Awal Perubahan
Sudah sejak lama isu pembinaan tenaga teknis kerap terfokus hanya pada TPM (Tim Promosi Mutasi). Seolah-olah tugas Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis (Ganis) hanya sebatas urusan promosi dan mutasi. Padahal, ruang lingkup tugas Ganis jauh lebih luas. Hal ini tertuang dalam SK Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK/07/SK/IlI/2006 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung.
Baca Juga: Transformasi Manajemen SDM Peradilan Melalui SMART TPM
Tugas utama Ganis adalah menyusun dan melaksanakan kebijakan pembinaan tenaga teknis secara menyeluruh. TPM dalam konteks promosi dan mutasi hanyalah satu bagian kecil dari implementasi kebijakan tersebut. Ia berada di ujung proses (hilir) setelah melalui tahapan evaluasi, pemetaan, dan pengembangan sumber daya.
Kami memandang TPM sebagai bentuk dari talent performance management dan talent pool management. TPM adalah sistem yang mengelola serta menilai kinerja individu, sekaligus mengidentifikasi dan mengelompokkan talenta terbaik untuk diproyeksikan ke masa depan. Pendekatannya bersifat performance-based sekaligus potential-based.
Data sebagai Fondasi Kebijakan
Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, sejak lama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) telah mengembangkan basis data tenaga teknis, salah satunya melalui Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP). DRP memuat informasi penting, seperti domisili, pendidikan, riwayat jabatan, prestasi, pelatihan (beserta peringkatnya), serta data keluarga.
Dalam setiap rapat promosi-mutasi, DRP dianalisis dan dibandingkan antar kandidat. Penempatan pegawai selalu mempertimbangkan dua aspek utama: profil satuan kerja (satker) dan kriteria personal.
Pemetaan satker dilakukan secara komprehensif: mulai dari jarak ke bandara, akses transportasi, jumlah dan karakteristik perkara, jumlah pegawai, fasilitas rumah dinas, ketersediaan layanan kesehatan, hingga demografi masyarakat sekitar.
Sementara itu, untuk kriteria personal, sejak tahun 2024 kami memperkenalkan sistem “rapor” bagi setiap hakim dan tenaga teknis. Rapor ini berisi skor dari sejumlah indikator relevan sebagai parameter promosi-mutasi. Skor tiap indikator dihitung secara kuantitatif, kemudian dibandingkan dengan kandidat lainnya untuk menghasilkan peringkat (ranking).
Pendek kata, pemetaan personal melalui sistem rapor menjadi wujud nyata manajemen talenta. Dengan demikian, organisasi dapat mengidentifikasi individu dengan kinerja, kapasitas, dan potensi terbaik untuk diberdayakan pada posisi strategis.
Implementasi TPM pada Hakim Angkatan IX dan VIII
Setelah pengukuhan Hakim Angkatan IX, penempatan mereka di satker kelas II seluruh Indonesia dilakukan berdasarkan prinsip: peringkat diklat, gender, home base, dan ketersediaan anggaran.
Untuk menunjang proses tersebut, telah digunakan aplikasi Smart TPM, yang memfasilitasi tujuh langkah penempatan dalam waktu singkat (sekitar tujuh menit). Namun, hasil dari sistem ini tetap diverifikasi manual untuk menghindari kesalahan.
Berbeda dengan sebelumnya, TPM untuk Hakim Angkatan VIII yang melibatkan 907 orang pada 3 Juli 2025, tidak lagi hanya mengandalkan nilai diklat calon hakim. Kini, penilaian berbasis pada kinerja aktual, prestasi, dan pengembangan diri selama mereka menjabat sebagai hakim.
Pada Mei 2025, Badilum juga memperkenalkan Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai instrumen penilaian mandiri. Para hakim mengisi SAQ secara daring, mencakup aspek kinerja, prestasi, kondisi pribadi, dan usulan penempatan.
SAQ memiliki lima komponen kinerja utama, yang kemudian dilengkapi dengan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menjadi total 18 indikator, antara lain:
- Keaktifan dalam program MA dan pengadilan
- Kehadiran (presensi)
- Jumlah perkara berdasarkan penanganan dan putusan
- Penunjukan sebagai Ketua Majelis
- Penyelesaian perkara tepat waktu
- Verifikasi dokumen e-Litigasi
- Kesesuaian unggah putusan dan minutasi
- Pelaksanaan mediasi dan restoratif justice
- Penundaan sidang, putusan yang dibatalkan, dll.
Perlu dicatat, penyelesaian perkara memang penting, tetapi bukan satu-satunya faktor. Hakim di pengadilan dengan volume perkara rendah tetap berpeluang memperoleh skor tinggi melalui prestasi dan pengembangan diri. Aspek-aspek seperti peringkat pelatihan, penguasaan bahasa asing, publikasi buku atau artikel, menjadi pembicara seminar, serta pengalaman organisasi juga menjadi nilai tambah.
Arah Kebijakan
Kebijakan promosi-mutasi kini bergerak ke arah berbasis data, bukan berdasarkan rasa atau relasi. Hal ini selaras dengan arahan Ketua Mahkamah Agung, Prof Sunarto, yang secara tegas menyatakan: "Tidak boleh ada layanan transaksional!"
Dalam pelaksanaan TPM Hakim Angkatan VIII, Badilum telah menetapkan parameter yang terukur. Memang tidak semua orang akan setuju dengan parameter tersebut, tetapi langkah maju telah dimulai. Promosi-mutasi kini didasarkan pada kinerja nyata sebagai hakim, bukan lagi hanya pada peringkat diklat saat masih menjadi calon hakim.
Kami menyadari bahwa parameter ini belum sempurna. Oleh karena itu, saat ini sedang dilakukan kajian lanjutan agar indikator penilaian disesuaikan dengan karakteristik jabatan. Misalnya, dalam jabatan hakim, kualitas bisa diukur melalui eksaminasi putusan.
Ke depan, sistem ini akan terus disempurnakan dan dibakukan menjadi ketentuan yang mengikat, sehingga promosi-mutasi berbasis data benar-benar menjadi standar baru dalam manajemen SDM peradilan.
Saatnya Data Bicara
Dengan sistem yang semakin transparan, terukur, dan berbasis kinerja, kita sedang menyaksikan transformasi besar dalam manajemen SDM peradilan. Promosi-mutasi bukan lagi ruang abu-abu yang dipenuhi spekulasi dan lobi, melainkan proses meritokratik yang menjunjung tinggi profesionalisme. Ini bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan pergeseran budaya kerja: dari pola lama yang personalistik menuju ekosistem institusi yang objektif dan berbasis data. Siapa pun yang berkinerja unggul dan terus mengembangkan diri, akan mendapatkan tempat terbaik. Inilah era baru: di mana data bicara, bukan siapa yang berbicara. (hs/wi)
Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI