Padang, Sumbar – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Padang secara resmi membuka agenda Pre Construction Meeting (PCM) dalam rangka renovasi gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh Tahun Anggaran 2026. Pertemuan ini menjadi fondasi utama untuk memastikan pembangunan fisik berjalan lancar pasca penandatanganan kontrak yang telah dilakukan pada 4 Maret lalu.
Dalam sambutannya, Ketua PT Padang menekankan bahwa gedung pengadilan
merupakan simbol kewibawaan hukum, sehingga hasil pekerjaan wajib memenuhi
standar kualitas prima tanpa ada kompromi pada spesifikasi teknis maupun
ketepatan waktu. Terdapat 4 point instruksi yang disampaikan Ketua PT Padang, sebagai
berikut:
1.
Kontraktor Pelaksana dan
Konsultan Pengawas diminta bekerja profesional dan transparan. KPT menegaskan
tidak boleh ada praktik gratifikasi atau penyimpangan yang mencederai nama baik
Mahkamah Agung.
Baca Juga: Tuntas! PN Payakumbuh Berhasil Rampungkan Eksekusi Lahan Di Nagari Andaleh
2.
Tim Pengadilan Tinggi
Padang akan melakukan monitoring berkala untuk mendeteksi deviasi minus sedini
mungkin. Laporan dari PPK dan Konsultan Pengawas harus jujur dan riil sesuai
kondisi lapangan.
3.
Mengingat renovasi
dilakukan pada gedung yang sedang beroperasi, konstruksi diharapkan tidak
mengganggu jalannya persidangan. Manajemen lapangan harus rapi dengan
mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
4.
Pimpinan PN Payakumbuh
diinstruksikan untuk mengelola perpindahan operasional ke gedung sementara
dengan sangat rapi. Keamanan berkas perkara dan aset negara menjadi prioritas
utama selama masa transisi agar tidak ada dokumen yang hilang atau rusak.
Ketua PT
Padang memberikan peringatan keras kepada kontraktor pelaksana dan konsultan
pengawas agar menjauhi praktik gratifikasi atau penyimpangan anggaran. "Saya
tidak ingin mendengar adanya penyimpangan yang mencederai nama baik Mahkamah
Agung. Bekerjalah dengan transparan dan akuntabel demi menghasilkan gedung yang
berkualitas tinggi bagi kepentingan organisasi dan masyarakat," tegas Ketua
PT Padang.
Ketua PT Padang juga memerintahkan PN Payakumbuh untuk segera menginformasikan jadwal pembangunan dan detail perpindahan lokasi kantor sementara melalui website resmi dan media sosial. Hal ini bertujuan agar masyarakat pencari keadilan tidak bingung atau terlambat mengikuti persidangan akibat perubahan alur layanan.
Baca Juga: Tinjau Pelaksanaan Putusan Anak, Hakim Wasmat Turun ke LPKA Payakumbuh
"Semoga renovasi Gedung PN Payakumbuh ini berjalan lancar sehingga dapat meningkatkan semangat kerja dan pelayanan kita kepada masyarakat," ujar Ketua PT Padang menutup sambutannya.
Agenda ini dihadiri oleh jajaran Hakim Tinggi PT Padang, pimpinan PN Payakumbuh, Direktur PT. MSM AJP YMK JO, PT. Ramadhan Karya Konsultant, PT. Abdicitratama Cipta Consolindo, serta jajaran tim teknis belanja modal terkait. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI