Cari Berita

Perkuat Kepastian Hukum, MA Terbitkan Aturan Baru Pengajuan Kasasi Pidana

Sri Septiany - Dandapala Contributor 2026-06-10 20:05:48
Dok. MA

Jakarta – Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu (10/6). Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum dalam proses pengajuan kasasi perkara pidana sekaligus mendorong implementasi persidangan elektronik secara lebih efektif.

SEMA tersebut lahir setelah Mahkamah Agung menemukan masih banyak putusan pidana tingkat banding yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, namun belum dihadiri oleh terdakwa dan/atau penuntut umum, baik secara langsung maupun elektronik. Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Mahkamah Agung menetapkan bahwa terhadap putusan pengadilan tinggi yang redaksi bagian akhirnya belum memuat keterangan mengenai hadir atau tidak hadirnya terdakwa dan/atau penuntut umum, tenggang waktu pengajuan kasasi dihitung selama 14 hari sejak putusan diberitahukan oleh pengadilan negeri kepada para pihak. Kebijakan ini memberikan kejelasan mengenai awal perhitungan waktu kasasi sehingga hak para pencari keadilan tetap terlindungi.

Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

Tidak hanya mengatur masa transisi, SEMA Nomor 2 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa mulai 1 Agustus 2026 seluruh pengadilan tinggi wajib melaksanakan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP secara efektif dengan mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan elektronik. Setelah tanggal tersebut, tenggang waktu permohonan kasasi berlaku sebagaimana diatur KUHAP, yakni 14 hari sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perkara, Mahkamah Agung juga mewajibkan petikan putusan pengadilan tinggi diunggah pada hari yang sama dengan pembacaan putusan melalui sistem informasi pengadilan. Selain itu, salinan putusan beserta berkas perkara harus disampaikan kepada pengadilan negeri tingkat pertama paling lambat tujuh hari setelah putusan dijatuhkan.

SEMA ini turut melampirkan format baku pemberitahuan sidang pembacaan putusan, penetapan perubahan tanggal pembacaan putusan, serta paragraf penutup putusan pengadilan tinggi. Standarisasi tersebut diharapkan dapat menciptakan keseragaman praktik peradilan di seluruh Indonesia, sekaligus memastikan terpenuhinya hak para pihak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai proses persidangan dan upaya hukum yang tersedia.

Baca Juga: Menyoal Praktik Amicus Curiae dan Kebijakan Mahkamah Agung

Penerbitan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan pidana, serta mempercepat transformasi digital di lingkungan badan peradilan. Dengan pedoman yang lebih jelas, diharapkan proses pengajuan kasasi dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak para pencari keadilan. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…