Cari Berita

Rechtsvinding Hakim dalam Eksekusi Putusan Wanprestasi Berbasis Aset Kripto

Bony Daniel (Hakim PN Serang) - Dandapala Contributor 2026-03-23 18:00:31
Dok. Ist.

Dalam kerangka negara hukum, pengadilan bukan hanya memutus sengketa, melainkan memastikan hak-hak perdata benar-benar terlaksana melalui eksekusi yang jelas dan dapat diukur. (1) Untuk putusan perdata yang memerintahkan pembayaran dalam mata uang asing, praktik eksekusi sebenarnya sudah relatif tertata. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang kemudian ditegaskan lewat yurisprudensi dan SEMA 1 Tahun 2017, mengarahkan agar konversi ke Rupiah mengikuti kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran. (2)

Konfigurasi yang rapi tersebut terguncang ketika aset kripto masuk ke ruang sengketa perdata. Peraturan Bappebti Nomor 11/ Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto memang mengafirmasi kripto sebagai komoditas yang boleh diperdagangkan, tetapi secara paralel Bank Indonesia tetap menutup pintu untuk mengakuinya sebagai alat pembayaran yang sah. (3)

Dari situ, tulisan ini diarahkan pada 2 pertanyaan. Pertama, dalam taraf apa tidak adanya kurs tengah resmi untuk aset kripto melahirkan kekosongan normatif pada fase eksekusi. Kedua, model rechtsvinding antisipatif seperti apa yang selayaknya dibangun hakim agar mekanisme konversi nilainya tetap adil, dapat dilaksanakan, dan memberi kepastian.

Baca Juga: Eksekusi Crypto Wallet untuk Mengakses Mata Uang Kripto

Kurs tengah BI dapat dipandang sebagai suatu fiksi hukum yang diterima bersama, yang berfungsi menambatkan kepastian dan keseragaman perlakuan di hadapan hukum. Dalam doktrin kepastian hukum, yang ditekankan bukan hanya kejelasan dan konsistensi aturan, tetapi juga keterbukaan akses dan kemampuan putusan untuk benar-benar dieksekusi. (4)

Pada perkara yang menyangkut mata uang asing, Putusan MA No. 2992 K/Pdt/2015 bersama SEMA 1 Tahun 2017 telah meletakkan pola yang konsisten, yakni gugatan yang menuntut pembayaran dalam valuta asing harus diikuti perintah konversi ke Rupiah berdasarkan kurs tengah BI pada saat pelunasan. Pola ini bersandar langsung pada rumusan Pasal 21 ayat (1) UU 7/2011. (5)

Kondisi ideal ini goyah ketika berhadapan dengan aset kripto. Ambil contoh hipotetis: amar putusan memerintahkan pembayaran setara 5 Bitcoin. Di tahap eksekusi, Juru Sita akan berhadapan dengan harga yang tidak seragam di berbagai Pedagang Fisik Aset Kripto, seperti Indodax, Tokocrypto, Pintu, dan lain-lain. Fragmentasi pasar membuat perbedaan harga tersebut wajar karena tiap platform memiliki susunan order book, kedalaman likuiditas, dan basis pengguna yang berlainan. Order book sendiri merupakan daftar elektronik berisi antrean perintah beli dan jual yang belum tereksekusi, sedangkan likuiditas menggambarkan seberapa mudah aset diperdagangkan tanpa memicu perubahan harga yang tajam. (6)

Problema lain adalah volatilitas ekstrem. Bayangkan penetapan sita eksekusi dikeluarkan pukul 10.00 berdasarkan nilai Bitcoin saat itu, namun Juru Sita baru dapat melaksanakan pukul 14.00. Dalam 4 jam, nilai Bitcoin dapat berfluktuasi ratusan juta rupiah. Dalam praktik pasar, harga Bitcoin lazim berayun beberapa persen dalam 1 hari perdagangan, dan pada momen-momen tertentu lonjakannya bisa jauh lebih besar. Ukuran volatilitas bulanan yang tinggi memperlihatkan bahwa nilai aset ini dapat bergeser tajam dalam waktu singkat, jauh melampaui pola pergerakan mata uang konvensional. (7)

Ketika keragaman sumber harga bertemu dengan volatilitas yang tajam, Juru Sita sesungguhnya dihadapkan pada perintah yang sukar dipenuhi secara pasti. Apa pun basis harga dan momen waktu yang dipilih akan tampak sewenang-wenang, sehingga mudah digugat kembali dan berpotensi menyeret eksekusi ke dalam kebuntuan.

Melimpahkan beban penentuan nilai kepada Juru Sita adalah sebuah kekeliruan. Peran Juru Sita murni eksekutorial. Pasal 195 ayat (1) HIR menegaskan kewenangan eksekusi berada pada pengadilan, dengan Juru Sita sebagai pelaksana teknis. (8) Solusi seharusnya lahir dari hakim melalui rechtsvinding antisipatif. Hakim tidak lagi menjadi corong undang-undang, tetapi arsitek hukum masa depan. (9)

Rechtsvinding pada hakikatnya menunjuk pada proses ketika hakim menyusun dan merumuskan hukum saat menerapkan norma umum pada peristiwa konkret, khususnya ketika teks positif belum mengatur secara tegas. Kewajiban untuk menggali dan mengikuti nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009.

Aspek antisipatif dalam rechtsvinding menjadi krusial karena hakim bukan semata-mata merekonstruksi peristiwa yang telah lewat, melainkan juga merancang pengaturan yang akan bekerja ke depan agar putusan tidak mandul dalam pelaksanaan. Dalam kerangka hakim progresif, ruang terobosan itu justru dibuka, sepanjang diarahkan oleh pertimbangan hukum positif, rasa keadilan, dan konteks sosial yang sedang berkembang.

Metodologi yang dapat ditempuh adalah konstruksi "indeks komposit yudisial" dalam amar putusan. Indeks komposit menerapkan prinsip finansial mapan dalam pembentukan benchmark untuk memitigasi anomali dan manipulasi harga. Dalam pengukuran kinerja investasi, benchmark yang valid dapat berupa indeks pasar atau indeks campuran yang menggabungkan beberapa indeks untuk menghasilkan nilai representatif.

Apabila hakim memerintahkan pemakaian rata-rata harga dari beberapa platform yang telah dikukuhkan Bappebti, maka penentuan nilai memperoleh dasar matematis yang lebih kokoh sekaligus bertumpu pada pelaku usaha yang berada di bawah pengawasan negara.

Peraturan Bappebti 11/2022 sendiri mencantumkan ratusan aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia, dan hanya sejumlah perusahaan yang diberi status Pedagang Fisik Aset Kripto berizin, antara lain Pintu, Tokocrypto, Pluang, dan Ajaib Kripto. (10) Berdasarkan hal tersebut, usulan mengenai amar putusan terkait hal tersebut dapat berbunyi misalnya: "Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah uang dalam Rupiah yang nilainya ekuivalen dengan 5 (lima) Bitcoin, yang dihitung berdasarkan rata-rata aritmatika harga penutupan pukul 16.00 WIB pada hari kerja pelaksanaan sita eksekusi di 3 platform Pedagang Fisik Aset Kripto berizin Bappebti, yaitu Indodax, Tokocrypto, dan Pintu."

Dengan menetapkan platform spesifik terdaftar Bappebti, metode perhitungan jelas, waktu pengambilan harga spesifik, dan momen temporal tepat, hakim menciptakan mekanisme objektif, terverifikasi, dan tanpa ruang diskresi arbitrer.

Keberanian yudisial untuk merumuskan klausula semacam ini merupakan jalan keluar pragmatis. Paradoks referensi otoritatif dalam eksekusi putusan wanprestasi berbasis aset kripto bukan sekadar persoalan teknis prosedural, melainkan tantangan fundamental sistem hukum di era digitalisasi ekonomi. (ldr)

Baca Juga: Hambatan Eksekusi Aset Kripto sebagai Benda Bergerak Tak Berwujud di Era Digital

 

Refrensi.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…