Ketapang, Kalimantan Barat — Langkah progresif ditempuh Pengadilan Negeri Ketapang dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. Lembaga peradilan tersebut resmi menjalin kerja sama dengan PT Akcaya Utama Press, penerbit Pontianak Post, untuk mempublikasikan panggilan sidang dan pemberitahuan perkara perdata melalui media massa.
Perjanjian yang ditandatangani di Ketapang itu berlaku selama satu tahun hingga 31 Desember 2026, dengan opsi perpanjangan sesuai kesepakatan para pihak. Kolaborasi ini diarahkan untuk memfasilitasi penyampaian informasi resmi kepada masyarakat, khususnya dalam perkara perdata yang memerlukan pemanggilan umum melalui media.
Kerja sama tersebut melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Leo Sukarno, sebagai pihak pertama, dan Pemimpin Redaksi Pontianak Post, Ahmad Sofi, sebagai pihak kedua. Keduanya sepakat memanfaatkan media cetak Pontianak Post sebagai sarana publikasi panggilan umum dan pemberitahuan perkara perdata yang sedang ditangani pengadilan.
Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas
Dalam dokumen perjanjian disebutkan, setiap iklan panggilan sidang atau pemberitahuan perkara perdata dikenakan tarif Rp500.000,00 per tayang. Materi iklan disiapkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang dan kemudian ditayangkan oleh pihak media sesuai kebutuhan publikasi.
“Pihak Kedua menayangkan iklan berupa panggilan sidang (Panggilan Umum) dan Pemberitahuan dalam perkara perdata dari Pihak Pertama dengan nilai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per tayang,” demikian tertulis dalam dokumen perjanjian kerja sama tersebut.
Publikasi panggilan sidang melalui media massa merupakan bagian dari mekanisme hukum acara perdata, terutama ketika alamat pihak yang dipanggil tidak diketahui secara pasti. Dalam kondisi demikian, pengadilan dapat melakukan pemanggilan secara terbuka melalui media sebagai bentuk pemberitahuan resmi.
Kerja sama ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain ketentuan dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Reglement op de Rechtsvordering (Rv) yang mengatur tata cara beracara di pengadilan. Selain itu, perjanjian ini juga mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 552/SEK/SK/VIII/2020 tentang Petunjuk Penyusunan Perjanjian Kerja Sama antara pengadilan dengan pihak lain.
Secara teknis, setiap iklan panggilan sidang akan dimuat dengan ukuran 8 sentimeter kali 10 sentimeter. Materi yang disiapkan oleh pengadilan dapat disesuaikan oleh pihak media dari sisi tata letak dan format, tanpa mengurangi substansi hukum yang disampaikan.
Dalam dokumen kerja sama juga ditegaskan mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaannya. Kedua pihak sepakat mengedepankan koordinasi dan musyawarah sebagai langkah utama.
“Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diselesaikan sebaik-baiknya oleh para pihak secara koordinasi, musyawarah dan mufakat,” demikian keterangan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Syahrir Reza menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari inovasi pengadilan dalam memperluas akses informasi kepada masyarakat.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari inovasi pengadilan dalam memperluas akses informasi kepada masyarakat. Selain memperkuat publikasi kegiatan peradilan, kolaborasi dengan media juga menjadi langkah yang lebih efisien dari sisi biaya karena penyebaran informasi dapat dilakukan secara luas tanpa memerlukan sumber daya tambahan yang besar,” ujarnya.
Sementara itu, Leo Sukarno menyampaikan bahwa kolaborasi ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Melalui kerja sama ini, pengadilan berupaya meningkatkan transparansi lembaga peradilan sekaligus memperkuat kepercayaan publik. Publikasi yang akurat dan berimbang juga diharapkan dapat mendukung program reformasi peradilan yang terus didorong Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang terbuka dan akuntabel,” tuturnya.
Baca Juga: Menayangkan Persidangan Sebelum Putusan Inkracht, Termasuk Contempt of Court?
Melalui kemitraan strategis ini, Pengadilan Negeri Ketapang berharap proses pemanggilan dalam perkara perdata dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Publikasi melalui media massa bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan bagian dari komitmen peradilan modern yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik, langkah PN Ketapang menunjukkan bahwa kolaborasi antara lembaga peradilan dan media massa dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat transparansi serta menjamin hak para pihak-pihak untuk memperoleh pemberitahuan yang sah dan patut dalam proses peradilan. (ayt/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI