Cari Berita

Mekanisme Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Cross Border Insolvency (CBI)

Dr. Nurnaningsih Amriani-Hakim PN Surabaya - Dandapala Contributor 2026-04-15 14:50:39
Dok. Penulis.

Proses kepailitan merupakan cara yang relative cepat dan efisien untuk menyelesaikan perselisihan antara debitur yang bangkrut atau pailit dengan krediturnya. Namun timbul kendala dengan perkembangan dunia usaha yang semakin global karena hukum kepailitan kita menganut prinsip territorial sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang membatasi bahwa pengadilan hanya dapat mengeksekusi putusan pengadilan dalam negeri dan tidak dapat mengeksekusi putusan pengadilan luar negeri.

Di sisi lain, dengan adanya globalisasi ekonomi maka intensitas transaksi lintas negara yang melibatkan perusahaan multinasional, investor asing, dan lembaga keuangan internasional juga ikut meningkat sehingga ikut mendukung potensi terjadinya sengketa kepailitan lintas batas (cross-border insolvency) disingkat CBI.

Dalam konteks ini, perbedaan sistem hukum nasional, yurisdiksi pengadilan, serta kepentingan para kreditur dari berbagai negara seringkali menjadi hambatan utama dalam penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien dan menyebabkan Undang-Undang Kepailitan nasional tidak mampu mengimbangi trend tersebut.

Baca Juga: Investor Reliance on Information in the Cryptocurrency Market in Thailand

Cross-Border Insolvency (CBI) atau kepailitan lintas batas merupakan kondisi di mana debitur memiliki aset, kreditur, atau kegiatan usaha yang tersebar di lebih dari satu negara sehingga proses kepailitan melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum. Situasi demikian menimbulkan kompleksitas hukum terkait pengakuan dan eksekusi putusan pailit di luar yurisdiksi negara asal. Permasalahan yang muncul meliputi:

  • Konflik yurisdiksi antar negara;
  • Pengakuan dan pelaksanaan putusan kepailitan asing;
  • Perlindungan kepentingan kreditur internasional;
  • Koordinasi antar-otoritas hukum yang berbeda.

Meskipun dalam UU Kepailitan dan PKPU juga menganut prinsip Universalitas yang bermakna putusan pailit dari suatu pengadilan berlaku terhadap semua harta debitur baik yang berada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri, akan tetapi tentunya suatu negara tidak begitu saja akan menerima keberlakuan hukum asing di wilayahnya.

Untuk itu secara internasional The United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) dalam upaya untuk memaksimalkan pelaksanaan CBI, telah  mempublikasikan Model hukum kepailitan transnasional yaitu The UNCITRAL Model Law on Cross-Bord Insolvency sejak tanggal 30 Mei 1997 yang perlu kita adopsi.

Mengadili CBI akan berdampak luas terkait penundaan, in-efisiensi dan peningkatan biaya penyelesaian. Maka, dapatkah arbitrase diberdayakan untuk penyelesaian sengketa CBI ? mengenai hal itu perlu ditinjau lebih dulu Pasal 303 UUK yang berbunyi :

Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang ini.”

Dengan demikian arbitrase sebagai extra-judicial tidak mengesampingkan kewenangan Pengadilan Niaga untuk menyelesaikan permohonan yang memenuhi syarat pailit.

Arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (alternative dispute resolution) menawarkan fleksibilitas, netralitas, dan efisiensi yang berpotensi menjadi solusi strategis dalam penyelesaian sengketa CBI. Oleh karena itu, pemberdayaan arbitrase menjadi isu penting dalam upaya menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang responsif terhadap kebutuhan perdagangan global.

Penggunaan arbitrase yang diharapkan sebagaimana yang telah kita kenal selama ini seperti penyelesaian sengketa investasi antar investor asing dengan negara atau sebaliknya melalui ICSID (International Centre for the Settlement of Investment Disputes). Meskipun arbitrase menawarkan efisiensi, sifatnya yang privat terkadang berbenturan dengan sifat publik dari proses insolvency yang melibatkan banyak kreditur.

Solusinya, meniru kembali dari penyelesaian sengketa melalui Lembaga ICSID dengan metode arbitrase, yang saat ini mayoritas sudah bersifat publik atau terbuka karena banyaknya pihak yang terlibat juga negara lain terkait nantinya pelaksanaan putusan.

Arbitrase Internasional mungkin saja bukan solusi terbaik untuk semua jenis sengketa kepailitan, namun wacana pemberdayaan arbitrase internasional telah didukung untuk menyelesaikan tipe sengketa spesifik yang diharapkan hasil keputusannya bersifat mengikat dan tidak dapat dibanding karena sifatnya yang konsensual (berdasarkan kesepakatan). Arbitrase memiliki beberapa keunggulan yang menjadikannya relevan dalam penyelesaian sengketa CBI, antara lain:

a.    Fleksibilitas prosedural.

Arbitrase memungkinkan para pihak menentukan hukum yang berlaku, tempat arbitrase, serta arbiter yang memiliki keahlian khusus dalam bidang kepailitan internasional.

b.    Netralitas forum penyelesaian sengketa.

Arbitrase memberikan jaminan bahwa sengketa tidak diselesaikan melalui pengadilan salah satu pihak yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan.

c.     Kerahasiaan proses.

Dalam konteks dunia bisnis, kerahasiaan menjadi faktor penting untuk menjaga reputasi perusahaan. Namun di beberapa dekade terakhir, oleh beberapa negara putusan arbitrase umumnya memilih terbuka, tidak lagi rahasia khususnya sengketa investor asing dengan negara atau sebaliknya melalui ICSID karena adanya keterlibatan negara .

d.    Kemudahan pelaksanaan putusan arbitrase lintas negara melalui Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing.

Dengan keunggulan tersebut, arbitrase berpotensi menjadi instrumen penting dalam penyelesaian sengketa kepailitan lintas batas, khususnya sengketa yang timbul dari kontrak komersial internasional yang mengandung klausul arbitrase, bukan sendiri-sendiri namun pararel.

Meski banyak keunggulan, tentunya terdapat juga tantangan Penggunaan Arbitrase dalam CBI, antara lain:

  • a. Adanya pembatasan arbitrabilitas dalam perkara kepailitan di beberapa negara yang menganggap kepailitan sebagai domain hukum publik.
  • b. Potensi konflik antara putusan arbitrase dan kewenangan pengadilan niaga sebagai otoritas utama dalam proses kepailitan.
  • c. Terdapat konflik antara rezim arbitrase dan hukum kepailitan nasional, karena hukum kepailitan di beberapa negara bersifat mandatory/memaksa, berorientasi pada kepentingan publik dan perlindungan kreditur secara kolektif. Namun arbitarase bersifat privat dan berbasis kesepakatan para pihak.
  • d. Meskipun telah ada Konvensi New York, namun pelaksanaan putusan arbitrase bisa terhambat jika bertentangan dengan ketertiban umum negara tempat eksekusi atau dianggap mengganggu kepailitan kolektif yang sedang berjalan.
  • e. Kewenangan ekslusif pengadilan kepailitan akan membatasi lingkup arbitrase jika terkait dengan distribusi aset debitur, verifikasi tagihan kreditur atau Tindakan kurator.
  • f. Belum adanya harmonisasi regulasi internasional yang secara khusus mengatur keterkaitan arbitrase dengan rezim kepailitan lintas batas.
  • g. Keterbatasan koordinasi antara arbiter dan kurator dalam proses pengurusan serta pemberesan harta pailit.

Tantangan-tantangan tersebut menunjukkan bahwa pemberdayaan arbitrase memerlukan pendekatan normatif dan institusional secara simultan.

Berdasarkan tantangan diatas, maka kiranya perlu langkah strategis pemberdayaan arbtirase dalam Penyelesaian Sengketa CBI, yang dapat dijabarkan antara lain:

  1. Harmonisasi regulasi nasional dengan instrumen hukum internasional seperti UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency.
  2. Penguatan pengakuan terhadap klausul arbitrase dalam kontrak internasional yang berkaitan dengan kegiatan usaha debitur.
  3. Peningkatan koordinasi antara lembaga arbitrase dan pengadilan niaga dalam menangani sengketa CBI.
  4. Peningkatan kapasitas arbiter dalam memahami aspek hukum kepailitan internasional.
  5. Pengembangan mekanisme protocol-based cooperation antara pengadilan dan tribunal arbitrase lintas negara.

Dengan begitu maka Langkah strategis tersebut perlu untuk dilaksanakan guna memastikan bahwa arbitrase tidak hanya menjadi alternatif, tetapi juga mitra strategis pengadilan dalam penyelesaian sengketa kepailitan lintas batas. Selain itu, oleh karena aturan hukum kepailitan belum komprehensip membahas mengenai CBI ini maka lebih baik jika dilakukan pembaharuan hukum dengan cara antara lain :

  • Melakukan adopsi prinsip-prinsip UNCITRAL Model Law;
  • Melakukan penguatan pengakuan terhadap putusan arbitrase internasional;
  • Melakukan integrasi mekanisme koordinasi lintas yurisdiksi;
  • Meningkatkan peran lembaga arbitrase nasional dalam sengketa internasional.

Sehingga Indonesia juga dapat meningkatkan daya saing sistem penyelesaian sengketa bisnis secara internasional.

Baca Juga: Jangan di Skip! Ini 14 Do’s & Don’ts yang Wajib Dipatuhi Hakim

Dengan demikian, disimpulkan bahwa pemberdayaan arbitrase dalam penyelesaian sengketa CBI merupakan kebutuhan mendesak di era globalisasi ekonomi. Arbitrase menawarkan fleksibilitas, netralitas, dan efektivitas yang dapat melengkapi peran pengadilan dalam menangani sengketa CBI. Namun demikian, optimalisasi peran arbitrase memerlukan dukungan regulasi yang memadai, harmonisasi hukum internasional, serta peningkatan kapasitas kelembagaan. Dengan langkah strategis yang tepat, arbitrase dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan sistem penyelesaian sengketa CBI yang modern, efektif, dan berkeadilan. (rw/ldr)

Referensi Bacaan:

  • Amriani, Nurnaningsih, Prinsip Transparansi Putusan Arbitrase, Studi Penyelesaian Sengketa melalui ICSID dan Pengalaman di Beberapa Negara, Penerbit Genta Publishing, Yogyakarta, 2019.
  • ------------, Interpretation On Public Policy in Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award in Indonesia : Turn Aside The Legal Certainty, Article at Brawijaya Law Journal, Page 24-33, Vol. 1 No. 1 October 2014.
  • ------------, The Chronicle Of Informal Sources Of Indonesia Business Law : Set Up Business In Indonesia, Article at International Journal of Business, Economics and Law, Vol. 5, Issue 4 (Dec.)
  • Shubhan, M. Hadi, Hukum Kepailitan -Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan, Cet ke-2, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
  • Simanjuntak, Ricardo, Undang-Undang kepailitan dan PKPU Indonesia, Teori dan Praktek, Penerbit Kontan Publishing, Jakarta, 2023.
  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
  • UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency (1997).
  • https://uncitral.un.org/en/texts/insolvency/modellaw/cross-border_insolvency, diakses tanggal 1 April 2026.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…