Ketika alamat pihak yang berperkara (Tergugat/Termohon) tidak diketahui dengan jelas atau tidak diketahui keberadaannya maka pemanggilan sidangnya melalui media massa atau surat kabar (koran, kententuan ini diatur dalam Pasal 390 ayat (3) HIR (untuk wilayah Jawa dan Madura) serta Pasal 219 ayat (3) R.Bg (untuk wilayah luar Jawa dan Madura).
Panggilan sidang yang disampaikan melalui media massa/koran memerlukan
biaya yang tidak sedikit yang dibebankan kepada pihak, akan tetapi walaupun
sudah mengeluarkan biaya akan tetapi permasalahannya panggilan ini tidak
efektif karena berdasarkan data jumlah pembaca koran manual atau cetak terus
menurun drastis akibat perubahan kebiasaan masyarakat yang beralih ke berita
digital. Pembaca kini lebih memilih mengakses informasi secara instan, gratis,
dan real-time melalui ponsel cerdas mereka (Portal Universitas
Nasional, Melihat Potensi Media Cetak 10 Tahun).
Dalam Era digital, peralihan teknologi analog ke teknologi
digital, internet, dan komputer yang membuat segalanya menjadi lebih cepat,
mudah, dan terintegrasi (Menghadapi Tantangan Era Digital, Strategi Media
Sosial, Asosiasi Riset Manajemen Kewirausahaan) dan dikaitkan dengan UU tentang
Kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 2 ayat (4) dinyatakan peradilan yang
sederhana, cepat, dan biaya ringan, ketentuan panggilan yang disampaikan
melalui media massa atau surat kabar (koran) terjadi kontradiktif karena
panggilan yang disampaikan melalui media massa atau surat kabar (koran) tidak
efektif dan tidak berbiaya ringan.
Baca Juga: Menyederhanakan Gugatan Sederhana
Instansi pemerintah wajib membuat website untuk mewujudkan
transparansi, memberikan pelayanan publik yang efisien, dan memfasilitasi
komunikasi dua arah dengan masyarakat. Kehadiran situs web juga berfungsi
sebagai pusat informasi resmi guna mencegah penyebaran hoaks di ruang digital. (Instagram
KEMENPAN RB, 26 Agustus 2025) dan ini juga termasuk dengan Mahkamah Agung
Republik Indonesia (M.A.R.I.) beserta satker diwajibkan membuat Website
sebagaimana dimaksud dan bahkan dalam perkembangan Satker-Satker tersebut tidak
saja membuat website tetapi juga membuat Media Sosial (Instagram, Facebook,
Tiktok) agar program dari satker dapat disampaikan kepada masyarakat pencari
keadilan
M.A.R.I., sudah membuat terobosan hukum dengan Mengeluarkan
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022, yang salah satunya
terobosan itu adalah menyatakan: “Dalam hal Tergugat tidak memiliki Domisili
Elektronik, pemanggilan/pemberitahuan disampaikan melalui surat tercatat”
(Pasal 17 ayat (2)) dan sebagai tindak lanjutnya M.A.R.I., mengadakan kerja
sama dengan PT Pos, pada Jumat, 14 Juli 2023 di Bandung dan selanjutnya sejak
saat itu panggilan sidang yang sebelumnya dilakukan oleh Juru Sita digantikan
oleh Surat Tercatat (Petugas PT Pos).
Menyikapi adanya permasalahan di atas, Lembaga yang berwenang (DPR
dan Pemerintah) harus segera membuat UU/Peraturan yang berkaitan Hukum Acara
Perdata yang termasuk aturan tentang panggilan sidang khususnya panggilan
sidang melalui media massa atau surat kabar (koran) yang disesuaikan dengan
perkembangan jaman, dalam hal ini disampaikan melalui Website dan Media Sosial
dari Satker (Pengadilan Negeri) sehingga apabila ini dilakukan, selain lebih
efektif, sasarannya terarah dan paling penting memangkas biaya sehingga
peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan dapat diwujudkan dan
ketika pembuatan aturan tersebut masih lama, M.A.R.I., bisa mengambil inisiatif
untuk membuat Peraturan sebagaimana halnya dalam PERMA 7 tahun 2022, yang mengganti panggilan dari
Juru Sita melalui Surat Tercatat, walaupun dalam perjalanannya, PERMA 7 tahun 2022 dalam praktiknya tidak berjalan
mulus.
Pemberlakuan Surat Tercatat (Petugas PT Pos) tujuannya adalah
untuk lebih efektif akan tetapi dalam praktiknya ada beberapa perkara Perdata
yang terkendala dan bermasalah dikarenakan Panggilan yang dilakukan Petugas PT
Pos tidak sesuai dengan kaidah yang diatur dalam Hukum Acara Perdata. Hal ini
dapat dimaklumi karena Petugas PT Pos adalah orang yang diluar dari Pengadilan
(Negeri) yang masih minim pengetahuan hukumnya sehingga perlu diadakan monitoring/evaluasi
dan sosialisasi yang berkelanjutan agar nantinya panggilan sidang tersebut
sesuai dengan Hukum Acara.
Pembahasan
Panggilan Sidang
M. Yahya Harahap menyatakan: “Pengertian
panggilan dalam hukum acara perdata adalah menyampaikan secara resmi (officiaicial)
dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu
perkara di pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan
diperintahkan majelis hakim atau pengadilan.
Dalam praktiknya panggilan sidang (perkara perdata) sudah ditentukan
dalam HIR (untuk wilayah Jawa dan Madura) serta R.Bg (untuk wilayah luar Jawa dan Madura), dalam Pasal 122, Pasal 388, dan Pasal 390, panggilan dianggap “sah” jika
dilakukan oleh pejabat berwenang di wilayah yurisdiksi tertentu, seperti
Jurusita atau Jurusita Pengganti (Pasal 388). Panggilan harus disampaikan
langsung kepada pihak yang berperkara di tempat tinggalnya. Jika tidak bisa
bertemu langsung, panggilan disampaikan kepada Kepala Desa (Pasal 390 ayat 1).
Sedangkan kriteria "patut" menyatakan bahwa waktu antara penerimaan
panggilan dan hari sidang tidak kurang dari 3 hari (Pasal 122). (Portal
Pengadilan Agama Blora)
Panggilan
Umum (Panggilan melalui Media Massa/Koran)
Panggilan umum/koran adalah panggilan kepada pihak berperkara
(Tergugat/Termohon) yang alamat tinggalnya tidak diketahui atau tidak jelas
keberadaannya, akan tetapi “secara praktis tingkat efektivitasnya sangat
rendah. Metode ini umumnya digunakan sebagai jalan terakhir untuk memanggil
pihak Tergugat/Termohon yang alamatnya tidak diketahui (Alamat Ghaib). Panggilan
melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari
keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan
Agama, kecuali untuk perkara tertentu”. (Portal Pengadilan Agama Penajam).
Kendala yang menjadi penghambat suatu proses penyelesaian perkara perdata
salah satunya terkait panggilan via koran (media massa) dan ini harus segera
dicarikan solusinya agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan Lembaga yang terkait dengan permasalahan
ini yaitu DPR dan Pemerintah diharapkan segera untuk membuat regulasi mengatasi
permasalahan terkait Panggilan Umum (Panggilan melalui Media
Massa/Koran) dan sambil menunggu aturan terkait permsaalahan di atas, M.A.R.I., segera membuat
terobosan hukum sebagaimana halnya pernah mengeluarkan PERMA 7 tahun 2022, yang mengganti panggilan dari
Juru Sita melalui Surat Tercatat yang dilakukan oleh Petugas PT. Pos yaitu
dengan mengeluarkan Peraturan tentang panggilan yang disampaikan melalui koran panggilannya
dapat digantikan melalui
Website/Media Sosial di Pengadilan Negeri di tempat proses perkara tersebut
berlangsung dan dengan adanya Kebijakan ini tentunya sangat mendukung
penyelesaian proses perkara (perdata) lebih efektif, cepat, jangkauannya luas
karena dapat dibaca tidak saja secara nasional tapi dapat dibaca oleh
masyarakat dunia dan biaya yang timbul dapat diminimalisir sehingga membantu
meringankan masyarakat pencari keadilan, mempermudah dunia usaha, menambah
kepercayaan masyarakat nasional dan dunia terhadap pengadilan Indonesia dan
yang paling penting adalah peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dapat
diwujudkan.
Panggilan Surat Tercatat (Panggilan melalui PT. Pos Indonesia)
Penulis sangat setuju dengan adanya PERMA 7 tahun 2022, selain untuk
meringankan beban kerja dari Petugas Pengadilan/Juru Sita, panggilan dilakukan
lebih cepat dan mengurangi interaksi antara Petugas Pengadilan dengan yang akan
dipanggil sehingga transaksional antar individu dapat diminimalisir, akan
tetapi setelah peran Juru Sita digantikan oleh Surat Tercatat (Petugas
PT Pos) mulai berjalan, panggilan sidang kadang bahkan sering terjadi panggilan
Surat Tercatat menjadi kendala dalam suatu proses persidangan perkara perdata, kendala
ini diawal penerapan masih dapat dimaklumi karena masih adaptasi dan perlu proses
waktu, akan tetapi seiring berjalannya waktu, panggilan sidang melalui surat
tercatat yang disampaikan Petugas PT. Pos masih tetap terjadi dan menjadi
permasalahan, sehingga proses persidangan terhambat. Penulis mengindentifikasi
masalah-masalah panggilan sidang dalam surat tercatat yang disampaikan Petugas
PT. Pos sebagai berikut:
Baca Juga: 2026, Digitalisasi Buku Agenda Sidang Hakim: Dukung Profesionalitas Hakim Indonesia!
1. Faktor Internal, Petugas PT. Pos yang menyampaikan panggilan
sidang:
- a. Belum mengerti Hukum Acara sehingga kurang memahami tentang fungsi
dan arti penting tentang panggilan sidang dalam suatu proses suatu perkara;
- b. Tidak melakukan pemanggilan secara patut dan sah;
- c. Tidak akurat dan mencatat mengenai orang yang menerima, apakah
mempunyai hubungan dengan yang dipanggil
- d. Tidak menyampaikan kepada kelurahan/desa apabila alamat yang
dituju tidak sesuai atau rumah dalam keadaaan kosong, tetapi mengembalikan
panggilan tersebut ke Pengadilan.
2. Faktor External, adanya penolakan dari Kelurahan/Desa untuk
menerima dan menandatangani surat yang disampaikan Petugas PT. Pos yang
menyampaikan panggilan sidang
Dari permasalahan di atas, perlu diadakan Monitoring dan Evaluasi
yang berkelanjutan sebagai berikut:
- M.A.R.I., dengan PT. Pos mengadakan pelatihan secara periodik
kepada Petugas PT. Pos, agar Petugas PT. Pos yang menyampaikan panggilan sidang
sudah memenuhi syarat.
- Juru Sita walaupun panggilan sidang dilakukan oleh Petugas PT.
Pos, harus tetap berttanggungjawab untuk memantau panggilan tersebut sesuai
dengan ketentuan yang mengaturnya.
- M.A.R.I., melakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, agar
aparatur KEMENDAGRI menerima dan menandatangani panggilan sidang surat tercatat
yang disampaikan oleh Petugas PT. Pos bukan sebaliknya dengan menolak menerima
dan menolak menandatanganii panggilan surat tercatat tersebut.
REFERENSI
- UU Tentang Kekuasaan Kehakiman.
- HIR Herzien Inlandsch Reglement (atau sering juga disebut
Reglemen Indonesia yang Diperbarui/RIB).,
- RBg (Rechtreglement voor de
Buitengewesten) hukum acara perdata
di Indonesia untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Madur.
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022, Tentang
Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi
Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.
- Website Universitas Nasional, Melihat Potensi Media Cetak 10
Tahun
- Instagram KEMENPAN RB, 26 Agustus 2025.
- Arief Nugroho, Ajeng Hanifa Zahra Caesar Aprilia, Sie
Bantuan Hukum II Dit.Hukum Humas Kantor Pusat DJKN, Panggilan Sidang Secara Patut Dalam Hukum
Acara Perdata.
- Website, Pengadilan Agama Blora
- Website, Pengadilan Agama Penajam
- Website Delik Hukum, Mahkamah Agung dan PT Pos Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama, Mei 24, 2022
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI