Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro alias Laras Faizati dalam perkara penghasutan terkait aksi demonstrasi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1) yang disaksikan langsung oleh masa pendukung dan awak media.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh I Ketut Darpawan menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif keempat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat”, ucap I Ketut Darpawan dihadapan Terdakwa.
Baca Juga: Kecewanya Penonton Nobar di PN Jaksel Usai Indonesia Dilibas Australia 1-5
Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan selama 6 (enam) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum terdakwa tidak melakukan tindak pidana kembali selama masa pengawasan 1 (satu) tahun.
“Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan,” lanjut Hakim Ketua yang diikuti riuh pengunjung sidang.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Majelis Hakim menilai bahwa meskipun Laras terbukti melakukan penghasutan, namun ia tidak melakukan tindakan lanjutan seperti mengorganisir massa, mengumpulkan orang-orang yang sepaham, atau menggerakkan pihak lain baik melalui sarana elektronik maupun konvensional untuk melakukan perbuatan serupa.
Masih dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim selain itu mempertimbangkan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya, dan memiliki potensi besar untuk memperbaiki diri di masa depan.
“Riwayat hidup dan kondisi sosial terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk pada masa depannya”, demikian pertimbangan sebagaimana dikutip dalam laman Youtube.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada Pasal 70 ayat (1) KUHP baru, yang menegaskan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan terhadap pelaku yang baru pertama kali melakukan pidana. Oleh karena itu, Majelis Hakim memilih pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP baru, yang menekankan pembinaan, pengawasan perilaku, serta pencegahan pengulangan tindak pidana.
Sebelumnya, Laras Faizati didakwa oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melanggar undang-undang ITE karena melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi dimana terdakwa mengunggah tulisan yang diduga menghasut peserta demonstrasi.
“When your office is right next to the National Police Headquartes. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters !!”, demikian dikutip dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Aduan Masyarakat ke PN Jaksel Turun Hampir 50 Persen!
Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum masih fikir-fikir untuk mengajukan Upaya hukum banding.
Putusan ini menjadi salah satu contoh konkret penerapan semangat KUHP nasional yang baru, yang mengedepankan prinsip rehabilitatif, edukatif, dan restoratif dibandingkan pendekatan represif semata.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI