Pare-pare - PN Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerja sama dengan PN Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) menyelenggarakan pemeriksaan saksi perkara perdata secara jarak jauh. Tujuannya mempermudah sidang bagi pencari keadilan. Kalau bisa dipermudah, mengapa dipersulit?
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim beserta penggugat dan tergugat tetap berada di Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare. Sementara satu orang saksi diperiksa dari PN Kota Madiun melalui fasilitas teknologi audiovisual. Permohonan bantuan pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari rangkaian sidang perkara PN Pare-Pare Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Pre.
Menurut Pasal 24 Perma Nomor 7 Tahun 2022, sidang pembuktian yang dilaksanakan melalui komunikasi audiovisual dilaksanakan dengan prasarana pengadilan. Karena saksi yang dihadirkan oleh tergugat tengah berada di Kota Madiun, maka PN Pare- Pare mengajukan permohonan bantuan pemeriksaan saksi ke PN Kota Madiun.
“Melalui kolaborasi ini, agenda persidangan tetap berjalan lancar, meskipun Kota Parepare dan Kota Madiun terpisah jarak ribuan kilometer,” kata Ketua PN Pare-Pare Andi Musyafir dalam keteranyannya kepada DANDAPALA, Rabu (5/2/2025).
Andi Musyafir juga menyampaikan pemeriksaan saksi jarak jauh ini merupakan wujud pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan guna mewujudkan efisiensi biaya.
“Dalam rangka memperlancar persidangan sesuai prosedur hukum acara, kami bekerja sama dengan PN Kota Madiun untuk memfasilitasi pemeriksaan saksi secara daring. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua PN Kota Madiun atas peran aktif dan dukungan fasilitasnya,” ujar Andi Musyafir.
Dihubungi terpisah, Ketua PN Kota Madiun Dr Boedi Haryantho menegaskan pihaknya selalu siap dalam membantu proses persidangan jarak jauh.
“PN Kota Madiun berkomitmen untuk mendukung seluruh program inovasi yang digagas Mahkamah Agung (MA). Pintu pelayanan kami terbuka lebar untuk setiap permintaan bantuan sidang secara daring,” ucap Dr Boedi.
Kelancaran pemeriksaan sidang berbasis teknologi sangat bergantung pada stabilitas jaringan internet dan kelengkapan perangkat audiovisual. Melalui kolaborasi antar satuan kerja, hambatan geografis yang selama ini menjadi kendala dalam menghadirkan saksi dapat teratasi. Dengan demikian, pengadilan dapat mewujudkan asas biaya ringan dan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian.
Ke depan, diharapkan MA dapat terus mengembangkan persidangan berbasis teknologi untuk mewujudkan sistem peradilan modern yang berdampak pada kemudahan akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat.