Cari Berita

Mengurai Problematika Tabel Konversi Pidana dalam UU Penyesuaian Pidana & KUHP Baru

Moch. Ichwanudin-Hakim PN Serang - Dandapala Contributor 2026-01-12 14:25:19
Dok. Ist.

Pemberlakuan UU 1/2023 (KUHP Nasional) menandai transformasi fundamental hukum pidana Indonesia dari paradigma pembalasan menuju rehabilitatif. Namun, transisi ini memicu kompleksitas teknis, khususnya dengan hadirnya UU 1/2026 sebagai aturan penyesuaian. Masalah utama muncul karena KUHP baru menghapus "pidana kurungan", sehingga sanksi pengganti denda pada undang-undang khusus (seperti Narkotika dan Korupsi) harus berubah menjadi pidana penjara.

UU 1/2026 mengatur perubahan ini secara kontroversial melalui tabel konversi matematis yang kaku dalam lampirannya. Mekanisme ini menetapkan standar baku durasi penjara bagi yang gagal membayar denda, menggantikan fleksibilitas rentang waktu yang lazim dalam hukum pidana. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa hukum tereduksi menjadi kalkulasi angka semata, yang berpotensi menafikan diskresi dan hati nurani hakim dalam memutus perkara.

Fakta hukum yang cukup meresahkan terletak pada rigiditas tabel tersebut. Lampiran tersebut merinci konversi nilai uang ke dalam durasi hari penjara dengan presisi yang nyaris obsesif. Sebagai ilustrasi nyata, berikut adalah kutipan tabel konversi dari Lampiran UU 1/2026 yang menunjukkan bagaimana kenaikan nominal denda secara aritmatika langsung berdampak pada penambahan durasi hari penjara:

No.

Pidana Denda (Rupiah)

Pidana Penjara Pengganti

1.

Rp 12.050.000.000,00

692 Hari

2.

Rp 12.075.000.000,00

693 Hari

3.

Rp 12.100.000.000,00

694 Hari

4.

Rp 12.125.000.000,00

695 Hari

5.

Rp 12.150.000.000,00

696 Hari

...

...

...

Sebagaimana terlihat dalam tabel di atas, denda sebesar Rp12.075.000.000,00 (dua belas miliar tujuh puluh lima juta rupiah) dikonversi secara mutlak menjadi 693 hari pidana penjara. Angka ini bukanlah sebuah pedoman rentang, melainkan sebuah ketetapan pasti. Hakim tidak lagi diberikan ruang untuk mempertimbangkan kemampuan finansial terdakwa secara mendalam atau nuansa sosiologis di balik ketidaksanggupan membayar denda tersebut.

Baca Juga: Utamakan Kepentingan Negara, PN Jakpus Tolak Gugatan Artha Graha di Kasus Timah

Kenaikan denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) secara otomatis menambah satu hari penjara. Pendekatan ini seolah mengasumsikan bahwa "nilai kebebasan" seseorang dapat dipatok rata secara matematis, mengabaikan disparitas ekonomi yang nyata di masyarakat.

Kebingungan yudisial semakin memuncak ketika tabel konversi yang kaku ini dibenturkan dengan prinsip-prinsip pemidanaan dalam KUHP Nasional. Pasal 54 KUHP Nasional secara tegas memandatkan hakim untuk mempertimbangkan berbagai faktor dalam menjatuhkan pidana, termasuk motif, kondisi pribadi pembuat tindak pidana, dan efek tindak pidana terhadap masa depan pelaku.

Penerapan asas individualisasi pidana menjadi mustahil dilakukan apabila durasi penjara pengganti sudah dikunci mati oleh tabel dalam Undang-Undang Penyesuaian. Sebagai contoh konkret, dalam skenario dua terpidana korupsi yang dijatuhi denda dengan nominal identik, misalnya Rp12.000.000.000,00. Terpidana pertama merupakan aktor intelektual yang menikmati hasil kejahatan secara penuh, sedangkan terpidana kedua adalah pelaku serta merta yang hanya mendapatkan keuntungan minor dan sedang menderita sakit keras. Menurut logika keadilan dan Pasal 54 KUHP Nasional, seharusnya perlakuan pidana terhadap kedua subjek hukum tersebut berbeda.

Namun, apabila pengadilan tunduk secara buta pada tabel Lampiran UU 1/2026, kedua terpidana tersebut akan menghadapi ancaman durasi penjara pengganti yang identik hingga ke hitungan hari, apabila gagal membayar denda. Ini adalah manifestasi ketidakadilan substantif yang terbungkus rapi dalam kepastian angka.

Lebih jauh lagi, keberadaan tabel konversi ini menciptakan anomali aksiologis yang serius dalam hierarki penalaran hukum, terutama terkait ketidaksepadanan nilai yang dipaksakan. Teori pemidanaan mensyaratkan bahwa berat ringannya sanksi harus proporsional dengan derajat kesalahan. Namun, pendekatan tabelaris dalam UU 1/2026 mendasarkan durasi penjara semata-mata pada nominal uang, seolah-olah penderitaan akibat hilangnya kemerdekaan fisik dapat dikurskan secara linear dan statis dengan mata uang Rupiah.

Pendekatan ini mengabaikan fakta fundamental ekonomi dan sosiologis bahwa uang adalah variabel yang fluktuatif dan rentan terhadap depresiasi, sedangkan waktu kemerdekaan manusia adalah aset eksistensial yang tak ternilai dan konstan.

Apabila terjadi inflasi yang signifikan dalam satu dekade mendatang, tabel konversi yang statis ini akan menjadi usang secara substansi dan cacat secara logika. Nilai denda Rp12.000.000.000,00 di masa depan secara riil (daya beli) akan jauh lebih rendah dibandingkan saat ini, namun tabel tetap memaksakan durasi penjara yang sama panjangnya, yakni 693 hari.

Akibatnya, hukum menjadi kaku, tidak responsif terhadap dinamika ekonomi, dan menciptakan ketidakadilan intertemporal. Terpidana di masa depan akan menjalani hukuman penjara yang "lebih berat" secara proporsional dibandingkan nilai riil denda yang tidak dibayarnya. Mekanisme ini justru bertentangan dengan semangat KUHP Nasional yang berupaya menciptakan hukum yang adaptif dan hidup.

Problematika lain yang tidak kalah pelik adalah potensi kalkulasi transaksional oleh pelaku white-collar crime. Dengan adanya kepastian hitungan hari dalam tabel, para pelaku kejahatan ekonomi dimungkinkan untuk melakukan analisis biaya manfaat sebelum melakukan kejahatan atau saat menghadapi persidangan.

Apabila kalkulasi menunjukkan bahwa menjalani pidana penjara pengganti (sesuai tabel) lebih "menguntungkan" secara ekonomis dibandingkan membayar denda yang berpotensi memiskinkan aset, maka opsi pemenjaraan akan dipilih secara sadar. Tujuan denda sebagai instrumen asset recovery atau pemulihan kerugian negara menjadi tumpul.

Sebaliknya, bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terjerat undang-undang sektoral (misalnya pelanggaran lingkungan hidup skala kecil), tabel ini menjadi vonis yang mematikan karena ketidakmampuan finansial secara otomatis terkonversi menjadi pidana penjara dengan durasi yang tidak dapat dinegosiasikan.

Para hakim dihadapkan pada tantangan hermeneutika yang berat. Perdebatan muncul mengenai apakah UU 1/2026 harus dibaca sebagai aturan teknis yang mengikat secara mutlak, ataukah sebagai pedoman yang dapat disimpangi demi keadilan berdasarkan Pasal 53 dan 54 KUHP Nasional.

Pilihan untuk menyimpangi tabel berisiko dianggap melanggar asas legalitas formil, namun ketundukan mutlak berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Kekosongan penjelasan mengenai status "daya ikat" tabel ini dalam batang tubuh undang-undang semakin memperkeruh situasi.

Idealnya, undang-undang memberikan klausul "katup pengaman" yang memungkinkan pengadilan untuk menyimpangi tabel konversi tersebut dalam keadaan-keadaan khusus dengan pertimbangan yang matang dan terukur.

Sebagai konklusi, integrasi sistem pemidanaan melalui UU Penyesuaian dan KUHP Nasional memang merupakan langkah progresif dalam unifikasi hukum pidana. Namun, pendekatan tabelaris yang terlampau matematis dalam mengonversi denda menjadi penjara menyisakan residu persoalan yang serius.

Hukum tidak semestinya terjebak dalam logika biner angka-angka semata. Tabel dalam Lampiran UU 1/2026 seharusnya dimaknai sebagai parameter objektif untuk mencegah disparitas yang eksesif, namun tidak boleh menjadi belenggu yang mematikan nalar hukum. Diperlukan keberanian yudisial dan peninjauan kembali di masa depan, baik melalui judicial review atau peraturan pelaksana, untuk menegaskan bahwa kedaulatan peradilan dalam memutus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak dapat disubstitusi sepenuhnya oleh deretan angka dalam sebuah tabel lampiran. (ldr)

Baca Juga: Tahukah Anda, Begini Embrio Delik Korupsi di Balik Bangkrutnya VOC


Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili kepentingan lembaga/Redpel.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…