yang lebih luas untuk mengoreksi putusan tersebut. Jika Penuntut Umum banding, Terdakwa tidak otomatis dibebaskan dari tahanan. Jika Pengadilan Tinggi menguatkan putusan lepas, Penuntut Umum masih dapat mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian akan menguji apakah alasan peniadaan pidana yang diterapkan oleh judex facti memang benar secara hukum.
Tabel: Perbandingan Upaya Hukum Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Aspek | Putusan Bebas (Vrijspraak) | Putusan Lepas (Ontslag) |
Dasar Hukum | Pasal 244 ayat (2) KUHAP Baru | Pasal 244 ayat (3) KUHAP Baru |
Hakikat Putusan | Penilaian FAKTA: Perbuatan tidak terbukti | Penilaian HUKUM: Perbuatan terbukti, ada dasar peniadaan pidana |
Status Penahanan | Dilepaskan SEGERA tanpa syarat (Pasal 244 ayat 4) | Dilepaskan JIKA Penuntut Umum tidak banding (Pasal 244 ayat 5) |
Upaya Hukum Banding | TERBUKA (Pasal 285) | TERBUKA (Pasal 285) |
Upaya Hukum Kasasi | TERTUTUP (Pasal 299 ayat 2 huruf a) | TERBUKA (tidak termasuk pengecualian Pasal 299 ayat 2) |
Kewenangan Pengadilan | Domain Judex Facti (PN & PT) | Domain Judex Facti & Judex Juris (PN, PT & MA) |
Tingkat Perlindungan | MAKSIMAL (final di tingkat banding) | SEIMBANG (masih dapat diuji di MA) |
Implikasi Tipikor | Praktik "bebas tidak murni" TIDAK BERLAKU lagi | MA dapat mengoreksi penerapan alasan peniadaan pidana |
C. PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pasal 244 dan Pasal 299 KUHAP Baru membentuk suatu sistem yang koheren dalam mengatur perlakuan terhadap putusan bebas dan putusan lepas. Perbedaan perlakuan ini bukanlah inkonsistensi, melainkan pilihan kebijakan legislatif yang disengaja dengan landasan filosofis yang jelas, yaitu pembagian fungsi antara judex facti dan judex juris dalam sistem peradilan Indonesia.
Putusan bebas, sebagai putusan tentang fakta, mendapat perlindungan lebih kuat berupa pembebasan segera tanpa syarat dan tertutupnya kemungkinan kasasi. Perlindungan ini didasarkan pada prinsip bahwa jika fakta sudah dinilai tidak terbukti oleh dua tingkat peradilan (judex facti), maka Mahkamah Agung sebagai judex juris tidak berwenang untuk menilai ulang fakta tersebut.
Sebaliknya, putusan lepas sebagai putusan tentang penerapan hukum tetap terbuka untuk diuji hingga tingkat kasasi. Hal ini karena penilaian tentang ada atau tidaknya alasan peniadaan pidana adalah penilaian hukum yang menjadi domain Mahkamah Agung. Dengan demikian, jika penerapan alasan peniadaan pidana oleh judex facti keliru, Mahkamah Agung dapat mengoreksinya melalui mekanisme kasasi.
2. Saran
Mengingat KUHAP Baru baru mulai berlaku dan ketentuan ini membawa perubahan fundamental dari praktik yang selama ini berjalan, maka diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mahkamah Agung perlu segera menerbitkan Surat Edaran atau Peraturan Mahkamah Agung yang memberikan petunjuk teknis mengenai penerapan Pasal 244 dan Pasal 299 KUHAP Baru, khususnya terkait mekanisme pembebasan Terdakwa dari tahanan dan penanganan permohonan kasasi terhadap putusan bebas;
b. Pengadilan perlu melakukan sosialisasi kepada para Hakim dan aparatur peradilan mengenai perubahan fundamental dalam sistem upaya hukum ini agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan;
c. Kejaksaan perlu menyesuaikan strategi penuntutan dengan memperhatikan bahwa kasasi terhadap putusan bebas tidak lagi dimungkinkan, sehingga upaya pembuktian di tingkat pertama dan banding harus dilakukan secara maksimal;
d. Akademisi dan praktisi hukum perlu melakukan kajian lebih lanjut mengenai implikasi ketentuan ini terhadap sistem peradilan pidana secara keseluruhan, khususnya dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-undangan:
Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Buku:
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Hiariej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.
Putusan Pengadilan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983.
DISCLAIMER
Analisis ini disusun berdasarkan interpretasi sistematis terhadap UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Mengingat undang-undang ini masih sangat baru dan belum terdapat yurisprudensi maupun petunjuk resmi dari Mahkamah Agung mengenai penerapannya, maka analisis ini bersifat akademis dan dapat berkembang seiring dengan praktik peradilan dan perkembangan hukum di kemudian hari.
Baca Juga: Pergeseran Makna Putusan Lepas dalam RUU KUHAP dan Implikasinya
Sunoto SH MH
Hakim PN Jakpus/Hakim Tipikor Jakpus
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI