Konsep dan Gagasan Awal
Di tengah kompleksitas manajemen sumber daya manusia dalam sistem peradilan, satu pertanyaan krusial terus muncul: bagaimana menempatkan orang yang tepat di tempat yang tepat, dengan cara yang adil, terukur, dan transparan? Selama ini, proses promosi dan mutasi di lingkungan peradilan kerap diwarnai persepsi subjektif, kurangnya informasi terbuka, hingga keluhan atas ketidaksesuaian penempatan.
Baca Juga: Dirbinganis Optimistis Aplikasi Smart TPM Segera Diimplementasikan
Menjawab tantangan tersebut, Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI memperkenalkan SMART TPM sebuah sistem digital berbasis data yang dirancang untuk merevolusi cara kita memetakan potensi dan menempatkan hakim serta tenaga teknis di seluruh Indonesia. Apa itu SMART TPM? Bagaimana cara kerjanya? Dan sejauh mana sistem ini mampu mewujudkan prinsip meritokrasi dalam tubuh peradilan? Artikel ini akan mengulasnya secara komprehensif.
Smart TPM sebagai salah satu tools yang difungsikan guna merekomendasikan satuan kerja bagi Hakim dan Tenaga Teknis dalam proses Promosi dan Mutasi baru saja digagas oleh Badan Peradilan Umum. Proses promosi dan mutasi memiliki peranan penting untuk mewujudkan visi dan misi dari sebuah organisasi.
Pondasi dalam Berkarya
Seperti
kita ketahui, Visi Mahkamah Agung adalah: Terwujudnya Badan Peradilan
Indonesia yang Agung Visi ini mencerminkan cita-cita Mahkamah Agung
untuk memiliki sistem peradilan yang berkualitas tinggi, dihormati, dan
dipercaya oleh masyarakat, sedangkan Misi dari Mahkamah Agung adalah:
1. Menjaga
kemandirian badan peradilan:
Ini
berarti bahwa Mahkamah Agung berkomitmen untuk menjaga independensi peradilan
dari pengaruh pihak lain, baik dari pemerintah maupun pihak eksternal
lainnya. Kemandirian ini penting untuk menjamin keadilan dalam penegakan
hukum.
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada
pencari keadilan:
Mahkamah Agung berupaya untuk memberikan pelayanan hukum yang tidak diskriminatif, mudah diakses, dan memastikan bahwa setiap orang mendapatkan hak-haknya di depan hukum.
3.Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan:
Mahkamah Agung berusaha untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan di lingkungan peradilan, termasuk melalui pelatihan, pendidikan, dan pengembangan profesionalisme hakim dan aparatur peradilan lainnya.
4.Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan:
Mahkamah Agung berupaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan melalui peningkatan transparansi dalam proses peradilan dan pengelolaan badan peradilan.
Proses promosi dan Mutasi secara tidak langsung telah ditegaskan pada misi Mahkamah Agung point ke 3 tersebut di atas, dimana Mahkamah Agung membutuhkan aset-aset sumber daya manusia yang berkompeten, memiliki skill dan hadir sebagai problem solver dimanapun ia ditempatkan guna mencapai Visi Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) selama ini dengan segala kekurangan dan kelebihannya telah memiliki sistem promosi dan mutasi yang terukur dan berkeadilan, walaupun harus diakui masih banyak keluhan-keluhan bagi yang mengalami promosi dan mutasi yang secara subyektif diakui tidak sesuai dengan keinginan dan harapan.
Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja)
Berangkat dari hal tersebut, Ditjen Badilum Mahkamah Agung sejak pertengahan tahun 2024 yang lalu telah membentuk Kelompok Kerja berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang terakhir diperbaharui dengan Nomor 999/DJU/SK.KP3.4.2/I/2025 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembinaan Tenaga Teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 tanggal 3 Januari 2025 dengan tugas masing-masing, dimana :
POKJA 1 bertugas untuk membuat :
- Diskusi rutin tenaga teknis atau Perisai Badilum (Penelitian, Riset, Sarasehan Interaktif).
- Daftar Inventaris Masalah Teknis Administrasi (DIMENSI);
- Artikel Hukum Hakim Nusantara (Arunika).
POKJA 2 bertugas untuk membuat :
- Bimbingan teknis sistem blended learning. Badilum Learning Centre (BLC)
- Komunitas hakim/tenaga teknis penulis buku.
POKJA 3 bertugas untuk membuat :
- Eksaminasi putusan hakim secara elektronik.
- Ujian kompetensi hakim/tenaga teknis.
- Sistem fit and proper test.
- Eksaminasi/syarat menjadi hakim tinggi.
- Kompetisi kinerja terbaik.
POKJA 4 bertugas untuk membuat :
- Ruang Tamu/Konsultasi Virtual
- Peta Akses Yurisdiksi Peradilan Umum (Paku Diksi).
- Bank Data Hakim dan Tenaga Teknis Peradilan Umum.
- Menyusun materi mutasi/promosi hakim/tenaga teknis, dan telah dibangun aplikasi bernama SMART TPM.
Dari pembentukan kelompok kerja tersebut, terlihat Badilum ingin melacak dan mendata aset-aset sumber daya manusia yang dimiliki guna diproyeksikan sebagai pimpinan pada lembaga peradilan umum dan bahkan Mahkamah Agung di masa yang akan datang.
Khusus di Pokja 4, telah beroperasi Ruang Tamu Virtual, dimana Badilum menyediakan sarana bagi ”anak-anaknya” yang ingin berkonsultasi mulai dari permasalahan pribadi (mutasi, pangkat,penulisan gelar, izin sekolah) hingga permasalahan-permasalahan yang timbul di satuan kerja.
GANISPEDIA: Sistem Pendukung Penilaian Satuan Kerja
Selanjutnya Pokja 4 juga telah membuat Peta Akses Yurisdiksi Peradilan Umum yang dalam perkembangannya bertransformasi menjadi GANISPEDIA yang dapat diakses pada laman https://siganisbadilum.mahkamahagung.go.id/ganispedia.
Ganispedia dipersiapkan menjadi modul perangkingan satuan kerja dari seluruh Indonesia. Satuan kerja akan dinilai mulai dari jumlah perkara, jumlah personil, jarak ke satker lain, jarak ke Pengadilan Tinggi, jarak ke bandara terdekat, populasi, jumlah sarana pendidikan dan kesehatan (bahkan termasuk terdapat berapa orang dokter spesialis di wilayah tersebut).
Selain penilaian itu, ke depan akan masuk juga sebagai variabel penilaian satker adalah, seberapa banyak jumlah unjuk rasa yang ditujukan ke satuan kerja, berapa jumlah pengaduan dan seterusnya.
Perangkingan satuan kerja dibutuhkan agar dapat dipetakan, satuan kerja mana yang memiliki problematika dengan katagori sulit, sedang dan ringan. Sehingga Badilum dalam menempatkan personil dapat sesuai dengan tingkat kesulitan di satker. Secara sederhana istilah dalam bahasa Inggris menjadi tepat, yaitu The Right Man on The Right Place.
Selanjutnya mengenai data personil, dari beberapa program yang dibuat dari Pokja 1 hingga Pokja 3, seluruhnya akan bermuara pada dihasilkannya bank data. Dimana akan dipersiapkan sistem rapot atau penilaian bagi Hakim dan Tenaga Teknis baik secara teknis, skill, maupun secara psikologis individu masing-masing.
Implementasi Perdana Smart TPM
Pada proses penempatan Calon Hakim Angkatan IX yang lalu, Badilum telah menginisiasi sebuah sistem yang berfungsi merekomendasikan satuan kerja bagi 921 Calon Hakim Peradilan Umum, sistem tersebut diberi nama Smart TPM.
Dalam proses awal, telah dihitung jarak antar satker seluruh Indonesia, satker A ke satker B begitu pula sebaliknya, satker A ke satker Z begitu pula sebaliknya, hal ini berfungsi untuk menentukan seberapa jauh hakim yang akan ditempatkan dari homebasenya sesuai kebijakan dari Badilum.
Selanjutnya dihitung jarak satker dengan bandara terdekat dan komposisi hakim yang ada saat itu serta kemungkinan hakim yang ada akan pindah dalam waktu dekat, sehingga dapat dihitung kebutuhan hakim pada satker tersebut, dengan memperhatikan kesinambungan dan kondusifitas penanganan perkara.
Setelah dihasilkan rangking satker, maka selanjutnya penentuan rangking dari personil cakim yang dihasilkan dari rangking selama mengikuti diklat.
Tidak berhenti sampai disitu, pengelompokkan gender menjadi prioritas selanjutnya, yang pada akhirnya diperoleh rangking cakim secara keseluruhan.
Setelah rangking satker dan rangking individu diketahui, maka sistem akan mencari siapa-siapa saja yang dapat masuk ke satker tertentu dengan mengkolaborasikan data satker dan data individu.
Menjadi langkah terakhir pada sistem Smart TPM adalah pembuatan Surat Keputusan secara otomatis oleh sistem. Pada saat ujicoba untuk Calon Hakim angkatan IX yang lalu, pembuatan SK untuk 921 orang Calon Hakim, sistem membutuhkan waktu sekitar 30 (tiga puluh) menit hingga menghasilkan SK dalam format .pdf dan .docx untuk masing-masing individu.
Tantangan pada Promosi Mutasi Hakim Aktif
Namun demikian, perangkingan Calon Hakim relatif lebih mudah daripada perangkingan yang dilakukan untuk Hakim dan Tenaga Tekhnis yang telah bertugas puluhan tahun. Berdasarkan hal tersebut dibutuhkan variabel-variabel yang dapat mencerminkan kapabilitas seseorang hakim yang telah bertugas guna kepentingan promosi dan mutasi yang bersangkutan, misal :
- Integritas yang dihasilkan dari profilling dan clearence dari Bawas
- Jumlah penanganan perkara dalam periode tertentu
- Jumlah perkara yang ditangani yang diajukan upaya hukum
- Jumlah perkara yang diajukan upaya hukum dan dikuatkan
- Ketepatan waktu penanganan perkara
- Keberhasilan dalam mediasi
- Presensi
- Keterlibatan dalam program yang diselenggarakan oleh MA dan Badilum seperti WBK, WBBM, ZI, Ampuh dan lain-lain
- Prestasi dalam mengikuti diklat
- Penulisan jurnal, buku dan lain-lain
- Kemampuan berbahasa asing
- Hasil asesment psikologis
- Hasil penilaian dari pimpinan di atasnya
- Setiap keberhasilan dalam pengelolaan di satuan kerja (bagi Pimpinan Pengadilan) menjadi nilai tambah misal keberhasilan dalam eksekusi, keberhasilan dalam mencapai WBBK, WBBM, ZI, dan Ampuh, serta pengelolaan anggaran, sumber daya manusia dan lain-lain.
- Dan lain-lain
Di masa yang akan datang dibutuhkan pola baku mengenai pola Promosi dan Mutasi, untuk itu kami mengusulkan kepada Mahkamah Agung dalam hal ini Badan Peradilan Umum untuk :
- Menetapkan jadwal Promosi dan Mutasi setiap tahun, misal dalam 1 tahun jadwal rapat TPM Reguler adalah sebanyak 3 (tiga) kali
- Waktu pelaksanaan Promosi dan Mutasi Reguler diusulkan agar menghindari waktu-waktu yang dekat dengan kenaikan kelas atau kelulusan anak sekolah (periode kelulusan anak sekolah biasanya terjadi disekitar bulan Juni-Juli setiap tahun). Hal ini untuk meringankan beban hakim dan tenaga teknis yang masuk dalam daftar Promosi dan Mutasi, dimana di satu sisi yang bersangkutan harus mempersiapkan kepindahan menuju tempat yang baru, sekaligus mencari sekolah untuk anak-anaknya.
- Selain TPM Reguler dapat diadakan TPM Khusus sesuai dengan kebutuhan lembaga, yang waktunya dapat dilakukan sewaktu-waktu.
- Pada saat SK untuk mutasi keluar, diikuti pula dengan jumlah uang perjalanan pindah yang didapat oleh yang bersangkutan. Kami mengusulkan ada baiknya Badilum mengadopsi sistem seperti yang telah dilakukan oleh e-commerce yakni dengan menggunakan metode e-Wallet yang dapat dakses di BIS, atau GANISPEDIA. Saat ini GANISPEDIA telah disiapkan modul pemesanan tiket Pesawat, Kereta Api, Bis, dan Kapal Laut sehingga kita dapat memesan tiket perjalanan dinas melalui situs GANISPEDIA tersebut dengan mencantumkan nomor Surat Keputusan atau nomor Surat Tugas, biaya yang harus dibayar dapat dipotong dari e-Wallet yang melekat di masing-masing individu, sehingga diharapkan masing-masing hakim dan tenaga teknis dapat mempersiapkan, merencanakan dan melakukan proses perjalan dinas baik ke satker baru maupun perjalanan dinas dengan pasti.
Menyambut Era SMART TPM
Sebagai sebuah sistem yang baru, SMART TPM ke depan diproyeksikan akan menjadi one stop shopping atau one stop solution sekaligus sebagai muara dari seluruh data yang telah dibangun dari setiap program yang sedang dikembangkan pada setiap Kelompok Kerja Pembinaan Tenaga Teknis yang manfaatnya akan dirasakan oleh lembaga serta masing-masing Hakim dan Tenaga Teknis dalam mencapai cita-cita besar Mahkamah Agung sebagaimana telah ditentukan dalam Visi dan Misinya.
Meminjam
istilah yang dicetuskan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Hasanudin, maka
SMART TPM diartikan sebagai “Sistem Mutasi dan Asesmen Reguler Terpadu
untuk Talent Peradilan Modern”, atau bisa juga sebagai “Systematic
Merit-based Assesment & Rotation Tools for Performance Management”
kiranya akan menjadi wadah persaingan positif bagi Hakim dan Tenaga Tekhnis
Badan Peradilan Umum dimasa yang akan datang.
Pada Akhirnya, kehadiran SMART TPM diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam transformasi manajemen SDM di lingkungan Badan Peradilan Umum. Sistem ini tidak hanya menjawab kebutuhan akan proses promosi dan mutasi yang lebih transparan, adil, dan berbasis data, tetapi juga menciptakan ekosistem pengelolaan karier yang terintegrasi dengan berbagai program peningkatan kompetensi, asesmen psikologis, dan kinerja individu.
Baca Juga: Pakai Smart TPM, Ini Bocoran Skema Penempatan Hakim Angkatan 9
Dengan sinergi antar Pokja dan penguatan infrastruktur data melalui GANISPEDIA, Badilum membangun fondasi kuat bagi sistem rotasi dan promosi yang lebih objektif dan terukur. Ke depan, diharapkan seluruh proses penempatan SDM tidak lagi bergantung pada pendekatan subjektif, melainkan berbasis merit, kinerja, dan kebutuhan nyata satuan kerja. Selamat datang di era baru: Era Data, bukan Rasa, tempat di mana dedikasi, integritas, dan kompetensi menjadi penentu utama bagi kemajuan karier dan kemuliaan lembaga peradilan.(wi/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI